Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 24 Februari 2011

Mesin Pabrik Tak Kenal Serikat

Sumber: VHRmedia/Andhika Puspita

Ketua serikat pekerja di Semarang dipenjara. Cara lama membungkam suara buruh.

Buruh masuk bui. Mengancam modal.

Di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Nurimah sibuk menyalami kawan-kawannya. Seorang perempuan berwajah pucat tergopoh-gopoh mendatangi Nurimah dan menyerahkan kantung plastik besar warna putih.

“Dimakan dulu nasinya, Nur,” kata perempuan itu. Nurimah diam. Kantung tersebut diletakkan di bangku. Nurimah melanjutkan obrolan dengan kawan-kawan yang terus datang memberikan dukungan.

Perempuan pucat itu Surini. Kakak kandung Nurimah. Surini selalu datang setiap sidang. Membawa makanan kegemaran adiknya. Hari ini Surini membawa nasi urap dan tempe goreng.

”Dia adik bungsu saya. Nggak tega rasanya melihat dia dipenjara. Mudah-mudahan hari ini bebas. Ibu di kampung sakit mikirin Nur,” kata Surini sambil mengusap matanya yang berkaca-kaca.

Perempuan lain berambut pendek menyeruak di antara kerumunan. Seperti menahan tangis, perempuan itu berkali-kali meminta maaf. Dia Suryani. Kawan sepabrik Nurimah yang melaporkan kasus pemukulan 6 tahun lalu, pangkal perkara ini.

“Bulan Juni lalu saya dipanggil perusahaan yang menanyakan kasus perkelahian kami. Saya ditanya perasaan saya ketika dipukul dan diminta menulisnya. Lalu Pak Ketut (pengacara PT San Yu) mengantar saya melaporkan masalah ini ke polisi. Beberapa bulan kemudian saya mendengar Mbak Nurimah dipenjara. Saya menyesal. Saya seperti diadu oleh perusahaan,” kata Suryani.

Ketika bersaksi dalam sidang, Suryani mengakui ditekan perusahaan agar melaporkan kasus ini kepada polisi. Suryani membuat surat jaminan penangguhan penahanan untuk Nurimah.

“Harapan saya, Mbak Nurimah segera bebas. Saya merasa sangat bersalah,” ujarnya.

Dalam sidang pembelaan 23 Januari lalu Nurimah membacakan pengakuan Suryani. Dalam surat satu halaman itu Suryani mengaku dipaksa perusahaan untuk melaporkan kasus perkelahian dengan Nurimah.

Surat Pernyataan

Dengan ini saya buat pengakuan tertulis untuk disampekan di muka Persidangan, terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh mbak Nurimah kepada saya 4 tahun lalu.

Saya membuat laporan kepada polisi bukan atas keinginan hati nurani saya akan tetapi atas dukungan dan bantuan pihak perusahaan untuk melaporkan hal tersebut dengan alasan agar tidak terjadi lagi peristiwa ini di dalam lingkungan perusahaan, pertikean antar sama-sama kariawan seperti yang di alami oleh saya dan Mbak Nurimah.

Maka atas dukungan dan permintaan perusahaan, untuk melaporkan hal ini coba saya ikuti. Dengan alasan saya tidak ingin dan takut kehilangan pekerjaan untuk kebutuhan saya sendiri dan keluarga.

Dan pada saat kejadian 4 tahun yang lalu saya sudah didamekan oleh pimpinan juga rekan kerja di pabrek dan dibikinkan surat di tandatangani bersama dan saya juga dipindah atau dipisah kerja sama Mbak Nurimah.

Terkait dengan hal ini saya berniat untuk minta maaf kepada Mbak Nurimah atas kekilafan saya melaporkan Mbak Nurimah dan saya berniat untuk mencabut tuntutan itu dan saya menginginkan Mbak Nurimah segera dibebaskan karena dengan kejadian ini saya merasa tidak nyaman juga tidak tenang meskipun saya telah dikasih fasilitas untuk tidur di mes dengan saya menulis minta ijin untuk Direktur Perusahaan Sanju atas perintah personalia dan hanya untuk ijin tiggal sementara di mes.

Atas kekeliruan saya ini saya mohon kepada bapak hakim agar perkara ini bisa segera damei dan selesai. Dan saya mohon kepada Mbak Nurimah bersedia memaafkan saya dan dikemudian hari tidak ada tuntutan ataupun saling dendam.

Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Semarang, 03 Januari 2011

Suryani



Buruh Dibungkam

Markus Suryoutomo, pengacara Nurimah, menilai kasus ini terkait kegiatan Nurimah sebagai Ketua Serikat Pekerja PT San Yu Frame Moulding Industries. Nurimah pernah memimpin mogok menuntut perusahaan membayar tunggakan gaji buruh.

Sebelum diseret ke pengadilan, Nurimah mengaku sering diintimidasi. Nurimah pernah dipindah ke bagian kerja yang lebih berat.

”Belum lama menjadi ketua, saya langsung dipindah ke bagian pembahanan. Bagian ini bukan untuk perempuan. Karena yang dikerjakan adalah memindah dan menyortir kayu seberat 15 kilogram dengan panjang 4 sampai 5 meter. Tapi itu tetap saya kerjakan. Dan saya tetap berserikat. Mungkin karena itu perusahaan ingin menyingkirkan saya,” kata Nurimah.

Menurut Yanti, mantan Ketua Serikat Pekerja PT San Yu, manajemen pabrik biasa “membuang” pekerja yang kritis dan aktif di serikat buruh.

”Tiga tahun saya dimutasi ke bagian pembahanan. Kerjanya berat tapi gajinya tidak lebih dari UMK. Sehari tidak masuk kerja, langsung dapat pinalti tidak boleh lembur selama sebulan,” ujar Yanti.

Tidak tahan, Yanti keluar dari PT San Yu dan pulang ke Temanggung. ”Beruntung saya tidak dijerat hukum seperti Nurimah,” katanya.

Yanti rela menempuh waktu 3 jam berkendaraan dari Temanggung untuk mendukung Nurimah di persidangan.

”Persoalan Nurimah persoalan kami juga. Jika kita tidak memberi dukungan, perusahaan akan memberlakukan hal yang sama pada buruh lain yang berserikat,” kata Dian, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Indonesia.

Dukungan dari banyak kawan membesarkan hati Nurimah. ”Saya tidak mengira dukungan akan seperti ini. Saya semakin mantap untuk tetap berserikat jika saya bebas,” ujar Nurimah yang mengaku berat badanya turun selama dipenjara.

Kriminalisasi Buruh

Siasat jahat manajemen PT San Yu memenjarakan Nurimah terlihat pada beberapa kali sidang. Selain pengakuan Suryani, kejanggalan juga muncul pada rekam medis yang dijadikan bukti pemukulan.

Saksi ahli dr Gatot Soeharto mengatakan, bukti resume medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Tugu tidak memenuhi standar. Menurut dokter spesialis forensik RSUP dr Kariadi ini, terjadi kerancuan pembuatan resume medis dengan visum et repertum.

“Ini kop (suratnya) resume medis, tapi format tulisannya visum. Tapi kalau visum, ini tidak ada kesimpulan. Ahli medis pembuat resume tidak mengerti standar penulisan resume medis. Ini rumah sakitnya rodo oon (agak bodoh). Kalau di Kariadi (RSUP dr Kariadi), tidak seperti ini,” kata dr Gatot Soeharto.

Sidang Nurimah yang selalu molor dari jadwal tidak menyurutkan semangat mereka yang memberi dukungan. Pada sidang pembacaan tuntutan, ratusan orang mengantar Nurimah ke ruang sidang.

Hakim belum datang ketika ratusan buruh itu meneriakkan dukungan untuk Nurimah. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam, Nurimah tampak tenang. Beberapa kali Nurimah menengok kebelakang dan tersenyum ke arah rekan-rekan buruh. Suryani gelisah, duduk di barisan kedua bangku pengunjung sidang.

Buruh yang tidak kebagian tempat duduk berdiri di luar ruangan dan mengintip dari jendela. Suasana hening ketika hakim memasuki ruang pengadilan dan jaksa mulai membacakan tuntutan.

Jaksa menuntut Nurimah 2,5 bulan penjara. Hari itu hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan penangguhan penahanan.

“Menimbang banyaknya orang yang memberi jaminan, termasuk saksi korban Saudari Suryani, kami memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan bagi Saudari Nurimah mulai hari ini,” kata Hakim Ketua Komari yang disambut sorak para buruh, termasuk Suryani.

Surini, kakak Nurimah, langsung mengambil telepon genggam. Kabar gembira tersebut disebar ke kampung halamannya. Nama Nurimah dielu-elukan bak pahlawan ketika petugas menggiringnya ke ruang tahanan. Suryani berusaha memeluk Nurimah meski terhalang jeruji besi.

Semua lega. Untuk sementara Nurimah bebas dan dapat kembali bekerja. Menurut pengacara PT San Yu, I Ketut Darma Susila, kasus Nurimah tidak terkait perusahaan. Suryani diminta mengklarifikasi tudingan perusahaan memaksanya melaporkan Nurimah ke polisi.

”Keterangan Suryani dalam sidang merugikan perusahaan. Kami memberi waktu untuk Suryani melakukan klarifikasi. Jika tidak kami akan melaporkannya, sebagai pencemaran nama baik,” kata Ketut.

Namun, Ketut tidak membantah dia yang mengantar Suryani melaporkan Nurimah ke polisi. ”Mengantar itu persoalan berbeda. Ketika itu Suryani datang pada kami dan meminta masukan atas masalahnya. Kami membantunya. Itu saja,” ujarnya.

Indonesia meratifikasi konvensi ILO Nomor 87/1948 tentang kebebasan berserikat bagi buruh, 9 Juni 1998. Konvensi ini menjamin buruh bebas dari intimidasi dan diskriminasi karena aktif berserikat. Namun, konvensi ini hanya macan kertas. Implementasi di pabrik masih jauh dari harapan.

Berdasarkan penelitian Yayasan Wahyu Sosial Semarang, lebih dari 5 buruh di Jawa Tengah dipecat selama tahun 2010 karena ikut serikat buruh. Modusnya, mencari-cari kesalahan agar buruh dipecat.

Koordinator Trade Union Rights Centre, Dela Feby Situmorang, mengatakan pasal karet ”masih laku” digunakan untuk menjerat aktivis serikat buruh.

”Di Jakarta, dari sepuluh kasus sengketa ketenagakerjaan, delapan buruh dikriminalisasi. Mereka dipaksa mundur tanpa pesangon dan kasusnya berhenti. Ini upaya menghentikan serikat buruh,” kata Dela. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar