Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Sabtu, 14 Mei 2011

Raperda Naker Kota Semarang Atur Outsourcing

SEMARANG (KRjogja.com) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan yang masih dibahas Pemerintah Kota Semarang dengan DPRD setempat akan mengatur pekerjaan yang disubkontrak atau outsourcing.

"Seluruh persoalan yang menyangkut pengusaha dengan pekerja dan pengusaha dengan pemerintah termasuk masalah `outsourcing` akan diatur dalam Raperda tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Ketenagakerjaan, Rukiyanto, Senin (18/4).

Hal itu dikatakannya seusai acara "talkshow" yang diselenggarakan Radio Trijaya dengan tema "Membangun Harmonisasi Hubungan Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah," di Semarang.

Rukiyanto mengatakan pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan akan intensif dibahas pada Mei 2011 dan ditargetkan dapat selesai pada akhir masa sidang kedua, yakni bulan Agustus 2011.

"Targetnya bulan Agustus 2011 dapat selesai," katanya.

Dalam pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Rukiyanto, akan melibatkan semua pihak termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan serikat pekerja, serta Jamsostek.

"Raperda ini adalah inisiatif dari Komisi D DPRD Kota Semarang dengan harapan, dunia usaha di Kota Semarang lebih baik lagi. Kepentingan pekerja tidak diabaikan begitu juga sebaliknya kepentingan para pengusaha dapat berjalan lancar," katanya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, mengatakan bahwa "outsourcing" sebenarnya diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Undang-undang mengatur bahwa yang diperbolehkan `outsourcing` adalah pekerjaan yang tidak pokok atau bersifat sementara seperti satpam dan `cleaning service`," katanya.

Permasalahannya, lanjut Gunawan, masing-masing pihak memahami kata yang tidak pokok tersebut berbeda-beda atau multitafsir.

"Oleh karena itu, masalah `outsourcing` ini akan dibahas dalam Raperda tentang Ketenagakerjaan Kota Semarang. Akan tetapi, Raperda Ketenagakerjaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," tandasnya. (Ant/Tom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar