Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 02 Mei 2011

SIARAN PERS SPN KOTA SEMARANG ; Pada Mayday Simpatik tebar 1000 Bunga Tahun 2011

PERSOALAN DAN TUNTUTAN PERBAIKAN KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA/BURUH

MAYDAY selalu membawa semangat perubahan, yaitu perubahan kondisi pekerja/buruh agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Semangat inilah yang selalu menjadi keyakinan bagi setiap pekerja/buruh dalam memperingati MayDay disetiap tahunnya. Dan keyakinan untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik ini dapat terwujud apabila setiap pekerja/buruh mau berjuang dan menggabungkan dirinya kedalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh dimasing-masing tempat mereka bekerja. Sebagai wadah perjuangan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi diantaranya memberikan perlindungan hak dan kepentingan, memperjuangkan kesejahteraan yang layak dan meningkatkan sumber daya manusia bagi pekerja/buruh beserta keluarganya. Dalam peringatan MayDay kali ini, pekerja/buruh masih dihadapkan pada persoalan-persoalan yang belum mampu terjawab.

Pertama, semakin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menjadikan kondisi pekerja/buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan minimnya lapangan kerja serta rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing tersebut, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk dapat berorganisasi secara bebas, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya jaminan kesehatan, pensiun, kenaikan upah, jenjang karir, dan lainnya. Pekerja/buruh yang semula bekerja dengan status tetap, berangsur-angsur akan diganti dengan pekerja/buruh kontrak ataupun outsourcing dengan menggunakan berbagai macam cara.

Kedua, minimnya upah yang diterima oleh pekerja/buruh yang masih jauh dari kelayakan sebagaimana dimandatkan oleh UU 13/2003. Seperti persoalan mekanisme survey dan item-item yang ada di dalam Komponen Permenakertrans 17/2005 yang sesungguhnya belum dapat mengakomodir kebutuhan hidup secara riil bagi seorang pekerja/buruh. Upah yang diterima hingga saat inipun masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan pekerja/buruh lajang sedangkan fakta yang ada bahwa 52 % pekerja/buruh dengan status berkeluarga. Selain itu juga dalam pelaksanaan survey dan penetapan KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan tanpa mempertimbangkan adanya laju inflasi pada tahun yang akan datang, sehingga dapat dibilang bahwa “UMK selalu ketinggalan kereta”. Diperparah lagi dengan adanya surat edaran Dirjen PHIJSK dan kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah tentang konversi minyak tanah ke gas yang mengakibatkan turunnya nilai KHL disemua daerah khususnya di Kota Semarang.

Ketiga, berkurangnya kesejahteraan yang diterima oleh pekerja/buruh seperti tunjangan makan, transport dan jaminan sosial yang tidak diimbangi dengan pemenuhan terhadap hak-hak yang lainnya misalnya; hak-hak pekerja/buruh perempuan yang terabaikan yaitu cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran dan hak untuk menyusui bayi. Bahkan para pekerja/buruh perempuan yang selama ini sudah terambil hak-haknya seringkali masih dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja tanpa dihitung lembur dikarenakan sistem target yang tidak bisa mereka penuhi. Akibatnya para buruh perempuan ini harus meninggalkan waktu untuk keluarganya hanya untuk mengejar target yang sulit terpenuhi.

Keempat, adanya mekanisme perselisihan hubungan Industrial yang diatur didalam Undang Undang No.2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menjadi persoalan tersendiri. Regulasi yang konon katanya mudah dan murah itu ternyata realisasinya berbeda, dimana proses perselisihan yang dimulai dari perundingan bipartit, mediasi hingga pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membutuhkan waktu yang cukup lama dan bertele-tele serta biaya operasionalnyapun juga tidak sedikit. Sehingga pekerja/buruh menjadi malas ataupun trauma ketika mempunyai permasalahan yang akan dibawa hingga PHI apalagi kalau sampai proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Berbagai persoalan membawa dampak yang tidak baik bagi pekerja/buruh tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar pekerja/buruh saat ini. Dalam kondisi semacam ini peranan negara untuk melindungi pekerja/buruh sangat diperlukan, melalui mekanisme perlindungan didalam peraturan perundangan dan juga fungsi pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur dan Walikota dapat memberikan kebijakan yang tidak merugikan kaum buruh, dan melalui Disnakertrans dapat melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap para pelaku pelanggaran terhadap hak-hak pekerja/buruh. Selain itu Serikat Pekerja/serikat buruh juga dituntut bekerja lebih keras lagi untuk membangun kesadaran dan solidaritas pekerja/buruh untuk memperjuangkan nasibnya, karena kekuatan pekerja/buruh itu sesungguhnya terletak pada solidnya para pekerja/buruh itu sendiri.

Melihat berbagai persoalan tersebut, maka Kami yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang pada peringatan MayDay 2011 ini menyerukan sbb :
1. Menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional, menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, memberikan upah layak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh, berikan hak-hak pekerja/buruh perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang;
2. Penegakan Hukum dibidang ketenagakerjaan melalui instansi terkait yaitu Disnakertrans propinsi Jawa Tengah dan Disnakertrans Kota Semarang pada khususnya untuk melakukan pengawasan dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hak-hak pekerja/buruh;
3. Seluruh pekerja/buruh dimanapun berada untuk merapatkan barisan dan membangun solidaritas untuk berjuang memperbaiki nasibnya, baik melalui Serikat Pekerja/buruh, kelembagaan eksekutif, legislatif dan yudikatif;

MayDay merupakan kemenangan bagi kelas pekerja/buruh, namun MayDay juga menjadi ujian bagi pekerja/buruh, dimana pada peringatan hari kemenangan yang dirayakan saat ini dihiasi oleh berbagai persoalan- persoalan yang belum terselesaikan. Tetapi setidaknya dalam peringatan MayDay kali ini masih ada kesempatan bagi pekerja/buruh dan stake holder untuk membangun sebuah kekuatan dalam bentuk solidaritas perjuangan, sebagaimana kekuatan yang pernah ada pada abad ke 19 dimana kelas pekerja/buruh mendapatkan kemenangan dalam tuntutannya mereduksi jam kerja dari 19 hingga 20 jam perhari menjadi 8 jam kerja perhari yang terealisasi pada 1 Mei 1886. Dari inspirasi itulah, maka 1 Mei dijadikan sebagai Hari Buruh Sedunia atau yang sekarang ini disebut dengan MAYDAY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar