Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 28 Februari 2011

RUU Kesetaraan Gender Disahkan Tahun Ini

Sumber : Antara News

Jumat, 25 Februari 2011 18:24 WIB | 791 Views

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengharapkan Rancangan Undang-undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender dapat disahkan dalam tahun ini.

"Saya berharap tahun ini RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender bisa disahkan," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Jumat.

Pernyatan Linda tersebut disampaikan usai Seminar Pembangunan Daerah Perspektif Gender yang diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Linda menjelaskan, sebagai bangsa yang maju Indonesia harus berhasil menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender.

Linda juga mengatakan, jika RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender telah disahkan kementeriannya akan melakukan sosialisasi secara optimal.

Menurutnya undang-undang kesetaraan dan keadilan gender sangat dibutuhkan di negara ini. "Jika undang-undang ini telah disahkan maka penanganan masalah pengarusutamaan gender di Indonesia akan lebih muda dan bisa dikelola oleh seluruh jajaran mulai dari eksekutif, legislatif dan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Harian KAHMI Viva Yoga Mauladi mengatakan seminar Pembangunan Daerah Perspektif Gender yang diselenggarakan pihaknya bertujuan untuk menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kesetaraan gender.

"Melalui diskusi ini sata berharap akan ada koordinasi yang optimal antara seluruh pihak dalam mewujudkan kesetaraan gender," katanya.

Kamis, 24 Februari 2011

Divonis 41 Hari, Nurimah Banding

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya memutuskan Nurimah (35) bersalah atas dakwaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya Suryani. Hakim memvonisnya pidana penjara satu bulan 11 hari atau 41 hari.

Usai pembcaan putusan, Nurimah langsung menyatakan banding. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, Komari SH MH, Selasa (22/2).

Keputusan tersebut tak hanya membuat kecewa Nurimah, tapi juga ratusan pendukungnya yang memadati ruang sidang II PN Semarang. "Innalillahi wa inna illaihi rojiuuun...!," kata salah seorang pendukung.

"Pengadilan apa ini? Memangnya bakul Brambang," kata seorang yang lain. Teriakan-teriakan itu terus bergema usai sidang. “Buruh bersatu tak bisa dikalahkan! Hidup Buruh!” pekik mereka sembari mengangkat tubuh Nurimah keluar ruang sidang.

Mereka menganggap hakim tak berpihak pada kaum buruh. Hakim tidak mempertimbangkan serangkaian keganjilan yang mengiringi proses hukum Nurimah sejak di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Apalagi, vonis yang ditetapkan 41 hari. Persis dengan masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulu Semarang.

Meski vonis hakim tidak membuat buruh PT San Yu Frame Moulding Industries itu menjalani hukuman di penjara, namun penetapan bersalah itu mengancam keberlangsungan pekerjaannya. Statusnya sebagai terpidana, dikhawatirkan akan membuat pihak perusahaan memberhentikan Nurimah tanpa pesangon.

"Makanya, saya memutuskan banding. Saya menuntut bebas murni karena kasus ini sebenarnya sudah lama selesai empat tahun lalu. Kemungkinan besar saya akan dipecat karena dinyatakan telah melanggar hukum pidana,” kata Nurimah dengan mata berkaca-kaca.

Hal yang sama dikatakan Penasehat hukum Nurimah, Markus Suryo Utomo. Menurutnya vonis hakim ini berbahaya. Sebab bisa dijadikan modus operandi bagi perusahaan untuk memberhentikan buruhnya tanpa pesangon. "Kalau ada buruh yang dinilai merugikan perusahaan, gampang saja dipecat, dengan cara kriminalisasi seperti ini,” jelasnya.

Menindaklanjuti hasil yang mengecewakan ini, Divisi Advokasi Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (Kahutindo) Pusat, Joko Gudiyanto mengatakan pihaknya akan mengkonsolidasikan anggotanya. "Kami akan cooling down dulu, sementara langkah hukum selanjutnya jalan, kami juga akan menggelar aksi sendiri untuk melawan putusan ini," katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustiawati menyatakan akan mengkonsultasikan dahulu dengan pimpinannya. “Kami pikir-pikir dahulu,” ujarnya saat sidang. Sebelumnya JPU menuntut Nurimah dengan hukuman 2,5 bulan penjara. Nurimah diduga merupakan korban kriminalisasi buruh karena aktifitasnya sebagai Ketua Serikat Pekerja Kahutindo di PT San Yu.

Dia pernah mengorganisir aksi mogok kerja spontan pada 12 Januari 2010. Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu. Setelah aksi itu, ia dilaporkan oleh rekan kerjanya Suryani atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2006.

Laporan itu disertai bukti rekam medis per tanggal 26 Juni 2010 artinya lebih 4 tahun dari kejadian. Suryani sendiri ketika hadir sebagai saksi mengakui bahwa kejadian itu sudah selesai dan bahkan sudah dilupakannya. Namun dia terpaksa melaporkan karena ditekan oleh pihak perusahaan.
( Anton Sudibyo / CN27 / JBSM )

Mesin Pabrik Tak Kenal Serikat

Sumber: VHRmedia/Andhika Puspita

Ketua serikat pekerja di Semarang dipenjara. Cara lama membungkam suara buruh.

Buruh masuk bui. Mengancam modal.

Di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Nurimah sibuk menyalami kawan-kawannya. Seorang perempuan berwajah pucat tergopoh-gopoh mendatangi Nurimah dan menyerahkan kantung plastik besar warna putih.

“Dimakan dulu nasinya, Nur,” kata perempuan itu. Nurimah diam. Kantung tersebut diletakkan di bangku. Nurimah melanjutkan obrolan dengan kawan-kawan yang terus datang memberikan dukungan.

Perempuan pucat itu Surini. Kakak kandung Nurimah. Surini selalu datang setiap sidang. Membawa makanan kegemaran adiknya. Hari ini Surini membawa nasi urap dan tempe goreng.

”Dia adik bungsu saya. Nggak tega rasanya melihat dia dipenjara. Mudah-mudahan hari ini bebas. Ibu di kampung sakit mikirin Nur,” kata Surini sambil mengusap matanya yang berkaca-kaca.

Perempuan lain berambut pendek menyeruak di antara kerumunan. Seperti menahan tangis, perempuan itu berkali-kali meminta maaf. Dia Suryani. Kawan sepabrik Nurimah yang melaporkan kasus pemukulan 6 tahun lalu, pangkal perkara ini.

“Bulan Juni lalu saya dipanggil perusahaan yang menanyakan kasus perkelahian kami. Saya ditanya perasaan saya ketika dipukul dan diminta menulisnya. Lalu Pak Ketut (pengacara PT San Yu) mengantar saya melaporkan masalah ini ke polisi. Beberapa bulan kemudian saya mendengar Mbak Nurimah dipenjara. Saya menyesal. Saya seperti diadu oleh perusahaan,” kata Suryani.

Ketika bersaksi dalam sidang, Suryani mengakui ditekan perusahaan agar melaporkan kasus ini kepada polisi. Suryani membuat surat jaminan penangguhan penahanan untuk Nurimah.

“Harapan saya, Mbak Nurimah segera bebas. Saya merasa sangat bersalah,” ujarnya.

Dalam sidang pembelaan 23 Januari lalu Nurimah membacakan pengakuan Suryani. Dalam surat satu halaman itu Suryani mengaku dipaksa perusahaan untuk melaporkan kasus perkelahian dengan Nurimah.

Surat Pernyataan

Dengan ini saya buat pengakuan tertulis untuk disampekan di muka Persidangan, terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh mbak Nurimah kepada saya 4 tahun lalu.

Saya membuat laporan kepada polisi bukan atas keinginan hati nurani saya akan tetapi atas dukungan dan bantuan pihak perusahaan untuk melaporkan hal tersebut dengan alasan agar tidak terjadi lagi peristiwa ini di dalam lingkungan perusahaan, pertikean antar sama-sama kariawan seperti yang di alami oleh saya dan Mbak Nurimah.

Maka atas dukungan dan permintaan perusahaan, untuk melaporkan hal ini coba saya ikuti. Dengan alasan saya tidak ingin dan takut kehilangan pekerjaan untuk kebutuhan saya sendiri dan keluarga.

Dan pada saat kejadian 4 tahun yang lalu saya sudah didamekan oleh pimpinan juga rekan kerja di pabrek dan dibikinkan surat di tandatangani bersama dan saya juga dipindah atau dipisah kerja sama Mbak Nurimah.

Terkait dengan hal ini saya berniat untuk minta maaf kepada Mbak Nurimah atas kekilafan saya melaporkan Mbak Nurimah dan saya berniat untuk mencabut tuntutan itu dan saya menginginkan Mbak Nurimah segera dibebaskan karena dengan kejadian ini saya merasa tidak nyaman juga tidak tenang meskipun saya telah dikasih fasilitas untuk tidur di mes dengan saya menulis minta ijin untuk Direktur Perusahaan Sanju atas perintah personalia dan hanya untuk ijin tiggal sementara di mes.

Atas kekeliruan saya ini saya mohon kepada bapak hakim agar perkara ini bisa segera damei dan selesai. Dan saya mohon kepada Mbak Nurimah bersedia memaafkan saya dan dikemudian hari tidak ada tuntutan ataupun saling dendam.

Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Semarang, 03 Januari 2011

Suryani



Buruh Dibungkam

Markus Suryoutomo, pengacara Nurimah, menilai kasus ini terkait kegiatan Nurimah sebagai Ketua Serikat Pekerja PT San Yu Frame Moulding Industries. Nurimah pernah memimpin mogok menuntut perusahaan membayar tunggakan gaji buruh.

Sebelum diseret ke pengadilan, Nurimah mengaku sering diintimidasi. Nurimah pernah dipindah ke bagian kerja yang lebih berat.

”Belum lama menjadi ketua, saya langsung dipindah ke bagian pembahanan. Bagian ini bukan untuk perempuan. Karena yang dikerjakan adalah memindah dan menyortir kayu seberat 15 kilogram dengan panjang 4 sampai 5 meter. Tapi itu tetap saya kerjakan. Dan saya tetap berserikat. Mungkin karena itu perusahaan ingin menyingkirkan saya,” kata Nurimah.

Menurut Yanti, mantan Ketua Serikat Pekerja PT San Yu, manajemen pabrik biasa “membuang” pekerja yang kritis dan aktif di serikat buruh.

”Tiga tahun saya dimutasi ke bagian pembahanan. Kerjanya berat tapi gajinya tidak lebih dari UMK. Sehari tidak masuk kerja, langsung dapat pinalti tidak boleh lembur selama sebulan,” ujar Yanti.

Tidak tahan, Yanti keluar dari PT San Yu dan pulang ke Temanggung. ”Beruntung saya tidak dijerat hukum seperti Nurimah,” katanya.

Yanti rela menempuh waktu 3 jam berkendaraan dari Temanggung untuk mendukung Nurimah di persidangan.

”Persoalan Nurimah persoalan kami juga. Jika kita tidak memberi dukungan, perusahaan akan memberlakukan hal yang sama pada buruh lain yang berserikat,” kata Dian, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Indonesia.

Dukungan dari banyak kawan membesarkan hati Nurimah. ”Saya tidak mengira dukungan akan seperti ini. Saya semakin mantap untuk tetap berserikat jika saya bebas,” ujar Nurimah yang mengaku berat badanya turun selama dipenjara.

Kriminalisasi Buruh

Siasat jahat manajemen PT San Yu memenjarakan Nurimah terlihat pada beberapa kali sidang. Selain pengakuan Suryani, kejanggalan juga muncul pada rekam medis yang dijadikan bukti pemukulan.

Saksi ahli dr Gatot Soeharto mengatakan, bukti resume medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Tugu tidak memenuhi standar. Menurut dokter spesialis forensik RSUP dr Kariadi ini, terjadi kerancuan pembuatan resume medis dengan visum et repertum.

“Ini kop (suratnya) resume medis, tapi format tulisannya visum. Tapi kalau visum, ini tidak ada kesimpulan. Ahli medis pembuat resume tidak mengerti standar penulisan resume medis. Ini rumah sakitnya rodo oon (agak bodoh). Kalau di Kariadi (RSUP dr Kariadi), tidak seperti ini,” kata dr Gatot Soeharto.

Sidang Nurimah yang selalu molor dari jadwal tidak menyurutkan semangat mereka yang memberi dukungan. Pada sidang pembacaan tuntutan, ratusan orang mengantar Nurimah ke ruang sidang.

Hakim belum datang ketika ratusan buruh itu meneriakkan dukungan untuk Nurimah. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam, Nurimah tampak tenang. Beberapa kali Nurimah menengok kebelakang dan tersenyum ke arah rekan-rekan buruh. Suryani gelisah, duduk di barisan kedua bangku pengunjung sidang.

Buruh yang tidak kebagian tempat duduk berdiri di luar ruangan dan mengintip dari jendela. Suasana hening ketika hakim memasuki ruang pengadilan dan jaksa mulai membacakan tuntutan.

Jaksa menuntut Nurimah 2,5 bulan penjara. Hari itu hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan penangguhan penahanan.

“Menimbang banyaknya orang yang memberi jaminan, termasuk saksi korban Saudari Suryani, kami memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan bagi Saudari Nurimah mulai hari ini,” kata Hakim Ketua Komari yang disambut sorak para buruh, termasuk Suryani.

Surini, kakak Nurimah, langsung mengambil telepon genggam. Kabar gembira tersebut disebar ke kampung halamannya. Nama Nurimah dielu-elukan bak pahlawan ketika petugas menggiringnya ke ruang tahanan. Suryani berusaha memeluk Nurimah meski terhalang jeruji besi.

Semua lega. Untuk sementara Nurimah bebas dan dapat kembali bekerja. Menurut pengacara PT San Yu, I Ketut Darma Susila, kasus Nurimah tidak terkait perusahaan. Suryani diminta mengklarifikasi tudingan perusahaan memaksanya melaporkan Nurimah ke polisi.

”Keterangan Suryani dalam sidang merugikan perusahaan. Kami memberi waktu untuk Suryani melakukan klarifikasi. Jika tidak kami akan melaporkannya, sebagai pencemaran nama baik,” kata Ketut.

Namun, Ketut tidak membantah dia yang mengantar Suryani melaporkan Nurimah ke polisi. ”Mengantar itu persoalan berbeda. Ketika itu Suryani datang pada kami dan meminta masukan atas masalahnya. Kami membantunya. Itu saja,” ujarnya.

Indonesia meratifikasi konvensi ILO Nomor 87/1948 tentang kebebasan berserikat bagi buruh, 9 Juni 1998. Konvensi ini menjamin buruh bebas dari intimidasi dan diskriminasi karena aktif berserikat. Namun, konvensi ini hanya macan kertas. Implementasi di pabrik masih jauh dari harapan.

Berdasarkan penelitian Yayasan Wahyu Sosial Semarang, lebih dari 5 buruh di Jawa Tengah dipecat selama tahun 2010 karena ikut serikat buruh. Modusnya, mencari-cari kesalahan agar buruh dipecat.

Koordinator Trade Union Rights Centre, Dela Feby Situmorang, mengatakan pasal karet ”masih laku” digunakan untuk menjerat aktivis serikat buruh.

”Di Jakarta, dari sepuluh kasus sengketa ketenagakerjaan, delapan buruh dikriminalisasi. Mereka dipaksa mundur tanpa pesangon dan kasusnya berhenti. Ini upaya menghentikan serikat buruh,” kata Dela. (*)

Sabtu, 19 Februari 2011

“Seorang Ibu yang bekerja sekaligus seorang aktifis Serikat Pekerja”

Filed under: Uncategorized by Eko Supriyanto

Sebenarnya catatan ini mengambarkan seorang kawan saya seorang perempuan yang selama ini begitu aktif di serikat pekerja, tidak begitu menonjol memang diantara kawan kawan saya yang lain akan tetapi setelah sekian lama dia ‘mendampingiku’ sebagai bendahara organisasi yang paling menonjol adalah dia seorang perempuan. Ada dua orang perempuan yang aktif bersama saya diorganisasi akan tetapi melihat dari keterwakilan mereka di serikat pekerja sangat tidak sepadan. Dia selama ini ia bekerja di perusahaan sekaligus menjadi ibu rumah tangga, isteri dan sekaligus pengurus serikat pekerja. Dalam perpektif kesamaan gender sebenarnya kemiripan antara laki-laki dan perempuan cenderung lebih besar daripada perbedaannya, perbedaan yang ada tampaknya adalah bahwa perempuan mengandalkan gaya kepemimpinan yang lebih demokratis sedangkan laki-laki merasa lebih nyaman dengan gaya direktif sebenarnya kalau dilihat dari persepsi kepemimpinan menurut karakter yang harus dimiliki : kecerdasan, keyakinan, kemampuan bergaul, pengetahuan, mampu menjadi panutan dan sebagainya,tidaklah ada pembedaan jenis kelamin untuk mencapai posisi kepemimpinan bilamana orang tersebut menonjol/memiliki karakter.

Lalu yang menjadi pertanyaan berapa prosentasi perempuan dalam tingkat pengambilan keputusan di serikat pekerja, menjawab pertanyaan ini tampaknya kecil sekali kalau tidak dikatakan sebagai pelengkap keterwakilan saja. Menjadi pemimpin serikat pekerja sering menjadi pilihan yang tidak menarik, bekerja penuh waktu dan sering melebihi waktu jam kerja serta tidak bergaji karena hanya solidaritas saja kalaupun mendapatkan uang itupun bukan gaji cuma sekedar uang transport penganti bensin saja karena diorganisasi saya semua bekerja diperusahaan dan kemudian ikut serikat pekerja serta menjadi pengurusnya. dominasi laki-laki dalam kepemimpinan serikat pekerja menjadikan organisasi ini sebagai “BOYS CLUB” sehingga menjadi halangan bagi perempuan untuk terlibat secara aktif. Peran ganda perempuan sebagai pekerja, ibu, isteri dan aktifis menjadi alasannnya.

Langkah-langkah untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam posisi-posisi kepemimpinan dalam serikat pekerja :
Reformasi peraturan:
• Konstitusi serikat pekerja diamandemen untuk memberikan tempat untuk keterwakilan perempuan (kursi-kursi khusus, kuota, target, proporsionalitas).
• Ketua perempuan secara otomatis menjadi anggota Presidium di tingkat nasional dan secara otomatis menjadi wakil dibeberapa propinsi, sehingga memastikan bahwa perempuan turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat tertinggi.
• Komite perempuan memiliki kursi-kursi khusus di dalam komite eksekutif.
• Ketua komite perempuan berpartisipasi dalam penawaran bersama dan hal ini telah membantu meningkatkan jumlah perempuan di dalam tim-tim negosiasi.
Sasaran-sasaran dan rencana-rencana khusus:
• Serikat mengadopsi dan mengimplementasi rencana kesetaraan.
• Dewan umum menetapkan suatu tujuan keterwakilan yang proporsional dikomite-komite dan memonitor kemajuan secara konsisten.
Peningkatan kepedulian dan publikasi:
• Menargetkan serikat pekerja yang didominasi oleh laki-laki melalui kampanye peningkatan kepedulian mengenai bagaimana keterwakilan perempuan yang proporsional di semua tingkatan akan menguntungkan mereka dan memperbaiki citra serikat.
• Memberikan kesempatan untuk tampil yang lebih besar kepada pemimpin perempuan.
• Menggunakan bahasa yang tidak membedakan jenis kelamin di semua dokumen serikat.
• Kepemimpinan berdasarkan contoh, “seorang ibu yang bekerja sekaligus seorang pemimpin di serikat pekerja”.
• Serikat pekerja mempublikasikan angka-angka tahunan mengenai partisipasi perempuan dalam keanggotaan dan kepemimpinan.
Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan:
• Mendorong dan menyediakan dana bagi komite perempuan untuk mempromosikan partisipasi perempuan yang lebih aktif melalui program-program pendidikan dan pelatihan.
• Program pengembangan kepemimpinan enam bulan untuk perempuan agar mendorong peran kepemimpinan mereka dalam serikat dan dalam masyarakat.
• Pusat nasional memiliki pelatihan khusus bagi pemimpin-pemimpin perempuan dalam program pendidikan tahunannya.
• Kuota perempuan 30 persen untuk program-program pendidikan.
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan:
• Mengadakan pertemuan-pertemuan serikat pekerja dengan cara yang lebih informal untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dan mengambil langkah lain untuk menanggulangi keterbatasan-keterbatasan dalam partisipasi perempuan (seperti mengadakan pertemuan selama jam kerja, menyediakan tempat penitipan anak, memperoleh waktu libur yang dibayar untuk mengadakankegiatan-kegiatan serikat.
• Menggabungkan proses pemilihan (yang didasarkan pada kebijakan proporsionalitas dengan langkah-langkah informal (seperti pelatihan khusus perempuan) sehingga dapat mencapai cukup banyak perempuan dalam posisi posisi kepemimpinan dan untuk “memfeminimkan” wajah serikat pekerja.

Perempuan perlu menguatkan diri mereka sendiri untuk menjawab tantangan dominasi laki-laki dalam kepemimpinan serikat pekerja. Hal yang paling mendesak yang harus dilakukan adalah bagaimana membangun keterlibatan perempuan secara aktif dan demokratik didalam setiap kegiatan serikat pekerja. Tidak ada peran wakil yang signifikan perempuan dalam struktur serikat pekerja yang mengakibatkan tidak terwakilinya kepentingan mereka. Kurangnya pengalaman dan kesempatan, menjadi alasan utama ketidak-keterwakili mereka dalam proses pengambilan keputusan. Merupakan sebuah keniscayaan bahwa perempuan perempuan akan menjadi pemimpin serikat pekerja. Setidaknya mereka akan secara langsung menyuarakan apa yang menjadi kepentingannya supaya terdengar. Potensi diri pekerja perempuan tidak kalah dasyatnya dengan laki-laki ketika memimpin serikat pekerja.
Bagaimana menurut anda?

Kamis, 17 Februari 2011

PENDAPAT SOLIDARITAS PEMBEBASAN NURIMAH

oleh Asep Mufti pada 17 Februari 2011 jam 17:24

Semarang, 17 Februari 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di - Tempat

Perihal : PENDAPAT SOLIDARITAS PEMBEBASAN NURIMAH

Atas Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg,

a/n Terdakwa Nurimah (Ketua SP Kahutindo PT.San Yu FMI)

Dengan Segala Hormat,

Sehubungan dengan agenda sidang pembacaan putusan Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg dengan Terdakwa Nurimah Binti Kusno, yang akan diselenggarakan pada Hari Selasa 22 Februari 2011. Kami yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pembebasan Nurimah, bermaksud menyatakan pendapat atas perkara tersebut.

Hal ini bukan berarti Kami hendak melakukan intervensi apalagi memaksa Hakim Pemeriksa dalam perkara tersebut untuk memberikan putusan sesuai dengan kehendak kami, karena pada prinsipnya kami tetap menghormati kemerdekaan Hakim dalam memberikan putusan atas suatu perkara. Apa yang kami lakukan hanya sekedar menyampaikan suatu hal yang terjadi di luar maupun di dalam persidangan menurut sudut pandang kami.

Apa sesungguhnya yang melatarbelakangi munculnya Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg? Apa yang terungkap di dalam persidangan? Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan itulah apa yang sesungguhnya hendak kami sampaikan.

KONDISI BURUH DI PT. SAN YU FRAME MOULDING INDUSTRIES DAN PERISTIWA MOGOK KERJA 12 JANUARI 2010

PT. San Yu Frame Moulding Industries (PT. San Yu), adalah sebuah perusahaan milik pengusaha asal Taiwan yang memproduksi bingkai (frame) berorientasi pasar ekspor. Terdapat sekitar 700 buruh yang bekerja pada perusahaan yang berdiri di daerah Tambak Aji Semarang sejak tahun 90-an tersebut. Saat ini sudah terdapat 2 pabrik yang berdiri, yang populer disebut sebagai Pabrik 1 dan Pabrik 2.

Kondisi buruh di PT.San Yu sebetulnya tidak berbeda jauh dengan kondisi-kondisi buruh pada umumnya, dituntut untuk bekerja keras dengan upah rendah dan kesejahteraan yang minim. Setidaknya itulah gambaran kondisi umum buruh khususnya yang terjadi di PT.San Yu.

Minimnya kesejahteraan buruh di dalam pabrik sangat bertolak belakang dengan kebutuhan-kebutuhan hidup buruh yang semakin meningkat. Meningkatnya kebutuhan hidup itu sendiri tidak terlepas dari pengaruh melonjaknya harga-harga barang/jasa yang menjadi kebutuhan hidup buruh dalam masyarakat. Seperti sembako, BBM, biaya kesehatan, biaya pendidikan dll. Kondisi umum itulah yang pada akhirnya mempengaruhi sikap dan perilaku buruh, khususnya buruh PT. San Yu.

Besaran upah yang hanya menyesuaikan standar upah minimum dengan tidak memperhatikan kemampuan dan masa kerja di PT. San Yu tidak mampu mencukupi kebutuhan-kebutuhan buruh. Hal itu mempengaruhi sikap mayoritas buruh di PT. San Yu yang justeru mengharapkan kerja lembur untuk sekedar mendapat penghasilan tambahan, sebagian kecil lagi mencoba menciptakan usaha di luar pekerjaan di pabrik, seperti berdagang kecil-kecilan. Banyak lagi persoalan-persoalan lain yang dirasa tidak menguntungkan buruh di PT. San Yu yang pada akhirnya memunculkan kesadaran buruh secara kolektif untuk berserikat atau berorganisasi.

Keberadaan Serikat Buruh dianggap sebagai salah satu alat perjuangan buruh untuk menjawab persoalan-persoalan yang terjadi, hal inilah kemudian yang melatarbelakangi terbentuknya SP Kahutindo di PT. San Yu pada tanggal 14 Juni 2009 dengan jumlah anggota saat itu sebesar 434 orang, dan sosok Nurimah dipercaya sebagai Pemimpin atau Ketua Serikat Pekerja yang baru terbentuk tersebut. Serikat ini pun telah terdaftar secara resmi dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dengan bukti pencatatan Nomor : 610/251/SP.OP/20/VI/2009 tertanggal 18 Juni 2009.

Sejak terbentuknya SP Kahutindo, Pengurus Serikat mulai melakukan perundingan-perundingan bersama pihak perusahaan, dimana tuntutan-tuntutan buruh yang menjadi bahan perundingan seperti : persoalan waktu kerja, day off (diliburkan secara sepihak tanpa diberikan upah), penetapan pembayaran upah, jamsostek dll.

Atas perundingan-perundingan yang dilakukan tersebut, terdapat keberhasilan dimana day off pada akhirnya tidak lagi diberlakukan di PT. San Yu, namun untuk tuntutan-tuntutan lain belum terpenuhi, oleh karena belum adanya kesepakatan antara pihak buruh dan perusahaan.

Pada tanggal 8 Januari 2010, pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman yang pada intinya berisi informasi soal ketidaktepatan waktu pembayaran upah. Pengumuman ini telah memicu keresahan buruh, karena menurut Perjanjian Kerja Bersama seharusnya upah dibayarkan paling lambat tanggal 7 pada setiap bulannya.

Keresahan buruh akhirnya memuncak setelah mengetahui adanya pembayaran upah kepada buruh staff, sedangkan bagi buruh harian belum pasti kapan akan dibayarkan. Tanggal 12 Januari 2010, buruh secara massal melakukan mogok kerja secara spontan selama 2 jam (sekitar pukul 08.00 – 10.00 WIB) di tempat kerjanya masing-masing. Karena adanya mogok kerja tersebut, terjadi perundingan antara pihak SP Kahutindo dengan pihak perusahaan sekitar pukul 09.00 – 10.00 WIB, dari hasil perundingan tersebut akhirnya pihak perusahaan melakukan pembayaran upah kepada buruh harian.

TINDAKAN PEMBALASAN PT. SAN YU ATAS PERISTIWA MOGOK KERJA

Sehari setelah kejadian mogok kerja tersebut atau pada tanggal 13 Januari 2010, pihak perusahaan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang Pengurus SP Kahutindo, yaitu : Nurimah, Martinus Maryanto, Andreas Bagus, dan Abed Nego. Kemudian diadakan pertemuan.

Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan menyampaikan beberapa hal yang bermakna penghinaan, pelarangan berserikat, ancaman, sanksi dll. Diantara sebagai berikut :

* Chang Ching Long sebagai Direktur PT.San Yu menuduh dan menghina Pengurus SP Kahutindo sebagai teroris, preman, jahat dan tidak punya otak;

* Pengurus SP Kahutindo akan dimutasi dari Pabrik 2 ke Pabrik 1;

* Buruh yang ikut mogok kerja akan dipotong upahnya;

* Nurimah sebagai Ketua SP Kahutindo tidak diijinkan masuk ke Pabrik 2;

* Pengusaha melarang Pengurus Serikat menemui Nurimah sebagai Ketua;

Setelah pertemuan tersebut, Chang Ching Long bersama Satpam dan pihak Kepolisian mendatangi Pabrik 2, tepatnya di bagian Hand Sanding, kemudian meminta buruh untuk meminta maaf kepada dirinya (Chang Ching Long), mengancam buruh agar mengundurkan diri dari PT. San Yu jika tidak mau keluar sebagai anggota SP Kahutindo, serta menyampaikan perihal pemotongan upah bagi seluruh buruh bagian Hand Sanding akibat mogok kerja yang telah dilakukan.

Tanggal 14 Januari 2010, Martinus Maryanto dimutasi dan disuruh keluar dari SP Kahutindo. Menyusul kemudian 10 buruh terdiri dari pengurus dan anggota SP Kahutindo (Bety, Yuli, Ratna, Khomariah, Isana, Abed Nego, Mundakir, Ahmadun, Bunawan dan Khafid) di mutasi oleh pihak Perusahaan dari Pabrik 2 ke Pabrik 1 atau dimutasi ke bagain kerja yang lain.

Atas tindakan-tindakan pihak perusahaan tersebut telah berdampak pada penurunan jumlah anggota SP Kahutindo, yang berdasarkan pendataan bulan Juni 2010 masih tersisa sekitar 300 anggota.

TINDAKAN SALING LAPOR KE PIHAK KEPOLISIAN

Dilatarbelakangi oleh tindakan penghinaan yang dilakukan oleh Chang Ching Long kepada Pengurus SP Kahutindo, Martinus Maryanto melaporkan perbuatan tersebut ke Kepolisian Resor Semarang Barat pada tanggal 25 Mei 2010 (No. Pol : LP/170/V/2010/SPK Res Semarang Barat), sedangkan Nurimah melaporkan perbuatan tersebut kepada Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang pada tanggal 28 Mei 2010 (No. Pol : LP/649/K/V/2010/Wiltabes).

Tanpa pernah di duga oleh Pengurus SP Kahutindo maupun oleh Nurimah sendiri, tiba-tiba pada tanggal 17 Juni 2010, Suryani seorang buruh PT. San Yu melaporkan Nurimah terkait perbuatan pidana penganiayaan kepada Kepolisian Sektor Ngaliyan (No. Pol : LP/24/K/VI/2010/Sek. Ngaliyan). Laporan ini baru diketahui oleh Nurimah setelah mendapat panggilan pemeriksaan.

Laporan Martinus Maryanto dan Nurimah sampai saat ini tidak jelas perkembangannya, namun laporan Suryani telah berhasil menjadikan Nurimah sebagai tahanan selama 41 hari atau sejak 9 Desember 2010 sampai dengan 19 Januari 2011 di LP Wanita, dan hingga saat ini masih menjadi pesakitan dalam proses persidangan perkara pidana nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg yang sudah mulai disidangkan sejak Kamis 23 Desember 2010 lalu di Pengadilan Negeri Semarang.

YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN

Nurimah oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Ahli yang seluruhnya memberikan keterangan di bawah sumpah, serta barang bukti berupa Resume Medis, terungkap fakta sebagai berikut :

* Benar telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Nurimah dan Suryani pada tanggal 15 Juni 2006 yang terjadi di tempat kerja (PT. San Yu), dimana saat itu Nurimah dalam perusahaan mempunyai kedudukan sebagai pengawas kerja, sedangkan Suryani sebagai salah satu buruh yang diawasi;

* Benar percekcokan antara Nurimah dan Suryani telah didamaikan oleh pihak perusahaan dan dibuatkan surat perdamaian;

* Tidak ada satu saksi-pun kecuali Suryani, yang mengatakan adanya pemukulan yang dilakukan oleh Nurimah kepada Suryani;

* Beberapa saksi hanya mengetahui bahwa mata Suryani memar, namun tidak mengetahui penyebabnya;

* Suryani sebagai Saksi Korban/Pelapor membuat pernyataan bahwa dirinya diminta oleh pihak perusahaan untuk melaporkan Nurimah atas kejadian yang terjadi pada tahun 2006 tersebut (percekcokan);

* Resume Medis Nomor : 02/RM/I/2010 baru dibuat tanggal 26 Juni 2010;

PENDAPAT SOLIDARITAS PEMBEBASAN NURIMAH ATAS RENTETAN KEJADIAN

Berdasarkan uraian yang telah kami sampikan tersebut, setelah dilakukan analisa, maka Kami dari Solidaritas Pembebasan Nurimah berpendapat :

1. PT. San Yu telah melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 28 junto Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Undang-Undang Serikat Buruh);

Ketentutan Pasal 28 Undang-undang Serikat Buruh mengatur :

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Fakta yang terjadi di PT. San Yu setelah peristiwa mogok kerja pada 12 Januari 2010, Chang Ching Long telah melakukan mutasi terhadap beberapa orang Pengurus dan Anggota SP Kahutindo, juga telah melakukan pemotongan upah serta telah melakukan intimidasi kepada buruh agar keluar dari keanggotan SP Kahutindo.

Maka, jelas bahwa PT. San Yu melalui Chang Ching Long telah melakukan pelanggaran terhadap Kebebasan Berserikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Serikat Buruh.

2. Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg adalah wujud ketidaksukaan PT.San Yu terhadap Nurimah sebagai Ketua Serikat dan sebuah upaya penghancuran SP Kahutindo di PT. San Yu;

Pengakuan Suryani sebagai Saksi Korban/Pelapor yang menyatakan bahwa dirinya diminta oleh pihak perusahaan untuk melaporkan Nurimah atas kejadian tahun 2006 sangat masuk akal. Perkara ini sesungguhnya bukanlah persoalan pribadi antara Nurimah dengan Suryani, namun merupakan kepentingan PT. San Yu.

Berdasarkan latar belakang perkara, maka sudah jelas bahwa PT. San Yu tidak suka dengan keberadaan Nurimah sebagai Ketua SP Kahutindo, ini dibuktikan dengan tindakan pihak perusahaan yang tidak mengijinkan Nurimah masuk ke Pabrik 2, melarang Pengurus Serikat menemui Nurimah dan menghina Nurimah sebagai teroris, preman dll.

Maka menurut kami kepentingan dari PT. San Yu dengan dipidanakannya Nurimah sudah sangat jelas, yaitu salah satu upaya menghancurkan SP Kahutindo dari perusahaan.

3. Nurimah tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum;

Berdasarkan uraian kami tentang fakta yang terungkap dalam persidangan, sudah memperjelas bahwa Nurimah samasekali tidak melakukan pemukulan terhadap Suryani, karena yang terungkap hanyalah percekcokan atau adu mulut antara Nurimah dan Suryani yang terjadi pada 15 Juni 2006.

Maka sekiranya sudah cukup jelas bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg untuk menyatakan bahwa Nurimah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP, sehingga Nurimah harus dibebaskan.

PENUTUP

Sekali lagi kami ingin menyatakan bahwa Solidaritas Pembebasan Nurimah tetap menghormati kemerdekaan hakim dalam memberikan putusan atas suatu perkara, termasuk dalam Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg ini.

Sebelum kami akhiri, kami ingin mengutip sebuah seruan yang pernah disampaikan oleh Seorang Guru Besar Almarhum Profesor Dr. Satjipto Rahardjo, SH.

Sekali waktu beliau pernah mengatakan dalam tulisannya “marilah supremasi hukum itu dijalankan dengan penuh komitmen, dedikasi, dan kejujuran untuk mendatangkan keadilan kepada rakyat/masyarakat.”[1] Untuk itu beliau pernah menawarkan konsep Penegakkan Hukum Progresif (PHP)[2], yaitu cara berhukum yang tujuannya tidak sekedar hanya menjalankan peraturan dan prosedur. Namun lebih jauh daripada itu yaitu mengentaskan keterpurukan bangsa ini.

Demikian pendapat ini kami sampaikan. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Semarang, 17 Februari 2011

Ttd

SOLIDARITAS PEMBEBASAN NURIMAH:

Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia (SP Kahutindo), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Serikat Pekerja Nasional (SPN) Semarang, Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu), FSP RTMM SPSI Jawa Tengah, Serikat Pekerja Farkes Reformasi, FSP KEP KSPI Jawa Tengah, Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Forum Komunitas Peduli Nasib Buruh (Forkompenab) Jawa Tengah, Serikat Buruh Transportasi Paguyuban Roda Perjuangan (SBTPRP), Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Terminal Mangkang, Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Trade Union Right Center (TURC), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Yayasan Wahyu Sosial (Yawas), LRC-KJHAM, Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH Semarang)

Catatan Kaki :

[1] Satjipto Rahardjo, dalam artikel Supremasi Hukum Yang Benar, diterbitkan Kompas, 6 Juni 2002

[2] Satjipto Rahardjo, dalam artikel Indonesia Inginkan Penegakkan Hukum Progresif, diterbitkan Kompas, 15 Juli 2002

Minggu, 13 Februari 2011

Jamsostek ; Program Sektor Informal

Sumber : www.jamsostek.co.id

Pengertian

Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Tujuan

* Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
* Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

Jenis Program & Manfaat (sesuai PP 14/1993):

* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
* Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
* Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
* Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat

Kepesertaan

* Sukarela
* Usia maksimal 55 tahun
* Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
* Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)

Iuran

Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

Besaran Iuran

1. Jaminan Kecelakaan Kerja 1%
2. Jaminan Hari Tua 2% (Minimal)
3. Jaminan Kematian 0.3%
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 6% (Keluarga)
3% (Lajang)

Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta

Cara Pembayaran

* Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
* Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
* Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
* Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
* Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
* Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode

Jamsostek ; Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Sumber : www.jamsostek.co.id

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

1. Biaya Transport (Maksimum)

- Darat Rp 400.000,-

- Laut Rp 750.000,-

- Udara Rp 1.500.000,-

2. Sementara tidak mampu bekerja

- Empat (4) bulan pertama, 100% upah

- Empat (4) bulan kedua, 75% upah

- Selanjutnya 50% upah

3. Biaya Pengobatan/Perawatan

Rp 12.000.000,- (maksimum)*

4. Santunan Cacat

- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah

- Total-tetap

- Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah

- Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*

- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

5. Santunan Kematian

- Sekaligus 60 % x 80 bulan upah

- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*

- Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

6. Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %

- Prothese anggota badan

- Alat bantu (kursi roda)

7. Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Iuran

1. Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
2. Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
3. Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
4. Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
5. Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan

1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Jamsostek ; Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Sumber : www.jamsostek.co.id

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.

Jumlah iuran yang harus dibayarkan:

Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:

* Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
* Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
* Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Cakupan Program

Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:

1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.

Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

Prosedur Pelayanan Farmasi

Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan

Hak-hak Peserta Program JPK:

1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah domisili.
6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.

Kewajiban Peserta Program JPK

1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
2. Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
5. Segera melaporkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
6. Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan

Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))

1. Peserta

* Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
* Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
* Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
* Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
* Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan

2. Pelayanan Kesehatan

* Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
* Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
* General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
* Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
* Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
* Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
* Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
* Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
* Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
* Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
* Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
* Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
* Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
* Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
* Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
* Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
* Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
* Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
* Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung

3. Obat-obatan:

* Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
* Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
* Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
* Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
* Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
* Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker

4. Pembiayaan:

* Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
* Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
* Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
* Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
* Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
* Biaya tindakan medik super spesialistik
* Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak

Jamsostek ; Program Jaminan Hari Tua

Sumber : www.jamsostek.co.id

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

Program Jaminan Hari Tua

Definisi

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

* Ditanggung Perusahaan = 3,7%
* Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

*Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
*Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
*Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Tata Cara Pengajuan Jaminan

1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:

a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK)

2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter

3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:

a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA

4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:

a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga

5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi

c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

Kamis, 03 Februari 2011

Unjuk Rasa ; Buruh Rokok Jambu Bol Blokir Pantura

Sumber :Kompas,Antara Share
Editor: Glori K. Wadrianto
Selasa, 1 Februari 2011 | 12:26 WIB

KUDUS, KOMPAS.com — Ratusan buruh pabrik rokok Jambu Bol Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/2/2011), berunjuk rasa dengan memblokir Jalan Pantura Timur atau Jalan Kudus-Pati untuk menuntut pembayaran upah selama beberapa tahun terakhir.

Aksi mereka mulai sekitar pukul 09.00 WIB, diawali duduk di depan pabrik rokok Jambu Bol di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, tepi di Jalan Kudus-Pati Kilometer 5.

Sekitar pukul 09.58 WIB, ratusan buruh rokok tersebut mulai ke tengah jalan yang padat lalu lintas tanpa bisa dihalau aparat kepolisian setempat. Jumlah aparat kepolisian yang berjaga tidak sebanding dengan jumlah pengunjuk rasa yang didominasi para ibu itu.

Aksi blokir jalan berhasil dibubarkan aparat secara paksa sekitar pukul 10.24 WIB setelah ada penambahan jumlah personel dan kendaraan patroli. Petugas berhasil membuka akses jalan yang padat lalu lintas tersebut.

Menurut salah seorang buruh, Hartono (45), aksi mereka merupakan bentuk kekesalan buruh terhadap perusahaan yang tidak bersedia membayar upah selama beberapa tahun terakhir.

Jumlah upah buruh yang belum dibayarkan, katanya, bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja. Ia memperkirakan, jumlah hak normatif atau premi yang belum dibayarkan perusahaan sebanyak 23 kali dengan nominal sekali premi sebesar Rp 26.000 per buruh.

Uang tunggu yang belum dibayarkan, katanya, sebanyak 18 bulan dengan nominal sebesar Rp160.000 per bulan. "Selama ini perusahaan baru membayar satu kali premi dan satu kali uang tunggu," ujarnya.

Ia mengaku tidak menjali aktivitas kerja di PR Jambu Bol sejak 2008 karena tanpa ada kejelasan nasib. Untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga, bapak dua anak itu terpaksa menjadi buruh serabutan dengan penghasilan tak menentu.

Seorang buruh lainnya, Rumani, mengaku, sejak 2008 harus bekerja serabutan demi mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, termasuk membiayai sekolah anak pertama yang duduk di bangku kelas 2 SMP.

"Perusahaan harus bertanggung jawab dengan nasib karyawan yang jumlahnya mencapai ribuan buruh ini. Jika mereka menyatakan kesediaannya membayar hak buruh, tentu buruh memiliki kepastian waktu pembayarannya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi arus lalu lintas di Jalur Pantura mulai lancar meskipun sejumlah buruh tak bersedia bubar dan masih berdiri di tepi jalan. Bahkan beberapa pengunjuk rasa sempat kembali memblokir jalan setempat meskipun berhasil dihalau petugas.