Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 24 Juni 2011

Mediasi Karyawan Sri Ratu Diundur, Wakil Perusahaan Tidak Hadir

Sumber: Suara Merdeka (SEMARANG METRO)

SEMARANG- Mediasi antara karyawan Sri Ratu dengan pihak manajemen perusahaan yang seharusnya berlangsung Selasa (21/6) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota batal dilaksanakan.

Pasalnya, wakil dari perusahaan tidak hadir. Pihak manajemen melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokad Saksono Yudiantoro SH MH dan Asociaties, mengirimkan surat bernomor 45/Adv/SY/VI/2011 ditujukan kepada Kepala Disnakertrans up Mediator Hubungan Sudiyono SH. Surat tertanggal 20 Juni 2011 itu berisi penetapan mediasi yang seharusnya 21 Juni 2011 ditunda menjadi Senin, 27 Juni 2011.
”Kami tidak bisa melanjutkan mediasi karena salah satu pihak tidak hadir,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota, Ekwan Priyanto.

Sesuai ketentuan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), pihak Disnakertrans berencana mengirim surat panggilan tertulis kepada pihak perusahaan yang telah memberhentikan karyawan.
Sebanyak 71 karyawan Sri Ratu Peterongan diberhentikan sepihak oleh perusahaan sejak 9 Juni 2011. ”Sesuai ketentuan, kami akan kirim surat undangan tertulis,” ujarnya.

Menyayangkan

Pihak karyawan yang diwakili Ketua DPC SPN Kota, Heru Budi Utoyo menyayangkan pemberitahuan yang mendadak ini. Dia mewakili karyawan berharap jika ada kesepakatan kedua pihak untuk melakukan mediasi, Jumat (24/6).
”Kami menyayangkan tindakan manajemen atau kuasa hukum. Kami juga tidak setuju jika mediasi digelar Senin (27/6), karena harusnya yang menentukan jadwal adalah mediator atas persetujuan kedua pihak,” tuturnya.

Agus Suhartoyo SH, selaku kuasa hukum Sri Ratu ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan tidak hadir ke mediasi yang telah dijadwalkan, karena permintaan pendampingan manajemen Sri Ratu belum terjadwal.

”Kebetulan hari ini (kemarin-red) kami ada sidang, jadwal berbenturan, jadi kami meminta ditunda dan telah mengirimkan pemberitahuan penundaan. Kami juga mendapatkan telepon dari Disnakertrans yang memberitahukan bahwa karyawan menghendaki mediasi digelar Jumat depan. Mudah-mudahan kami akan datang,” papar Agus. (rni-16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar