Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 16 Juni 2011

Puluhan karyawan Sri Ratu Peterongan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang

Sumber : Suara Merdeka

Puluhan karyawan Sri Ratu Peterongan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Jl Ki Mangunsarkoro, Rabu (15/6). Mereka menyampaikan unek-unek setelah diberhentikan sepihak oleh manajemen perusahaan sejak 9 Juni 2011.

Karyawan menuntut agar hak-hak mereka dipenuhi, seperti besaran pesangon dan penghargaan masa kerja. Puluhan karyawan ini didampingi tiga kuasa hukum dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo,Hendro Agung Wibowo, Priyanto Pamungkas, dan Kholilul Wasik. Para karyawan yang sebagian besar telah 15 tahun bekerja di swalayan itu menyampaikan ke Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Semarang.

Hendro, salah satu kuasa hukum mereka mengatakan, mereka datang untuk mempertanyakan kepastian nasibnya dan meminta Disnakertans menjadi mediator. Sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat 3 yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja, dengan alasan efisiensi maka pekerja atau karyawan seharusnya mendapatkan haknya yang diatur pada Pasal 156 ayat 3 dan 4. Aturan itu berbunyi pekerja berhak atas dua kali ketentuan pesangon dan penghargaan masa kerja.

Namun, menurut Hendro, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan yang hanya bersedia membayar seperempat dari ketentuan. Sebagaimana yang disampaikan Kristin Nasfianti perwakilan karyawan. Menurutnya, para pekerja hanya menuntut hak, seharusnya perusahaan juga peduli dengan karyawannya. Apalagi sebagian karyawan sudah lama bekerja. Karyawan juga tidak diajak bicara saat akan di-PHK, sebab itulah dia menuntut haknya untuk digunakan modal usaha.

Sementara itu, perwakilan karyawan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Semarang, Ekwan Priyanto. Dia menyatakan siap menjembatani aspirasi karyawan dan kemampuan perusahaan. Pihaknya akan segera memediasi eks karyawan dengan perusahaan yang bersangkutan, agar apa yang menjadi tuntutan supaya cepat tuntas.

GM Sri Ratu Grup Donny Yulianto dan HRD Manajer Grup Indra Dewanto saat ditemui seusai mediasi tidak bersedia banyak berkomentar. Donny menyampaikan agar karyawan bersabar menunggu keputusan hasil mediasi yang dijembatani Disnakertrans. Pertemuan berikutnya akan dilakukan pada Selasa (21/6).

Reporter & Kameraman: Yulianto
Dubber: Diantika PW
Editor Video: Aminuddin & Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar