Proses pengembangan
organisasi yang saat ini tengah dilakukan oleh DPC SPN Kota Semarang tidak bisa
dilepaskan dari kerja-kerja untuk membangun kapasitas Sumber Daya Manusia bagi pengurus dan anggotanya. Pembangunan kapasitas ini dilakukan melalui
proses pendidikan yang secara khusus dan simultan dilakukan oleh Bidang
Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan kepada seluruh pengurus PSP dan anggota
melalui beberapa tahapan pendidikan baik yang dilakukan secara formal (didalam
kelas) maupun informal (diskusi-diskusi kelompok).
Dari beberapa proses pendidikan yang telah
dilakukan tersebut, dibagi dalam tiga tahapan pendidikan yaitu pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tingkat lanjut.
Pembagian ini dilakukan untuk memperjelas materi yang akan diberikan dan didasarkan pada
identifikasi kebutuhan dari masing-masing anggota dan PSP yang berbeda-beda. Lebih
lanjut Kami akan melaporkan kegiatannya sebagai berikut :
PENDIDIKAN
DASAR
Beberapa rangkaian proses pendidikan dasar yang
dilakukan oleh Bidang Pendidikan diprioritaskan bagi PSP dan anggota-anggota
baru, mengingat pemahaman dasar mutlak diperlukan oleh mereka adapun beberapa
materi yang diberikan dalam pendidikan dasar tersebut diantaranya menyangkut
tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, upah dan upah lembur,
kontrak kerja, hak pekerja perempuan seperti cuti haid, cuti melahirkan,
keorganisasian, prosedur serta hak-hak dari pekerja ketika diPHK, dan lain sebagainya.
Adapun rangkaian pendidikan tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Pendidikan
Hak Normatif dan Mekanisme PPHI di PSP SPN PT.Mulia Prima Replikatama
Bergabungnya para pekerja di PT. Mulia Prima
Replikatama, dengan segala permasalahannya ke DPC SPN Kota Semarang menumbuhkan
tantangan tersendiri khususnya dalam memperkuat kapasitas para
anggotanya. Mengingat banyak permasalahan tersebut maka perlu diberikan
beberapa pengetahuan khususnya menyangkut hak-hak dasar dari pekerja khususnya
dalam hal pengupahan, Tunjangan Hari Raya.
Disamping itu pula kepada para anggota juga diberikan pemahaman
menyangkut tentang mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam UU
No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU
PPHI). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap proses pengaduan perselisihan yang saat ini tengah dilakukan baik di Mediasi maupun di Pengawasan.
2)
Pendidikan
dasar organisasi dan kebebasan berserikat di PSP SPN CV.Laris Jaya
Pendidikan ini diselenggarakan untuk memberikan
motivasi kepada pengurus dan anggota PSP SPN CV. Laris
Jaya untuk menjalankan organisasi sesuai tugas dan fungsinya meskipun
perusahaan tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja di
lingkup perusahaan. Dari beberapa kali proses pendidikan yang telah di
laksanakan beberapa materi yang telah diberikan diantaranya :
§ Pendidikan Hak Normatif (Cuti hari besar).
§ Pendidikan Pengupahan.
§ Tantangan dan Perlindungan dalam Berserikat.
Pendidikan ini diselenggarakan juga dalam rangka identifikasi persoalan-persoalan yang
terjadi di CV.Laris Jaya dengan
memberikan materi terkait dengan hak-hak normatif pekerja khususnya persoalan cuti hari besar keagamaan dan persoalan upah.
3)
Pendidikan
Strategi penguatan organisasi di PSP SPN PT.Glory Industry (18 September 2011)
Kegiatan ini dilakukan karena masih belum
optimalnya kepengurusan PSP SPN PT.Glory Industry dalam menghadapi pihak
perusahaan yang hingga saat ini belum mengakui keberadaan PSP SPN PT.Glory
Industrial.
4)
Pendidikan
Penguatan dan Konsolidasi Organisasi Di PSP SPN PT.Sri Ratu Peterongan
Paska selesainya permasalahan PHK, pihak Serikat
Pekerja dan Pengusaha berupaya memperbaiki hubungan dengan menjaga kondusifitas
kerja. Serikat pekerja mengisi kekosongan pengurus yang dikarenakan ikut terPHK,
pengurus kembali membangun kekuatan organisasi secara bertahap.
Pencapaian; Kegiatan pendidikan dasar ini dilakukan sebagai
pembekalan bagi pengurus dan anggota PSP dan sebelumya juga telah dilakukan
dibeberapa PSP SPN yang lama sehingga PSP SPN mampu memahami tentang
keorganisasian dan dapat memberikan advokasi serta pendidikan-pendidikan kepada
para anggotanya.
PENDIDIKAN
TINGKAT MENENGAH
Setelah membangun kapasitas anggota dan pengurus
PSP melalui pendidikan dasar, maka pendidikan selanjutnya adalah pendidikan tingkat menengah, dalam hal ini materinya tidak hanya sekedar hal-hal yang mendasar
namun juga sudah mulai diperkenalkan pada hal-hal
yang sifatnya tehnis.
Adapun beberapa pendidikan yang telah dilaksanakan adalah sebagai
berikut :
1)
16 Juli 2011 di PSP SPN PT.Pantjatunggal Knitting Mill Simongan
Pendidikan advokasi ini diadakan sesuai dengan
kebutuhan PSP SPN PT.Pantjatunggal yang diawali dengan identifikasi dan sharing permasalahan di lingkup perusahaan. Sehingga perlu adanya penguatan pengurus dan
anggota terkait pemahaman proses PPHI
dalam menyelesaikan masalah perburuhan, mulai Bipartit, Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial hinggga proses
kasasi di Mahkamah Agung.
2)
Minggu, 18
Desember 2011 di Sekretariat DPC
Pendidikan yang diikuti oleh kader Perempuan dari
PSP SPN se Kota Semarang dengan materi yang disampaikan adalah “Pendidikan Buruh Perempuan sebagai Basis
Pengorganisasian.”
Perlunya penguatan terhadap para pengurus perempuan PSP SPN seKota Semarang sekaligus membangun kader perempuan. Dimana
dalam proses pendidikan kali ini teridentifikasi beberapa hal diantaranya : Nilai Perjuangan Kebenaran (setia pada fakta) dan
Kesetaraan.
Kendala; Semangat yang naik turun dalam berorganisasi,
minimnya kapasitas, perijinan dan dispensasi kerja, kontradiksi peran di SP dan
Pekerjaan, kesadaran berorganisasi yang minim, minimnya anggota, SP tandingan
bentukan perusahaan.
Solusi dan Peluang; Membuat
PKB yang mengatur soal dispensasi, kebutuhan SP bagi perusahaan garment dan sebagaimana
yg dipersyaratkan oleh buyer, kebutuhan visi dan misi dalam berorganisasi, ilmu
merayu, niat dan tujuan, menanam orang dibagian untuk mengganti pekerjaan,
permasalahan bersama disosialisasikan ke anggota, share hasil rapat pleno ke
anggota.
Tujuan
Berserikat; Membela pekerja, memperjuangkan hak pekerja
diinternal maupun eksternal perusahaan, yang kesemuanya ini berujung ke
kesejahteraan.
Pencapaian; Munculnya para perempuan kader SPN yang saling mengenal
dan berkomitment untuk aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan SPN.
3)
Jum’at, 27
Januari 2012 di PSP SPN PT. Sai
Apparel
Pendidikan Perempuan lanjutan
tahap ke-2 ini mengambil materi tentang Pengupahan. Dan mulai nampak bertambahnya peserta dengan
adanya beberapa peserta baru dari beberapa PSP yang mengikuti pelatihan kali ini, yaitu dari PSP Plos Asia, PSP
Sriratu Pemuda dan Peterongan. Dan dari peserta yang lama masih dapat
bertahan kehadirannya hingga 80 % lebih.
Acara dimulai dengan perkenalan sekaligus mencoba untuk meminta
masukan serta beberapa pengalaman yang dirasakan oleh pengurus perempuan PSP
terhadap keikutsertaannya dalam setiap kegiatan SPN. Kemudian dilanjutkan
dengan pengisian materi menyangkut tentang strategi gerakan buruh dalam
mengawal peningkatan UMK yang disampaikan oleh Ketua DPC (sdr.Heru BU).
Dan dilanjutkan dengan mendiskusikan hal-hal apa saja yang belum
dilakukan atau kurang maksimal terkait dengan proses pengawalan UMK pada tahun
kemarin.
Pencapaian; Peserta dapat melibatkan diri thd persoalan UMK
dan merumuskan rencana tindak lanjut
dengan membagi beberapa kelompok peserta untuk melakukan survey setiap bulan dibeberapa pasar sebagai data pendamping dan pembanding KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
4)
Sabtu, 25
Februari 2012 di Aula PT.
Bitratex Industries
Proses pendidikan perempuan pada kali ini semakin bertambah pesertanya dengan diikuti oleh lebih dari 30 peserta dari perwakilan
beberapa PSP se kota Semarang dengan cukup antusias. Mengingat pendidikan kali
ini sudah dilakukan untuk yang ketiga kalinya dengan materi tentang Organiser. Tema ini ditentukan sendiri oleh peserta berdasarkan pada
kebutuhan mereka. Namun sebelum masuk ke acara inti beberapa tahapan kegiatan
pendidikan terlebih dahulu dilakukan review pertemuan kemarin, kemudian disampaikan pula bagaimana cara mengelola organisasi dan keuangannya.
Metode pelatihan dengan diskusi kelompok dilakukan
dengan partisipatif dengan mendorong keterlibatan peserta untuk menceritakan
pengalaman yang dihadapinya dalam melakukan pengorganisasian di perusahaan.
Pencapaian; dari pendidikan dengan metode ini, beberapa materi yang telah disampaikan dapat didiskusikan oleh peserta
sehingga mampu memahami cara
melakukan pengorganisasian, kendala yang dihadapi pada saat melakukan
pengorganisasian khususnya dalam merekrut anggota baru dan mencari solusi
apa yang harus dilakukan terhadap permasalahan yang ada.
5)
Sabtu, 24
Maret 2012 di Aula PT.
Pantja Tunggal Kinitting Mill Simongan
Proses pendidikan terhadap kader perempuan yang
terus dilaksanakan oleh bidang pendidikan dan pemberdayaan perempuan pada kali
ini mengambil tema Advokasi hak-hak pekerja perempuan dengan peserta lebih dari 50 orang.
Dimana acara dimulai dengan perkenalan, karena ada beberapa peserta
yang baru bergabung dengan SPN
diantaranya PSP SPN PT. KLI dan
perwakilan-perwakilan anggota-anggota baru yang lainnya. Kemudian dilanjutkan
dengan memberikan pemahaman menyangkut hak-hak pekerja perempuan sebagaimana
diatur dalam Konvensi Hak-hak Pekerja Perempuan, Konvensi ILO, dan UU Ketenagakerjaan yang
ada di Republik Indonesia.
Setelah diberikan pemahaman menyangkut tentang hak-hak pekerja
perempuan maka materi selanjutnya adalah
tentang pemahaman terhadap aturan main terkait dengan proses
penyelesaian masalah sebagaimana diatur dalam UU No. 02 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang disampaikan oleh Advokat SPN (Hendro AW).
Dari pemahaman hak dan mekanisme aturan yang digunakan untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada kemudian diadakan simulasi proses perundingan dari seluruh peserta yang telah dibagi menjadi 5 kelompok, beberapa isu yang diangkat yaitu pemenuhan uang
transport dan uang makan, cuti haid dan cuti hamil.
Pencapaian ; dari kegiatan pendidikan dan adanya simulasi yang dilakukan, maka
peserta bertambah pengalaman dalam
memahami aturan perundangan dan melakukan perundingan namun ada beberapa catatan diantaranya sbb :
§ Perlunya pemahaman terhadap Dasar-dasar hukum
yang ada;
§ Cara komunikasi misalnya mulai bagaimana membuka
komunikasi, mengendalikan emosi, bergantian dalam menyampaikan pendapat, trik
perundingan, dan menutup proses perundingan;
§ Alternatif pilihan terhadap tuntutan;
§ Pemahaman akan kondisi perusahaan;
§ Pembagian peran dalam berunding;
§ Memberikan penawaran yang terlalu tinggi;
§ Situasi perundingan yang tidak menguntungkan;
§ Persiapan perundingan;
§ Waktu perundingan; dan siap-siap memberikan
alasan yang berlawanan jika kemudian perusahaan melontarkan suatu alasan dalam
proses perundingan.
6)
Sabtu, 21 April 2012 di Sekber Tripartit Disnakertrans
Proses pendidikan yang dilakukan kali ini tidak hanya diikuti oleh Perempuan tetapi juga
Laki-laki dengan materi tentang Kesehatan Reproduksi yang disapaikan oleh pemateri dari
luar yaitu Ina Irawati dari lembaga Effort yang beralamat di Jl. Palmerah Raya
No. B 114, Babadan, Beji, Ungaran. Proses
pendidikan ini dimulai dengan memaparkan beberapa persoalan dimasyarakat yang
seringkali dianggap tabu ketika kita membicarakan sesuatu persoalan terutama
menyangkut tentang SEKS.
Setelah dibuka beberapa katub persoalan yang
melatarbelakangi kondisi tersebut proses dilanjutkan dengan diskusi kelompok
dimana masing-masing kelompok diberikan tugas untuk menggambarkan organ
reproduksi laki-laki bagi kelompok ganjil dan organ reproduksi perempuan bagi
kelompok genap, sekaligus menamai beberapa nama dari masing-masing organ
reproduksi tersebut.
Kemudian dilakukan presentasi atas hasil diskusi kelompok tersebut,
dari pemaparan yang ada diperkenalkan pula beberapa penyakit yang kemungkinan
timbul dalam organ reproduksi sekaligus apa yang melatarbelakanginya.
Pencapaian ; dari pendidikan ini para peserta mengetahui
tentang pemahaman reproduksi dan cara menjaga kesehatan reproduksi tsb.
PENDIDIKAN
TINGKAT LANJUT
Pendidikan tingkat lanjut ini dilakukan sebagai rangkaian proses penguatan kapasitas pengurus DPC dan PSP
yang dilakukan untuk memberikan bekal secara idiologis
terhadap arti dan makna dari Serikat Pekerja dalam menjalankan fungsi organisasi. Dalam hal ini DPC SPN mengirimkan beberapa pengurus DPC
maupun PSP untuk mengikuti beberapa pendidikan ataupun pelatihan yang
diselenggarakan oleh pihak lain, dan harapannya disamping menambah wawasan
untuk peserta itu sendiri selanjutnya dapat disosialisasikan dan diterapkan
dalam proses pengorganisasian. Beberapa pihak yang mengundang SPN dalam
kegiatan pendidikan tersebut diantarannya : ACILS, LBH Semarang, TURC, LESPI,
DPP, DPD dan beberapa undangan dari SP/SB yang lainnnya.
1)
Minggu, 12 Juni 2011 di LBH Semarang
Pendidikan Kelompok Belajar Buruh (KBB) I di selenggarakan oleh LBH Semarang dengan mengundang perwakilan Serikat Pekerja se_Kota Semarang,
materi yang diberikan tentang hubungan buruh dengan pengusaha serta Serikat Pekerja/Buruh. Dengan tujuan peserta memahami fungsi dan peranan antara buruh
dengan pengusaha dan memahami pentingnya Serikat Pekerja/Buruh di perusahaan.
2)
Minggu, 26 Juni 2011 di LBH
Semarang
Pendidikan Kelompok Belajar Buruh (KBB) II di LBH
Semarang dengan materi sejarah pergerakan masyarakan Indonesia
dan sejarah gerakan buruh di Indonesia, pendidikan ini bertujuan agar
peserta dapat memahami proses pergerakan
buruh didalam pergerakan masyarakat Indonesia.
3)
Minggu, 17 Juli 2011 di LBH
Semarang
Pendidikan Kelompok Belajar Buruh (KBB) III di LBH
Semarang pada kali ini materinya adalah cara membangun serikat buruh, tehnik
agitasi dan propaganda, pendidikan ini bertujuan agar peserta memahami
pentingnya penguatan serikat buruh dalam mencapai kesejahteraan bagi anggota
pekerja dan keluarganya.
4)
Minggu, 24 Juli 2011 di di LBH
Semarang
Pendidikan Kelompok Belajar Buruh (KBB) IV di LBH
Semarang menyampaikan materi terakhir
yaitu tentang tehnik penanganan kasus melalui jalur hukum,
dalam kesempatan ini peserta memahami proses PPHI secara detail sehingga
serikat pekerja /Serikat Buruh diharapkan dapat mengoptimalkan kekuatan diarus
paling bawah.
5)
Sabtu, 1
Oktober 2011 di RM. Padang Plus Smg
Pendidikan dan Diskusi soal Literasi Media yang
diadakan oleh LESPI (Lembaga Studi Pers Indonesia), kegiatan ini untuk mengidentifikasi media yang ada baik itu media cetak maupun elektronik terkait efektifitasnya bagi advokasi masyarakat.
6)
Jum’at-Sabtu, 7-8 Oktober 2011 di Hotel Ibis Semarang
Pelatihan Advokasi
Pengupahan yang diselenggarakan oleh Trade Union Right Centre (TURC) ini dengan
tema “ Berjuang Untuk Upah Layak” dengan dihadiri dari SP/SB se_Jateng untuk
merumuskan kerangka advokasi Upah Layak di Jateng. Dalam kegiatan ini juga
telah terbentuk Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (GERBANG) Jateng.
7)
Rabu-Jum’at, 16-19 Nopember 2011 di Bogor
Pendidikan Training of Facilitator (ToF) ini diselenggarakan oleh DPP SPN bekerja
sama dengan Acil’s, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan partisipasi
anggota perempuan melalui Focus Group Discusion.
Diharapkan munculnya kekuatan organisasi yang dapat diandalkan dari kader perempuan SPN.
8)
Jum’at, 9 Desember 2011 di hotel
Pandanaran
Pendidikan tentang pengupahan ini diselenggarakan oleh DPP bekerja sama dengan Disnakertransprop
yang dihadiri oleh perwakilan SPN se Jawa Tengah. Dengan pemateri dari DPP SPN, Dewan Pengupahan
Propinsi Jateng unsur akademisi, dan dari BPS Jawa Tengah. Kegiatan ini bagian advokasi
pengupahan yang sedang dilakukan oleh SPN Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
9)
Sabtu, 17 Desember 2011 di DPD
SPN Jawa Tengah
Kegiatan pendidikan perempuan ini juga membentuk adanya Korwil Perempuan sebagai
perwujudan rencana tindak lanjut dari pendidikan TOF di Bogor. Terbentuk 3
Korwil yaitu Semarang, Pekalongan dan Karanganyar. Adapun target yang hendak di
capai yaitu membentuk forum perempuan di masing-masing Korwil.
10) Sabtu, 7 Januari 2012 di Salatiga
Focus Group Disscusion (FGD) yang diadakan
aktivis perempuan Jateng ini juga
mengundang pengurus perempuan PSP SPN seKota Salatiga, materi yang diberikan
yaitu tentang kesadaran organisasi yang meliputi kebutuhan, tujuan dan kendala
organisasi.
11) Sabtu, 4 Pebruari 2012 di Kota Magelang
Focus Group Disscusion (FGD) yang diadakan
aktivis perempuan Jateng ini juga
mengundang pengurus perempuan PSP SPN se Kota
Magelang, dengan materi yang diberikan yaitu meningkatkan partisipasi
anggota dalam berorganisasi. Dengan memaksimalkan menginventarisir
data permasalahan ditingkat PSP.
12) Jumat-Senin, 10-13 Pebruari 2012 di Omah Tani
Batang
Mengikuti pendidikan Training For Trainer SP/SB tentang pengupahan Nasional
(Shering perjuangan upah di Bekasi, DKI, Semarang dan Jateng) yang diadakan
oleh TURC di Omah Tani Batang,Jateng
13) Sabtu, 11 Pebruari 2012 di Disnakertrans Kab.Semarang
Focus Group Disscusion (FGD) yang diadakan
aktivis perempuan Jateng ini juga
mengundang pengurus perempuan PSP SPN Kabupaten Semarang, dengan melakukan sharing pengalaman dalam
menyelesaikan permasalahan di tingkat PSP SPN se Kabupaten
Semarang.
14) Jum’at-Sabtu 4 – 5 Mei 2012 di PSP SPN PT.Sai Apparel
Sosialisasi Protokoler
Kebebasan Berserikat (FoA) dengan model pendidikan dan sharing tentang pemahaman berorganisasi dan Kebebasan
Berserikat ini diselenggaraan oleh
DPP SPN bekerja sama dengan Gartex SBSI, KASBI,
GSBI, FSPTSK dan YLBHI, diadakan selama 2 hari dengan peserta yang berbeda.
Protokoler ini merupakan implementasi dari kesepakatan antara Perusahaan pemilik Merk
seperti Nike, Adidas, Puma, New Balance dan Perusahaan pemasoknya dengan Serikat Pekerja/buruh tentang kebebasan
beserikat dan menyampaikan pendapat lebih kepada teknis implikasi sehingga
kebebasan berserikat dapat di praktekan ditempat kerja.
15) Senin, 5 Maret 2012 di LBH Semarang
Pendidikan lingkar hukum di LBH Semarang, pendidikan
ini diselenggarakan oleh LBH Semarang dengan mengundang Serikat Buruh/ Serikat
Pekerja dan LSM Kota Semarang dengan Materi tentang kondisi hukum dan khususnya membahas serta mensikapi
kondisi hukum ketenagakerjaan yang belum mampu melindungi pekerja/buruh.
16) Jumat, 18 Mei 2012 di LBH Semarang Jl.
Jomblang Sari IV
Pendidikan ini diselenggarakan oleh LBH Semarang
dengan mengundang SP/SB dan Paguyuban PKL di Kota Semarang. Agenda pendidikan adalah
sosialisasi UU No. 16 tahun 2011 tentang Pemberian Bantuan Hukum, pendampingan
kasus bagi masyarakat miskin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar