Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 26 Juli 2012

Laporan Kerja DPC SPN Bidang Advokasi

Banyaknya permasalahan yang dialami oleh anggota dari hari kehari, merupakan suatu tantangan tersendiri guna mencapai apa yang menjadi tujuan dari DPC SPN Kota Semarang yaitu memberikan perlindungan dan memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan  anggotanya. Disamping itu adalah membangun kapasitas dan sumber daya manusia bagi pengurus dan para anggotanya melalui pengorganisasian dan pendidikan.
Oleh karena itu seiring peningkatan kapasitas dari anggota serta pemahaman akan beberapa aturan ketenagakerjaan, maka memunculkan kesadaran untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak normatif maupun diluar normatif bagi pekerja didalam Perusahaan serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan secara lebih luas, khususnya dalam penentuan Upah Minimum Kota (UMK)Semarang. Dalam pelaksanaannya kegiatan bidang advokasi ini dibagi dalam dua kegiatan yaitu advokasi dalam kerangka pendampingan dan pembelaan hak-hak anggota DPC SPN Kota Semarang, serta advokasi kebijakan publik yang bersinggungan dengan kepentingan anggota dan pekerja pada umumnya.
ADVOKASI PENDAMPINGAN HAK-HAK ANGGOTA
1)    Perjuangan Pesangon untuk 70 Anggota SPN PT. Sriratu Peterongan yang ter_ PHK
Pada akhir periode yang pertama lalu salah satu kegiatan bidang advokasi yang berlanjut hingga periode kedua ini adalah penanganan kasus di PSP SPN Pasaraya Sri Ratu Peterongan. Dimana belum diberikannya hak-hak pekerja khususnya terhadap 70 orang pekerja yang di PHK, padahal jelas sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang (Disnakertrans) mewajibkan kepada Perusahaan untuk memberikan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun dalam prakteknya anjuran ini tidak mempunyai satu kekuatan hukum sehingga tidak dapat memaksa Pengusaha untuk melaksanakan anjuran ini. Oleh karena itu perlu dilakukan satu proses advokasi yang sifatnya non litigasi atau diluar jalur pengadilan yang meliputi aksi dan negosiasi. Beberapa aksi dan negosiasi yang telah dilakukan diantaranya :
§  Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2011, aksi yang dilakukan didepan Sriratu Peterongan belum membuahkan hasil yang maksimal, mengingat pada saat aksi ini berlangsung dari pihak manajemen yang menemui perwakilan dari peserta aksi hanya menyampaikan bahwa tuntutan pekerja ini akan disampaikan kepada owner selaku pengambil kebijakan;
§  Rabu, 29 Juni 2011, perundingan dengan kuasa hukum Sri Ratu Peterongan, bertempat di Waroeng Steak Jl. Kartini Semarang tidak ada kesepakatan;
§  Aksi dan pegaduan permasalahan PHK ke DPRD Kota Semarang khususnya Komisi D, akhirnya pada tanggal 27 Juli 2011 keluarlah surat undangan dengan nomor 005/449 untuk Rapat dengan Komisi D dengan agenda dengar pendapat membahas persoalan PHK yang dilakukan oleh PT. Pasaraya Sriratu Peterongan terhadap 70 orang Pekerja;
§  Selasa, 12 Juli 2011, negosiasi dengan manajemen SR yang diwakili oleh Doni, Robert, Joseph di RM. Oen depan Sriratu Pemuda dan meminta supaya pihak perusahaan memberikan pesangon sesuai anjuran Mediator,dari pihak negosiator perusahaan belum bisa memberikan jawaban karena akan disampaikan ke owner SR (Pak Tris);
§  Selasa, 19 Juli 2011, negosiasi ulang dengan manajemen SR terkait dengan hasil yang telah diperoleh setelah berkomunikasi dengan owner (Pak Tris) kegiatan ini bertempat di RM. Oen Pemuda, dimana manajemen menawarkan pesangon 1 kali ketentuan UU dikurangi 15 %, namun DPC SPN tetap menolak tawaran tsb;
§  Rabu, 27 Juli 2011, melakukan aksi di depan Balaikota Semarang bersama-sama dengan pekerja yang ter_PHK dan solidaritas PSP SPN se_Kota Semarang, karena tidak bisa ketemu dengan walikota Semarang, akhirnya aksi dilanjutkan dengan pengaduan ke DPRD ditemui ketua Komisi D (Supriyadi);
§  Kamis, 28 Juli 2011, melakukan aksi didepan pasaraya Sriratu Pemuda dengan momentum memperingati hari ulang tahun Sriratu yang ke-33, aksi ini diikuti oleh 70 orang yang ter_PHK dan solidaritas PSP SPN se_kota Semarang;
§  Jum’at, 29 Juli 2011, melakukan audensi dengan DPRD Kota Semarang (Komisi D) untuk menindaklanjuti pengaduan tentang pesangon bagi pekerja Sriratu yang ter_PHK, hadir dalam audiensi tsb adalah dari SPN,Disnakertrans, dan Komisi D bertempat di Ruang Pertemuan Komisi D DPRD Kota Semarang;
§  Minggu, 31 Juli 2011, memfasilitasi diskusi rencana tindak lanjut penanganan kasus di Sriratu peterongan, paska hasil audensi di DPRD Kota Semarang Komisi D.
Pada akhirnya setelah melalui beberapa konsolidasi dengan anggota yang diwujudkan dengan aksi-aksi dan negosiasi maka pada tanggal 22 Agustus 2011 disepakat untuk melakukan perdamaian antara pihak Pasaraya Sriratu Peterongan yang diwakili oleh Sdr. Hendro Laksono sebagai HRD Manager Corporate Pasaraya Sri Ratu Peterongan dengan Kartono dan Mulyono (pengurus PSP SPN PT.Sriratu Peterongan)  mewakili 70 orang pekerja yang ter_PHK dan disaksikan oleh Sudiyono, SH dan Masruhan selaku Mediator Hubungan Industrial.
Dalam perdamaian tsb telah menyepakati beberapa hal yang juga disepakati oleh para pekerja yang ter_PHK adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa pihak I Pasaraya Sriratu Peterongan dengan Pihak II Sdri. Maryati dkk sepakat mengakiri hubungan kerja / Putus hubungan kerja sejak tanggal 8 juni 2011.
2.    Bahwa atas berakhirnya hubungan kerja tersebut pihak I Pasaraya Sri Ratu Peterongan memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (perincian terlampir) yang akan dibayarkan dua tahap :
§  Tanggal 24 Agustus 2011 dibayar 50 %;
§  Tanggal 06 September 2011 dibayar 50 %.
3.    Setelah diterimanya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebagaimana point 2, masing-masing pihak tidak akan mengadakan tuntutan dikemudian hari dalam bentuk apapun sehubungan dengan permasalahan ini dan permasalahan dinyatakan selesai secara tuntas.
Setelah direalisasikannya kesepakatan ini, maka penanganan kasus PHK 70 orang pekerja di PT.Sriratu Peterongan dinyatakan selesai.
2)    Tuntutan Pembayaran Upah dan THR bagi anggota PSP SPN PT. Mulya Prima Replikatama
Pendampinan pengaduan persoalan pemenuhan hak normatif di PT. Mulya Prima Replikatama yang dilakukan oleh PSP SPNPT. MPR ternyata belum ditindaklanjuti secara optimal oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, maka monitoring dan kontrol dari bidang advokasi DPC SPN Kota Semarang semakin kuat. Beberapa monitoring yang telah dilakukan dimaksudkan untuk mendesak adanya tindak lanjut dari Disnakertrans terhadap permasalahan yang ada. Dimana beberapa permasalahan tersebut diantaranya yaitu terkait dengan tidak dibayarnya gaji para pekerja secara penuh, hingga penghilangan jaminan sosial tenaga kerja dengan modus pengambilan tunjangan jaminan hari tua, hingga berujung pada tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR)
Beberapa advokasi yang telah dilakukan diantaranya, pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2011 melakukan monitoring Ke Pegawai Pengawas Disnakertrans Kota Semarang, dimana pada pertemuan ini diterima oleh Pak Agus (bidang pengawasan norma jamsostek) dan Pak Santoso (selaku PPNS yang telah mendatangi ke PT. MPR. Dalam pertemuan kali ini sempat terjadi perdebatan terkait dengan substansi persoalan tidak diberikannya upah sesuai dengan yang diperjanjikan, dan juga soal Jamsostek. Muncul penafsiran terkait dengan apakah hal ini karena upah tidak diberikan atau belum dibayarkan karena ada kemampuan finansial sehingga dianggap sebagai hutang. Dan untuk ini sebenarnya dari Pegawai Pengawas sudah mendatangi pihak perusahaan menjanjikan untuk membahas permasalahan ini ditingkat internal dan akan memberikan konfirmasi tindak lanjut kasus ini pada minggu depannya sejak konfirmasi ini dilakukan.
Sebagai tindak lanjut atas proses diskusi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, maka pada DPC SPN melakukan proses pendampingan pengaduan kembali kawan-kawan buruh PT. MPR di Disnakertrans Kota Semarang. Adapun pengaduan ini dilakukan untuk mengadukan beberapa permasalahan terkait kekurangan upah dan pelaksanaan program jamsostek. Namun ditengah proses advokasi yang dilakukan DPC SPN Kota Semarang ternyata ada pilihan tuntutan yang berbeda diawal, yang semula menuntut pembayaran THR (sudah berhasil diberikan) dan pembayaran upah yang dihutang Perusahaan namun selanjutnya justeru para pekerja meminta untuk di PHK supaya mendapatkan pesangon, sehingga proses advokasi menjadi terkendala dengan beberapa kepentingan dan problem pekerja. Yang kemudian para pekerja mengundurkan diri dari pendampingan DPC SPN Kota Semarang dan memilih PHK yang didampingi oleh LSM lain.
3)    Pendampingan Kasus Jamsostek PSP SPN PT.Pantjatunggal Knitting Mill Simongan
Kegiatan ini tepatnya dilakukan pada hari Rabu tanggal 21 September 2011. Proses pendampingan permasalahan yang dilakukan kepada PSP PT. PKM ini terkait dengan klaim kematian dari anggotanya dimana ada perbedaan nama menyangkut anggota. Sehingga menyulitkan bagi ahli waris untuk mendapatkannya, setelah dilakukan komunikasi dan pendampingan hingga ke pihak PT.Jamsostek Semarang I akhirnya hal-hal yang menyangkut perbedaan nama cukup diselesaikan dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh PSP PT. PKM dan tetangga sekitar ahli waris dari anggota dimana ia bertempat tinggal.
4)    Perjuangan Perbaikan Kondisi Pekerja di CV.Laris Jaya
Berawal dari ketidaksengajaan, dalam suatu perjumpaan yang diawali pada saat pengaduan ke pengawasan di Disnakertrans Kota Semarang, akhirnya berujung pada proses pendampingan dan pengorganisasian terhadap para pekerja di PT. Laris Jaya. Hingga menumbuhkan kesadaran secara bersama-sama untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dari para pekerja.
Adanya permasalahan yang sangat mendasar di perusahaan, khususnya menyangkut pemenuhan akan upah minimum telah dilakukan proses pendampingan kepada pengurus PSP dengan mengadukan permasalahan ini ke bidang pengawasan Disnakertrans Kota Semarang tepatnya dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2011.
Perjalanan yang cukup panjang dalam penuntutan hak para pekerja ini terus dilakukan pengawalan dan komunikasi secara insentif dengan bidang pengawasan untuk mempertanyakan perkembangan-perkembangan apa saja yang terjadi. Hingga kemudian memunculkan nota peringatan dari Disnakertrans kepada Perusahaan.
Terkait dengan pelaksanaan SK Gubernur yang baru soal UMK pada tahun 2012 maka kemudian dirasa perlu untuk disikapi hal ini oleh PSP SPN CV. Laris Jaya mengingat beberapa hal kaitannya dengan pelaksanaanya di lapangan. Dimana kepada pengurus dan anggota PSP SPN CV.Laris Jaya perlu pemahaman kontruksi aturan UMK itu muncul. UMK yang pada prinsipnya adalah untuk kesejahteraan yang diberikan kepada pekerja secara minimum, merupakan buah dari kerja-kerja yang selama ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota, dari hasil kerja mereka kemudian di serahkan kepada walikota untuk diusulkan kepada Gubernur dan akhirnya ditetapkan.
Namun, problem pemenuhan hak normatif lainnya juga membayangi proses tuntutan yang saat ini tengah disiapkan oleh PSP Laris Jaya menyangkut pelaksanaan UMK. Problem pemenuhan hak normatif tersebut diantaranya adalah Upah lembur pada hari sabtu, diberikannya Jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), Cuti tahunan. Hal ini justeru dilawan dengan syarat-syarat kesepakatan pemenuhan UMK dengan adanya target produksi, pemotongan gaji bagi operator yang tidak memenuh target, dan bagi yang terlambat 5 menit maka dia tidak boleh masuk kerja.
Draft kesepakatan inilah yang kemudian ditandatangani sebagai kesepakatan atas tuntutan dari para pekerja. Walaupun belum sesuai dengan harapan namun kemenangan-kemanangan kecil haruslah diperoleh sebagai wujud perjuangan para pengurus PSP SPN CV. Laris Jaya. Kesepakatan tersebut pada intinya mengatur beberapa hal,  bahwa untuk para pekerja / operator diwajibkan untuk memenuhi atau melaksanakan target yang telah ditetapkan oleh perusahaan, bahwa apabila terjadi kerusakan barang produksi maka akan dikenakan biaya penggantian yang besarnya proporsional antara operator dan mandor, bagi setiap pekerja yang terlambat datang 5 menit maka dianggap tidak bekerja dan tidak dibayar.
Atas adanya kesepakatan ini kemudian diberitahukan ke pengawas Disnakertrans Kota Semarang dan diterima oleh Bp. Santoso. Karena yang bersangkutanlah yang selama ini ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sekaligus berkomunikasi dengan PSP dan DPC dalam pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan di PT. Laris Jaya.
Namun apa yang ditunggu sesuai dengan kesepakatan ini tidaklah terwujud dengan mudah hingga kemudian memantik rasa sabar dari para pengurus PSP dan anggota SPN di PT. Laris Jaya. Akhirnya pada pertemuan yang dilakukan pada hari minggu tanggal 22 Januari 2012 disepakati untuk melakukan aksi untuk menuntut pemenuhan UMK pada tahun 2012.
Maka pada pertemuan ini dibahas persiapan dari rencana aksi tuntutan tersebut dimana disepakati bahwa aksi yg dilakukan oleh anggota SPN di PT. Laris Jaya adalah menghentikan proses kerja sementara sampai tuntutan kepastian kenaikan gaji dipenuhi. Mengingat berdasarkan pada perkembangan setelah dilakukan komunikasi dengan pihak perusahaan ternyata belum ada perkembangan yang cukup signifikan terkait implementasi SK Gubernur Jawa Tengah untuk UMK tahun 2012 dan kesepakatan yang telah dibuat oleh Perusahaan dengan PSP SPN CV.Laris Jaya.
Beberapa hal yang telah disepakati adalah menunjuk koordinator perbagian yang berfungsi untuk mengkoordinasikan masing2 departemen, yaitu :
§  Departemen/bagian pelet (daur ulang) 2 shift 8 orang dikoordinasi oleh Juadi.
§  Departemen Oplos 1 shift  hanya 3 orang dikoordinasikan oleh Marjuki.
§  Departemen Produksi ada 3 shift yang terdiri dari 27 orang dikoordinasi oleh Irham.
§  Departeman Las Potong 2 shit 90 orang dikoordinasi oleh Marni, Ratih dan Shelvy.
§  Departemen Packing 1 shift terdiri dari 30 orang dikoordinasikan oleh Kamidah.
§  Departemen Gudang 1 shit terdiri dari beberapa orang saja dikoordinasikan oleh Romadhon dan Doel Zulkarnaen.
§      Team Perundingnya adalah sdr.Jumroni, sdri.Marni, sdri.Siti, sdr.Juadi, sdr.Marjuki, sdr.Sorri’I dan sdr.Sair ditambah dengan sdri.Shelvy, team perunding ini merupakan perwakilan beberapa departemen. Diharapkan untuk shift siang dan sore agar datang, isu utamanya adalah menghentikan sementara proses produksi untuk memastikan kenaikan UMK 2012.
Akhirnya aksi yang direncanakan tersebut tiba pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2012, selepas melakukan persiapan pada hari minggu yang lalu maka berdasarkan kesepakatan dari seluruh pekerja pada hari ini dilakukan aksi proses penghentian produksi secara sementara untuk memastikan bahwa kenaikan UMK akan direalisasikan sebesar 50 % hingga bulan Maret.
Setelah ditunjuk team perunding ternyata pihak perusahaan hanya mau menerima perwakilan saja, oleh karena itu kemudian perundingan diwakili oleh pengurus PSP SPN. Ternyata perundingan berjalan cukup alot mengingat perusahaan ternyata memberikan syarat baru diantaranya seperti penghilangan premi kerja dari yang semula dibayarkan mingguan dan sesuai upah sehari, untuk kali ini dibikin rata-rata menjadi Rp. 20.000 perhari.
Beberapa pekerja dibagian produksi sempat menolak hal ini mengingat jika demikian maka dikawatirkan bagi mereka yang gajinya diatas UMK dikawatirkan akan turun. Namun akhirnya disekapakati untuk melihat terlebih dahulu kenaikan gaji yang akan datang apakah naik atau turun, jika tidak naik maka akan mengadakan tindakan lagi.
Paska pelaksanaan aksi UMK di perusahaan ternyata muncul beberapa permasalahan yang membuat kondisi anggota PSP menjadi tidak terkonsolidasi dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya tindakan-tindakan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan khususnya terhadap dua orang pengurus PSP yaitu Marni dan Siti. Mereka berdua masing-masing dipindah ke bagian Kebersihan dan administrasi satpam.
Disamping itu, ternyata negosiasi pemenuhan UMK justeru berimbas pada adanya kepalsuan dalam kenaikan UMK dimana beberapa pekerja yang gajinya sudah naik justru berimbas pada adanya penurunan UMK. Perkembangan yang lainnya adalah adanya intimidasi dari perusahaan terkait dengan pekerja yang ikutan demo untuk menandatangani lembaran pernyataan bahwa jika ikut demo lagi maka akan dianggap mengundurkan diri dan selama belum mendantangani pernyataan ini maka upah selama seminggu tidak diberikan.
Hal-hal tersebutlah yang menjadi materi dalam pengaduan yang dilakukan ke Kadisnakertrans Kota Semarang pada Senin 06 Februari 2012 diterima langsung oleh Pak Gunawan, Pak Agus, Pak Santoso (Pengawas). Dan akan ditindaklanjuti segera atas pengaduan ini dengan langsung mendatangi ke perusahaan.
Kondisi di perusahaan yang semakin memprihatinkan akibat adanya beberapa intimidasi terhadap beberapa pengurus SPN dengan cara dimutasi pada bagian kebersihan (Siti dan Marni) serta adanya “permintaan” kepada Ketua (Jumroni) dan Wakil Ketua (Rofik) untuk mengundurkan diri dari kepengurusan SPN oleh perusahaan. Membuat hal ini untuk segera disikapi dan diambil tindakan mengingat belum nampaknya kinerja yang dilakukan oleh Disnaker khususnya bagian Pengawasan terhadap kondisi dan pemenuhan hak pekerja di CV. Laris Jaya.
Dari diskusi ini kemudian diidentifikasi kondisi-kondisi terakhir di perusahaan dimana mereka yang dimutasi ternyata diberikan jam kerja yang sifatnya harus berada dan menyelesaikan pekerjaan sampai habis waktunya kerja. Sebagai contoh jika harus membersihkan WC antara jam 07.00 – 08.00 maka selama jam kerja belum selesai maka harus membersihkan wc terus demikian pula ketika harus menyapu ruangan satpam dari jam berapa ke jam berapa maka ya harus membersihkan terus.
Kondisi ini yang akan segera disikapi oleh pengurus dan anggota yaitu mereka akan segera mengkonsolidasikan anggota kembali, dan melaporkan hal ini ke Disnaker. Disamping itu bahwa kenaikan upah yang kemarin dituntutkan ternyata berimbas dengan adanya penurunan upah yang diterima oleh beberapa bagian. Karena untuk hitungan upah harian yang sudah diatas UMK justeru diturunkan sesuai UMR dan ini membuat perbedaan pendapat antara anggota dan pengurus.
Belum diketahuinya perkembangan pengaduan yang telah dilakukan oleh PSP dan DPC SPN terkait dengan permasalahan yang terjadi di CV. Laris Jaya, serta adanya intimidasi-intimidasi yang dilakukan terhadap beberapa orang pengurus SPN. Kembali pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012, DPC SPN kota Semarang dan Pengurus PSP SPN CV.Laris Jaya mengadukan permasalahan ini ke Disnakertrans Kota Semarang.
Pengaduan ini diterima langsung oleh Kadisnakertrans Bp. Gunawan Saptogiri, dimana dalam pengaduan terungkap beberapa hal menyangkut tentang kondisi dan situasi di Perusahaan, yaitu :
§  Masih adanya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa manajemen terhadap keberadaan SPN dan pengurus dimana hal ini diketahui dari adanya pengakuan Ketua dan Wakil ketua ketika dipanggil oleh Manajemen diminta untuk mengundurkan diri saja.
§  Belum adanya perubahan mengenai upah secara signifikan mengingat dari kesepakatan awal sebagaimana yang telah disepakati akan dinaikan secara bertahap ternyata belum semuanya naik bahkan justure menghilangkan beberapa hal yang sebelum diterima yaitu tentang premi hadir yang dulunya diterima mingguan menjadi sebulan sekali, itupun besarnya menjadi berkurang hanya  Rp. 20.000 sebulan.
§  Upah lembur ternyata juga belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pencapaian; Jalan yang ditempuh untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan terus dilakukan oleh kawan-kawan PSP SPN Laris Jaya. Tentu bukan hal yang mudah dan selesai dalam waktu sekejap. Namun telah muncul solidaritas kepedulian dari anggota untuk bisa memahami bahwa perbaikan kondisi kerja tidak bisa otomatis diberikan oleh Pengusaha tetapi harus diperjuangkan. Catatannya komitment kebersamaan dan kesolidan diantara pengurus dan anggota terus dipupuk demi peningkatan kesejahteraan yang akan diperoleh setahap demi setahap. Namun kemenangan-kemenangan dan sejarah perbaikan kesejahteraan terus dicatat oleh pengurus PSP SPN CV.Laris Jaya.
5)    Pendampingan Kasus sdri.Joeliasih Pitarti Anggota PSP SPN PT.Sriratu Pemuda
Berawal dari adanya penggaduan sdri.Joeliasih Pitarti pada hari Rabu tanggal  5 Oktober 2011 kepada pengurus PSP SPN Pasaraya Sriratu Pemuda. Maka segera ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi permasalahan yang ada dimana sdri.Joeliasih telah dianggap melakukan kesalahan pada saat mengatur lalu lintas perparkiran dipintu masuk sebelah Mc Donald dan kebetulan yang mengetahui kesalahan ini adalah dari ownernya langsung yaitu Pak Tris. Akibat dari diketahuinya suatu perbuatan yang dilakukan oleh para pekerja oleh owner maka konsekuensinya adalah PHK.
Permasalahan yang dialami oleh anggota PSP SPN Sriratu ini kemudian langsung dilakukan proses mediasi, namun dari pihak perusahaan enggan untuk membuat risalah mediasi. Akhirnya karena tidak ada titik termu terkait dengan penyelesaian permasalahan ini, maka kemudian dilakukan pengadian ke bagian hubungan industrial di Disnakertrans Kota Semarang, tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2011.
Dari proses pengaduan ini kemudian dilakukan beberapa kali mediasi diantaranya pada tanggal 8 November 2011  Dari pihak perusahaan hadir Bp. Rene (manajer HRD) dan Bp. Andrew (Pimpinan Bagian Parkir), sedangkan mediator adalah Bp. Sudiyono. Karena belum ada titik temu maka proses perundingan dilanjutkan kembali pada hari jumat tanggal 18 Nopember 2011. Mediasi lanjutan kasus PHK Joeliasih Pitarti melawan PT. Pasaraya Sriratu Pemuda pada kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Sriratu yaitu Bp. Munajab (pimpinan dari bagian kasir) dan Bp. Imam (petugas parkir) yang pada saat kejadian bersama dengan sdri.Joeliasih bekerja di tempat dan bagian yang sama.
Pada sidang mediasi yang ke-3 Kamis 24 Nop 2011, kali ini dihadiri oleh manajemen sriratu yang terdiri dari Rene dan Andrew. Perusahaan memberikan kenaikan penawaran pesangon dari sebelumnya 7 kali gaji (2 kali tali asih) menjadi 8 kali gaji, dengan kata lain pihak perusahaan tetap bersikeras untuk melakukan PHK.
Sedangkan dari pihak mediator memberikan anjuran dengan No. 567/6324/2011 tertanggal 6 Desember 2011 dimana bahwa kesalahan pekerja merupakan kesalahan ringan sehingga belum waktunya untuk di PHK namun jika perusahaan bersikeras untuk melakukan PHK maka setidak2nya harus diberikan pesangon 1 kali ketentuan UU dengan rincian sebesar Rp. 18.286.343,-, diberikan sisa cuti, selama proses hak pekerja tetap dipekerja. Daripada itu kuasa dari pekerja tetap meminta untuk dipekerjakan kembali mengingat kesalahan pekerja hanya “nasib” mengingat yang mengetahui langsung dari owner sehingga terus di PHK.
Berdasarkan perkembangan terakhir bahwa atas adanya komunikasi yg dilakukan oleh DPC dg Disnaker serta pihak manajemen diperoleh penawaran pesangon sebesar Rp. 12 juta, setelah hal ini disampaikan ternyata sepengetahuan pekerja bahwa pihak manajemen telah menawarkan 16jt saat di Disnakertrans. Hal inilah salah satu sebab mengapa akhirnya terdapat miskomunikasi disamping juga persoalan apakah kasus ini akan dilanjut atau tidak, dari awal mengatakan lanjut namun kemudian menyatakan tidak hingga beberapa hari sampai batas waktu yg telah disampaikan kepada disnaker, JP tidak memberikan konfirmasi dan memilih untuk melakukan negosiasi sendiri dibanding didampingi oleh DPC SPN Kota Semarang.
6)    Perlawanan Para Kasir anggota PSP SPN PT.Sriratu Pemuda atas Intimidasi PHK
Kebijakan perusahaan yang ingin mengurangi para pekerja yang sudah dianggap masuk usia tidak produktif, terwujud dalam tindakan-tindakan yang bersifat intimidatif. Dimana pada tanggal 18 Nopember 2011, DPC SPN Kota Semarang menerima pengaduan dari Ibu Karmisih dan Ibu Musyarofah (bagian kasir) di Sriratu Pemuda dimana yang bersangkutan dianggap telah melakukan penggelapan terkait dengan keuangan dikasir yang harus disetorkan ke Pengawas Kasir (PK).
Atas adanya pengaduan ini maka perlu dilakukan adanya identifikasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi di bagian kasir. Oleh karena itu perlu dikumpulkan beberapa orang pengurus khususnya dibagian kasir untuk mengidentifikasi permasalahan, pola kerja seputar pelaksanaan kegiatan dari para kasir.
Maka dilakukanlah pertemuan dengan beberapa anggota SPN pada bagian kasir, dimana pertemuan ini dilakukan setelah mereka pulang kerja. Beberapa masalah yang teridentifikasi diantaranya soal pencatatan di mesin kasir, soal peticas, pengalihan listrik ke genset pada pukul 16.30 – 17.00 jika listrik mati maka di jurnal ditulis hal demikian, return kas, selisih harga timbangan dengan mesin kasir, ditemukannya uang palsu saat terjadi pembayaran juga menjadi tanggungan dari kasir.
Berangkat dari beberapa persoalan tersebut maka kemudian menjadi tidak fair ketika saat penyetoran tiap hari sudah dilakukan dan disitu pula dihitung apabila terjadi selisih atau kekurangan maka segera kasir untuk membayar (nomboki) namun ternyata jika dikemudian hari dari hasil audit ditemukan selisih maka kasir dianggap telah melakukan penggelapan.
Komunikasi dan pendampingan terus dilakukan PSP dan anggotanya khususnya kasir, dan pada hari Jum’at, 06 Januari 2012 dibahas hal-hal yang harus disiapkan dalam menghadapi proses perundingan bipartit yang akan dilakukan oleh PSP SPN Sriratu Pemuda dengan pihak manajemen terkait dengan permasalahan yang dialami oleh Ibu Musyarofah.
Jangan sampai nanti pada saat perundingan bipartit tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari proses advokasi kasus ini yaitu meluruskan kesalahan dari sistem yang digunakan di kasir, dan membela kepentingan bu musyarofah untuk dapat bekerja kembali diposisinya semula yaitu kasir.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah jangan sampai pola penekanan dengan ancaman PHK ini nantinya kembali digunakan oleh perusahaan untuk memPHK para kasir. Mengapa hal ini penting mengingat pada saat proses perundingan nanti tidak hanya sekedar dilakukan oleh PSP tapi juga dilakukan bersama dengan Ibu Musyarofah dan suaminya.
Beberapa hal yang nanti dibawa dalam perundingan tersebut adalah :
§  Atas tawaran pilihan dari pihak manajamen yaitu silahkan mengundurkan diri maka kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut atau tetap menuntut bekerja maka kasus ini akan dilaporkan ke kepolisian, dan untuk ini tawarannya adalah tetap bekerja kalo manajemen akan melaporkan kasus ini maka SPN siap membackup dan menghadapinya.
§  Bahwa inti permasalahan ini adalah adanya kesalahan sistem yaitu adanya pembulatan nominal keatas bukannya kebawah apabila ada harga yang tidak genap untuk nilai mata uanggnya misalnya Rp. 45,- maka pembulatannya ke Rp. 100,- bukan ke Rp. 0,-, disamping itu bahwa mekanisme kerja dari kasir setelah melakukan kegiatan adalah dengan melaporkan ke Pengawas Kasir jika ada kelebihan setoran akan dicatat jika ada kekurangan maka segera untuk dibayar atau dipotong gajinya saja.
Menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dari Bu Musyarofah, dimana pada hari jumat kemarin telah dilakukan perundingan Bipartit antara PSP dengan Manajemen. Namun sebelum perundingan Bipatit tersebut selesai ternyata apa yg telah disiapkan sebelum perundingan berubah, dimana pihak keluarga ternyata bersedia melakukan perundingan sendiri setelah sebelumnya sempat didampingi oleh PSP SPN. Dan tentunya ada pilihan yang sempat muncul dengan adanya kompensasi jika kemudian Bu Musyarofah mau mengundukan diri, mengingat masa kerja yang telah dilakukan selama ini.
Ternyata dari perundingan Bipartit itupun tidak juga membuahkan hasil berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bu Musyarofah bahwa keputusan keberlanjutan dari kasus ini akan diputuskan esok harinya (Senin) apakah akan menerima tawaran perusahaan ataukah menolak.
Pihak perusahaan memberikan 2 opsi, yang pertama adalah jika tetap memilih bekerja maka kasus ini akan dibawa ke polisi karena dianggap telah merugikan perusahaan, sementara opsi kedua kasus ini dianggap selesai jika yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri  tanpa kompensasi.
Sepintas dari informasi yang disampaikan oleh PSP SPN Sriratu bahwa kecenderungannya Bu Musyarofah akan menerima syarat-syarat yang ditawarkan oleh Perusahaan. Namun dari pengalaman tersebut tentunya Pengusaha tidak bisa menggunakan cara serupa karena para kasir yang lain sudah terkonsolidasi dengan baik dan siap melawan apabila terjadi pada mereka. Satu hal yang bisa dijadikan pelajaran dari kasus ini adalah apabila setiap pekerja mau solid maka akan semakin kuat tetapi apabila sendiri-sendiri dalam menghadapi masalah maka posisinya akan lemah sehingga akan kesulitan dalam menghadapi trik-trik Pengusaha.
7)    OBK dan Kesejahteraan Pramuniaga
Permasalahan klasik terkait dengan Opname Barang Kurang (OBK) sebagaimana sudah disampaikan dalam laporan periode yang pertama hingga hari ini belumlah selesai sebagaimana yang diharapkan. Mengingat masih munculnya kasus-kasus yang justeru mengganjal proses perundingan, terus siapa yang harus bertanggung jawab atas adanya OBK tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh pengurus PSP SPN Sriratu Pemuda, munculnya persoalan baru di kalangan Pramuniaga Sriratu, menyebabkan PSP SPN Sriratu Pemuda untuk kembali mengkonsolidasikan anggotannya. Kegiatan yang berbarengan dengan rapat pleno bulanan PSP ini dibuka dan diawali dengan menginformasikan beberapa perkembangan kegiatan dan kasus-kasus yang ditangani oleh DPC.
Setelah diawali dengan pembukaan, agenda kemudian masuk ke pokok permasalahan yaitu bagian pramuniaga yang akan diberlakukan sistem baru khususnya menyangkut tentang stoke opname (SO). Dimana dalam mekanisme lama SO dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga akan memperbaiki proses SO yang pertama jika ada kekeliruan ataupun barang yang hilang kemudian ditemukan kembali. Sementara sistem SO yang baru hanya dilakukan satu kali, sehingga jika ada kesalahan maka kepada pramuniaga langsung dikenakan OBK.
Sementara persoalan OBK masih menjadi agenda persoalan yang sedang diperjuangkan namun terhenti ditengah jalan karena adanya beberapa pramuniaga yang tertangkap tangan melakukan kesalahan dalam proses hilangnya barang yang ada.
Oleh karena itu disepakati untuk segera mengirimkan surat kepada pihak manajamen untuk menolak adanya SO yang hanya sekali. Disamping itu sebagaimana yang sudah dilakukan terkait dengan komunikasi yang akan dilakukan bersama SP Niba untuk penyusunan PKB yang baru akan segera dikomunikasikan dengan Ketua DPC dan segera menindaklanjutinya. Yang terakhir juga untuk menerima dan menyusun masukan dari para anggota terkait dengan problematika yang ada di perusahaan dan sejauhmana PKB mengatur dan melindungi hak pekerja. Hingga saat ini persoalan OBK masih dalam kerangka advokasi yang dicantumkan didalam PKB.
8)    Pembuatan PKB dan Peningkatan Kesejahteraan
Sebagaimana telah diketahui oleh PSP SPN di Sriratu bahwa PKB di  Sriratu Pemuda akan habis pada bulan maret atas dasar itulah kemudian perlu adanya beberapa persiapan terkait tentang adanya rencana pembuatan PKB yang baru. Pertama, perlu dilakukan penghitungan (verifikasi) jumlah anggota mengingat di PT.Sriratu terdapat 2 Serikat Pekerja (SPN dan SP Niba), karena jika anggotanya berlebih maka Serikat Pekerja tersebut berhak untuk mewakili dalam perundingan pembuatan PKB. Kedua, tentunya menyiapkan team dan rumusan/draf PKB itu sendiri
Namun demikian yang perlu dilakukan juga adalah berkomunikasi dengan anggota dan SP Niba, sehingga dapat dikonsolidasikan baik dengan anggota maupun dengaan SP Niba, misalnya dalam hal mengidentifikasi persoalan, siapa yang akan mewakili pekerja dalam perundingan terkait dengan isi PKB, apa saja isi didalam PKB tersebut dsb.
Setelah dilakukan pertemuan dengan bebeberapa anggota teridentifikasi permasalahan-permasalahan yang harus diatur dalam PKB diantaranya adalah sebagai berikut :
Bagian Kasir ;
§  Pada bagian Kasir teridentifikasi masalah-masalah seperti penyetoran dari Kasir ke Pengawas Kasir, tidak pernah disertakan bukti kepada para Kasir bahwa penyetoran telah terpenuhi dan tidak terjadi selisih; jika terjadi selisih penyetoran maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari kasir untuk menutup kekurangannya dan jika ada kelebihan maka dipegang oleh Pengawas Kasir dan akan digunakan untuk menutup jika terjadi kekurangan setoran;
§  Jika terjadi kesalahan penghitungan maka tidak diselesaikan terlebih dahulu tapi langsung diminta mengundurkan diri jika tidak diancam akan dilaporkan ke kepolisian;
§  Adanya kelebihan pembayaran dari konsumen saat transaksi di kasir yang masuk ke kotak amal namun kejelasan berapa kota amal yang diperoleh tidak pernah disosialisasikan baik untuk jumlahnya maupun isinya disetor kemana? dan ketika terjadi komplain dari konsumen terkait dengan pengembalian ini maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kasir dan transaksi ini tetap tercatat di strok;
§  Harga yang tertera khususnya barang yang bersifat eceran / kiloan dengan harga yang tercatat di mesin kasir berbeda.
Bagian Pramuniaga;
§  Pengenaan ongkos bagi barang yang hilang setelah adanya stoke opname kepada pramuniaga dikenal dengan istilah OBK;
§  Mekanisme audit keuangan dan barang yang dilakukan selama ini membuka resiko munculnya OBK, namun selama ini yang dikenakan pengganti OBK hanya Pramuniaga saja padahal didalamnya ada beberapa bagian yang terlibat, misalnya pada cheker dan audit;
§  Lemahnya sistem keamanan, bahwa kemampuan Pramuniaga yang terbatas dalam mengawasi area kerja yang menjadi tanggung jawabnya sebenarnya harus didukung dengan adanya petugas keamanan disetiap lantainya secara memadai dan proporsional dan pengawasan ini akan lebih baik jika diperkuat dengan pemasangan kamera CCTV, sehingga meminimalkan resiko kehilangan barang di tiap lantai;
§  Tindakan konsumen dalam memilih dan mengambilan barang namun kemudian tidak jadi membeli barang tersebut, kemudian diletakkan ke sembarang tempat, juga menjadi persoalan tersendiri terkait dengan ditetapkannya OBK kepada Pramuniaga;
§  Jam masuk dan pulang kerja yang berlainan antara setiap bagian memunculkan dilema tersendiri terkait dengan siapa yang bertanggung jawab atas adanya OBK;
§  Hal ini ternyata menimbulkan kecenderungan dilapangan bahwa jika tidak mengambil tetap mengganti maka lebih baik mengambil sekalian, atas kecenderungan seperti ini beberapa kali menunda proses perundingan yang akan dilakukan oleh SPN akibat kasus-kasus dilapangan;
§  Pergantian sistem stoke opname yang sebelumnya tiga kali menjadi satu kali.
Bagian Parkir;
§  Persoalannya meliputi adanya rencana peralihan sumber daya pengelolaan dari manajemen Sriratu ke manajemen outshorsing;
§  Penataan ruang dan lalulintas perparkiran berbenturan dengan kondisi lingkungan dikarenakan adanya tembusan jalan di belakang (Jl. Imam Bonjol) dan depan (Jl. Pemuda) yang dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Bagian Cleaning Service (CS);
§  Pelibatan bagian CS diluar pekerjaan yang telah diperjanjikan, contoh untuk mengerjakan pekerjaan di “Percetakan” milik anak dari Owner perusahaan.
Persoalan umum ;
§  Belum dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya pada saat stoke opname; Pelibatan bagian dekorasi ke dalam kegiatan yang sifatnya efent misalnya pernikahan, peribadatan dan tidak diberikan kompensasi yang layak dan jelas.
§  Bagi pekerja yang dianggap bermasalah dan menggangu “kenyamanan” manajemen maka akan dimutasi kebagian lebih rendah dan anak cabang perusahaan di kota lainnya, misalnya contoh pendirian SPN pada awal mulanya beberapa pimpinan SPN sempat dimutasikan hingga Purwokerto dan Gresik; Adanya mutasi tanpa disertai dengan administrasi (surat) yang jelas untuk dan antar bagian; Diatur dalam PKB secara bersayap artinya masih ada aturan yang lain yaitu diatur tersendiri dan sesuai dengan prosedur perusahaan (Ps 14 ayat (3)).
§  Ketahuan melakukan kesalahan oleh owner maka langsung di PHK dan dianggap “apes”, contoh kasus Joeliasih Pitarti (jingglong);
§  Bagi pekerja yang melakukan pernikahan dengan sesama pekerja di SR maka salah satunya harus mengundurkan diri;
§  Adanya rencana pengurangan bagi pekerja yang memasuki usia tertentu (lama) dan dianggap sudah tidak produktif ditawarkan untuk mengundurkan diri;
§  Kompensasi atas adanya PHK cenderung kecil dan jauh dari ketentuan normatif;
§  Kebijakan PHK yang dilakukan oleh Manajemen, bukan owner, maka kecenderungannya para manajemen itulah yang disuruh untuk memberikan kompensasi ataupun menutup kekurangan kompensasi kepada pekerja yang terPHK
§  Keberadaan adanya 2 Serikat Pekerja (SP Niba dan SPN) di Sriratu rentan untuk memunculkan konflik diantaranya keduanya dilapangan; Adanya dua SP dalam perusahaan yang mendapatkan perlakukan berbeda, seperti pemotongan iuran dan keanggotaan yang bersifat pasif dan dibantu oleh perusahaan; Sementara untuk SPN iuran dilakukan pemotongan secara langsung ke anggota dan jika tidak ada kesadaran dari anggota kecenderungan pengurus seperti “ngemis” saat melakukan penarikan iuran anggota; Dua SP menimbulkan potensi yang maksimal jika bisa dikomunikasikan dan adanya keinginan untuk berjuang bersama, namun hingga saat ini belum ada komunikasi yang terbangun secara efektif.
Persoalan PKB;
§  Dalam pembuatan PKB menjadi persoalan tersendiri karena terdapat dua serikat pekerja di perusahaan, yang menimbulkan pertanyaan siapa yang berhak melakukan perundingan dan mewakili pekerja;
§  PKB dibuat oleh satu serikat pekerja saja (SP Niba) yang mewakili seluruh pekerja, faktanya ada dua SP, dan dilakukan tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu terkait dengan komposisi keanggotaan masing-masing SP;
§  Satu PKB berlaku untuk seluruh Pekerja pada para pekerja tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait isi dari PKB, diperbanyak dan dibagikan kepada setiap pekerja; Permintaan isi PKB dalam bentuk buku dari SPN tidak pernah ditindaklanjuti oleh Manajemen;
§  Beberapa isi dari PKB yang masih dianggap bermasalah meliputi : masih disebutnya satu serikat pekerja yaitu SP Niba, dispensasi bagi kegiatan pengurus SPN masih belum maksimal (Ps 10),  pernikahan antar pekerja (Pasal 18), mempekerjakan keluarga pekerja (Ps 19), pembatasan usia kerja (pasal 20)
§  Terkait Masa Kerja didalam PKB dimana ada batasan usia pekerja yang diatur yaitu Pramuniaga maksimal umur 28 Tahun; Pramusaji maksimal umur 28 tahun; Kasir maksimal umur 28 tahun; Pembungkus maksimal umur 28 tahun; Saba maksimal umur 28 tahun; Lady Customer service maksimal umur 28 tahun; Penitipan barang maksimal umur 28 tahun; Supervisor toko maksimal umur 45 tahun; Ass. Supervisor maksimal umur 40 tahun; Operator toko maksimal umur 28 tahun; Pengawas Kasir maksimal umur 35 tahun; Cleaning Service maksimal umur 35 tahun; Parkir maksimal umur 35 tahun; Staf Gudang maksimal umur 45 tahun; Security pria maksimal umur 35 tahun; Security wanita maksimal umur 30 tahun.
§  Koperasi; Transparansi pengelolaan keuangan dan kepengurusan di koperasi; Munculnya pertanyaan jika terjadi permasalahan apakah SPN bisa membantu terhadap permasalahan yang ada misalnya SHU, dan saat terjadi PHK terkait jika ada tabungan dari anggota yang terPHK
Dari identifikasi permasalahan tersebut kemudian dibuat kerangka advokasi didalam PKB dengan merumuskan/menyusun pasal demi pasalnya yang akan dijadikan draft PKB yang baru dan akan dinegosiasikan ke pihak pengusaha.
Pencapaian; Pengurus dan anggota PSP SPN PT.Sri Ratu Pemuda memahami persoalan yang terjadi dan dapat melakukan advokasi melalui membuatan PKB yang dapat mengantisipasi persoalan-persoalan tersebut. Draft PKB sudah selesai tinggal dinegosiasikan dengan pihak pengusaha. Komunikasi antar SP/SB sangat dibutuhkan untuk membangun kekuatan dari kalangan pekerja itu sendiri sehingga terhindar dari konflik kepentingan antar SP/SB yang justru menguntungkan Pengusaha.
9)    Pendampingan Penyusunan PKB di PT. Jansen Indonesia
Belum selesainya pembahasan Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Jansen Indonesia dengan PSP SPN PT. Jansen Indonesia, digunakan semaksimal mungkin oleh PSP SPN PT.Jansen dan DPC SPN untuk mempelajari draft PKB dan sekaligus menyempurnakan draft tersebut. Identifikasi sebenarnya sudah dilakukan ketika kepengurusan PSP SPN sebelumnya, namun mengingat bahwa kepengurusan PSP SPN di PT. Jansen telah ada pergantian, maka perlu adanya penyesuaian dan perbaikan-perbaikan  dari draft yang lama ke draft yang baru sehingga akan terakomodir hal-hal yang belum tertuang dalam draft PKB yang lama. Draft PKB ini merupakan sarana advokasi bagi PSP SPN PT.Jansen Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.
8)    Pendampingan Kasus Jamsostek anggota PSP SPN PT. Ploss Asia
Terkait dengan permasalahan yang terjadi terhadap anggota PSP SPN PT.Ploss Asia tentang persoalan Jamsostek, maka pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2012 DPC SPN melakukan pendampingan pengaduan PSP SPN PT.Ploss Asia ke Pengawas Disnakertrans Kota Semarang. Adapun permasalahan yang diadukan ke pegawai pengawas tersebut adalah terkait adanya pemotongan upah untuk membayar ke Jamsostek namun ternyata tidak dibayarkan ke PT.Jamsostek oleh Perusahaan. Hal inilah yang kemudian dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan tertulis ke Disnakertrans. Dan laporan tertulis ini diterima oleh Pak Agus dan akan ditindaklanjuti untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke perusahaan. Kemudian DPC SPN juga melakukan komunikasi dengan Kepala Disnakertrans untuk merespon persoalan tersebut, dalam monitoring DPC SPN bahwa Disnakertrans sudah memanggil pihak Perusahaan dan akan segera membayarkan ke PT.Jamsostek, dan PSP SPN tetap memantau proses pembayaran dari Perusahaan ke Jamsostek.
Kasus selanjutnya dimutasi dan demosi beberapa pengurus PSP SPN Ploss Asia, namun tidak menyurutkan semangat perjuangan PSP SPN PT.Ploss Asia.
10) Identifikasi Kasus dan Penataan keorganisasian  PSP SPN PT. Grand Best Indonesia sebagai penguatan dalam beradvokasi
Kamis, 16 Februari 2012 dilakukan diskusi awal terkait dengan permasalahan pekerja yang terjadi di PT. GBI. Mengingat kondisi PSP SPN yang masih relatif baru di PT. GBI kali ini menimbulkan persoalan internal keorganisasian dimana proses terbentuknya PSP SPN dan pengelolaannya dalam beberapa bulan telah mengalami pergantian kepengurusan khususnya Ketua hingga 3 kali. Namun demikian PSP SPN PT.Grandbest Indonesia tetap optimis untuk dapat memperbaiki kondisi organisasinya, dan kemudian dihadapkan pada sebuah tantangan permasalahan yang harus dikonsultasikan ke DPC SPN Kota Semarang.
Permasalahan tersebut terkait dengan adanya beberapa barang yang hilang yaitu berupa hanger (gantungan) baju. Pengaduan dilakukan oleh pakerja yang terkena permasalahan kerja yaitu Zaenuri, Cindy dan Dian, dimana mereka bertiga adalah pekerja yang bertempat dibagian gudang.
Atas adanya pengaduan tersebut kemudian dilakukan identifikasi terhadap kronologis permasalahan yang terjadi, beberapa hal yang teridentifikasi yaitu :
§  Bahwa permasalahan ini berawal dari masuknya hanger kebagian gudang pada tanggal 22 Desember 2011, kemudian ketika pada bulan Februari 2012 ditemukan adanya kehilangan hanger sebanyak + 10.481 hanger.
§  Barang yang datang jika tidak muat dalam ruangan gudang maka akan ditaruh diluar gudang penyimpanan.
§  Tidak adanya sistem pengawasan yang dilakukan oleh atasan dari ketiga orang pekerja terhadap kerja-kerja yang dilakukan dan baru melakukan pengecekan ketika terjadi permasalahan.
§  Ditemukannya jenis hanger yang berbeda ketika terjadi kehilangan dengan barang yang ditemukan, yang hilang tipe 485 yang ditemukan tipe 484 sejumlah 6418.
§  Adanya pengecekan atau audit yang dilakukan oleh bayer pada saat sebelum tanggal 29 Desember 2011 ternyata turut membuat raibnya beberapa barang yang ditaruh diluar area gudang dan tidak diketahui apakah kembali ketempatnya lagi. Hal ini sebagai dampak mekanisme kerapian dari tempat kerja yang ada sebagaimana yang juga dipersyaratkan oleh buyer.
Kemudian oleh pihak perusahaan, pekerja diberikan kesempatan dalam waktu satu minggu untuk memberikan bukti-bukti yang ada terkait dengan proses keluar masuk barang serta membuktikan bahwa tidak ada kehilangan barang.
Proses diskusi ini dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh proses kronologis yang ada, sehingga ditemukan beberapa hal yang bisa digunakan untuk melakukan pembelaan terhadap sdr.Zaenuri selaku salah satu pekerja yang terancam PHK.
Dari rekomendasi diskusi ini beberapa argumen yang perlu dipersiapkan adalah mengidentifikasi lebih lanjut terkait dengan pembukuan yang ada khususnya menyangkut keluar masuknya barang, membangun opini bahwa kesalahan ini akibat dari mekanisme pengawasan dan sistem kerja yang ada, mempertanyakan hilangnya barang-barang digudang sehingga itu memungkinkan adanya kehilangan ataupun selisih penghitungan terhadap tipe yang ada.
Kemudian DPC SPN juga berkoordinasi dengan pengurus PSP SPN PT.Grandbest Indonesia untuk melakukan advokasi terhadap persoalan tersebut. Dalam monitoring DPC SPN Kota Semarang bahwa sdr.Zainuri tidak jadi ter PHK, tentunya ini adalah bagian advokasi yang dibangun oleh pengurus PSP SPN PT.Grandbest Indonesia.
Kemudian untuk memperkuat posisi tawar dalam berorganisasi dan mengadvokasi pekerja, maka PSP SPN PT.GBI mempersiapkan pembuatan PKB yang  didampingi oleh DPC SPN Kota Semarang. Ada hal yang menarik yang bisa menjadi salah satu bergaining PSP SPN PT.GBI adalah dengan adanya Protocol FoA yang telah ditandatangani Pimpinan Group di PT.GBI.
11) Pembelaan terhadap Tututan Pesangon 70 Anggota PSP SPN PT.Sandratex yang ter PHK
Ada hikmah yang bisa diambil terhadap kasus yang saat ini tengah terjadi di PT. Sandratex, bahwa ketika keputusan PHK telah diambil maka faktor loyalitas dan dedikasi tidak menjadi bahan pertimbangan yang signifikan. Dimana persoalan ini berlatar belakang dari kondisi perusahaan yang dikatakan telah mengalami penurunan proses produksi, mengakibatkan harus dilakukan efesiensi yang akhirnya sampai pada pengurangan tenaga kerjanya.
Dimana 70 orang pekerja telah mengalami PHK, terakhir menyusul 3 orang pada bagian kantin, tepatnya sejak dikeluarkannya Surat Keputusan No. 01/SK/XII/2011 sampai dengan No. 70/SK/XII/2011 tertanggal pada tanggal 29 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Bapak TIKNO selaku DIREKSI PT. SANDRATEX yang memutuskan untuk menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 kepada 70 orang pekerja tersebut dengan alasan memperhatikan situasi dan kondisi Perusahaan saat ini serta menimbang Perusahaan selama ini mengalami kerugian dan kesulitan keuangan.
Menengok kebelakang sebenarnya kondisi ini juga terlihat ketika PT. Sandratex tiap tahunnya rutin melakukan penundaan terhadap pemenuhan upah sesuai dengan ketentuan UMK yang ada. Terakhir mereka juga melakukan penundaan terhadap pemenuhan pembayaran upah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Nomor 215/2011 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2011 di Provinsi Jawa Tengah PT. Sandratek tertanggal 15 Januari 2011, dengan ketentuan sebagai berikut :
§  Mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Agustus 2011 perusahaan diwajibkan membayar upah minimum sebesar Rp. 939.756,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah);
§  Mulai 1 September 2011 perusahaan diwajibkan membayar Upah Minimum sebesar Rp. 961.323,- (Sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) perbulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
§  Bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari ketentuan pada huruf a atau huruf b sebagaimana tersebut diatas, perusahaan dilarang untuk mengurangi beban atau menurunkan upah yang telah diterima pekerja tersebut.
Atas adanya PHK ini kemudian 70 orang pekerja yang terPHK, diwakili oleh PSP SPN PT. SANDRATEX melakukan perundingan secara BIPARTIT guna mencari jalan keluar atas adanya perselisihan ini. Namun dalam perundingan bipartit tetap tidak ada titik temu berkaitan dengan hak-hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja yang ter PHK khususnya tentang kompensasi Pesangon yang seharusnya diberikan oleh Perusahaan, dimana tuntutan kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 (ayat 3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta dihitung dari upah sebulannya sebesar Rp. 961.323,- (Sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), hal ini sebagaimana tertuang dalam RISALAH BIPARTIT tertanggal 03 Januari 2012.
Karena proses perundingan Bipartit tidak ada titik temu maka beberapa Pekerja yang ter_PHK yang didampingi oleh PSP dan DPC SPN Kota Semarang kemudian mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang pada tanggal 10 Januari 2012 untuk diselesaikannya permasalahan ini melalui jalur MEDIASI. Proses mediasi telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 dan hari Jum’at tanggal 10 Februari 2012. Dan oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang telah dikeluarkan anjuran dengan suratnya bernomor 567/1143/2012 tertanggal 07 Maret 2012 perihal anjuran yang isinya menganjurkan sebagai berikut :
1.    Agar dalam Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. SANDRATEX dengan Sdr. Suwarno. C. Dkk (70 orang), pihak perusahaan PT. SANDRATEX memberikan perlindungan dalam bentuk Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 kepada pihak Pekerja Sdr. Suwarno .C. dkk (70 orang). Sebagaimana perincian terlampir;
2.    Agar masing – masing pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini.
Bahwa atas adanya anjuran ini kemudian para pekerja memberikan jawabannya pada tanggal 16 Maret 2012 yang pada prinsipnya tidak keberatan untuk diPHK dengan catatan diberikan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menerima anjuran dari Pegawai Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang.
Hingga akhirnya disepakati bersama-sama dengan 70 orang pekerja yang ter_PHK tersebut untuk mengajukan gugatan ke PHI dengan terlebih dahulu memberikan surat kuasa ke DPC SPN Kota Semarang yang dikuasakan oleh Heru Budi Utoyo, Anang Prawoto, Kholilul Wasik dan Hendro Agung Wibowo, tepatnya pada tanggal 15 April 2012. Dan kemudian gugatan diajukan ke PHI pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 07 Mei 2012 dengan terlebih dahulu membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.150.000,- yang dimasukan melalui rekening panitera PHI di Bank Tabungan Negara di Jl. Bulu (tepatnya depan ada) termasuk biaya pendaftaran surat kuasa sebesar Rp.25.000,- .
Setelah gugatan ini diajukan, tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 kedua belah pihak setelah dipanggil oleh PHI Semarang melakukan sidang yang pertama. Dan prinsipnya hingga laporan ini dibuat proses persidangan masih berlangsung dengan agenda jawab-jinawab dan kedua belah pihak juga tidak menutup kemungkinan untuk terus melakukan komunikasi guna membangun suatu upaya perdamaian.
12) Permohonan Anmaning Kasus Pekerja Meninggal di PT.Indomulti Plasindo
Perjuangan merebut hak melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bahkan hingga ke Mahkamah Agung ternyata tidak semulus dan secepat sebagaimana digambarkan dalam ketentuan UU No. 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dimana Nur Cholik selaku ahli waris dari Almarhumah SITI MASBAHAH yang meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2009 sebagai pekerja di PT. Indomulti Plasindo dan juga sebagai anggota SPN yang dikuasakan kepada DPC SPN Kota Semarang telah memenangkan perkara di  Pengadilan Hubungan Industrial hingga Mahkamah Agung dengan keluarnya putusan dari MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 846 K / PDT.SUS / 2010 sebagaimana Relas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2012 dengan Nomor : 846 K/Pdt Sus/2010 jo 39/Kas/VIII/2010/PHI.Smg yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat PT. INDOMULTI PLASINDO yang beralamat di Jl. Majapahit KM. 11 No. 765 Semarang terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor : 58/G/2010/PHI.SMG, Kemudian DPC SPN Kota Semarang melalui Heru Budi Utoyo, Kholilul Wasik, Anang Prawoto dan Hendro Agung Wibowo selaku kuasa hukum ahli waris (surat kuasa tertanggal 20 Pebruari 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 01 Maret 2012 dengan No. 238/Pdt/K.Kh/2012/PN.Smg) telah mengajukan Permohonan Anmaning dan pelaksanaan isi putusan (eksekusi) terkait Putusan Mahkamah Agung tersebut. 
Bahwa permasalahan ini berawal dari tidak diberikannya hak-hak bagi pekerja yang sudah meninggal kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaaan yang berlaku. Atas adanya perselisihan ini kemudian diajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dan telah disidangkan dengan perkara Nomor 58/G/2010/PHI.SMG. Dan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2010 telah diputuskan bahwa PHI Semarang mengabulkan gugatan dan menghukum PT. Indoplas untuk membayar pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Almh. Siti Masbakhah, sebesar Rp. 21.214.050,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Lima Puluh Rupiah).
Namun ternyata PT. Indoplas tidak dengan serta merta melaksanakan isi putusan ini namun justeru melakukan kasasi dengan membuat pernyataan Kasasi pada hari Kamis tanggal 2 September 2010 dengan Nomor : 39/Kas/VIII/2010/PHI.Smg. Atas adanya Permohonan Kasasi Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rapat permusyawaratannya pada hari Selasa tanggal 30 November 2010 dalam Nomor Perkara 846 K/PDT.SUS/2010 telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan Kasasi dari PT. Indoplas.
Oleh karena itulah pada tanggal 05 Maret 2012 permohonan anmaning ini dibuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang. Dan telah dilakukan proses sidang anmaning hingga 3 kali yaitu pada tanggal 18 April 2012 dan 16 Mei 2012 untuk dua kali sidang anmaning yang pertama PT. Indoplas tidak datang, baru pada tanggal 28 Mei 2012 PT. Indoplas hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Sdr. Aji Broto dan Sdr. Bagas, sementara Nur Cholik diwakili oleh DPC SPN Kota Semarang.
Sidang Anmaning ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri yaitu Bp. Sutjahjo Padmo Wasono, SH. Dimana proses sidang anmaning diawali dengan membacakan penetapan dari Pengadilan oleh Panitera Sekretaris (Pansek) terkait dengan besaran nilai kompensasi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung kepada pihak Pemohon yaitu sebesar Rp. 21.214.050,-. Dan kepada para pihak diberikan kesempatan untuk menanggapinya terkait dengan penetapan tersebut, dan dari kuasa hukum PT. Indoplas menyampaikan bahwa tadi diluar telah dilakukan komunikasi terkait dengan besaran tersebut dan diharapkan bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Sementara dari DPC SPN Kota Semarang menyampaikan bahwa kompensasi yang harus diterima oleh ahli waris merupakan hal yang mutlak harus diberikan oleh PT. Indoplas, mengingat kasus ini menyangkut tentang hak dari mereka yang telah meninggal dan sudah sewajibnya diberikan kepada ahli waris mereka yang meninggal demikian pula sebaliknya bahwa terkait dengan kewajiban-kewajiban bagi mereka yang sudah meninggal juga harus diselesaikan oleh ahli waris. Dan ini bukan terkait dengan kemampuan dari PT. Indoplast tapi soal kemauan apakah akan memberikan hak dari ahli waris atau tidak.
Mengingat tidak ada titik temu maka kepada kedua belah pihak dipersilahkan untuk melakukan komunikasi dan sesuai dengan proses hukum yang ada yaitu sita eksekusi, namun kepada kedua belah pihak juga diberikan kesempatan dalam waktu 9 hari mendatang untuk terus melakukan komunikasi dan setelah itu diberikan kesempatan untuk mengajukan proses hukum selanjutnya yaitu mengajukan sita tentu saja terhadap barang yang nilainya sesuai dengan nilai nominal yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
13) Perjuangan Pesangon bagi Pekerja Kontrak anggota PSP SPN PT.Glory Industrial
Agenda mediasi yang pertama ini dilakukan pada tanggal 10 April 2012 untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini tengah dialami oleh sdri. Marmini yang dikuasakan kepada DPC SPN Kota Semarang, dimana pekerja telah di PHK dengan alasan bahwa kontrak kerja telah habis. Dari pihak perusahaan diwakili oleh Ibu Sri, karena Pimpinan Personalia (pak Mulyono) berhalangan hadir dikarenakan sakit. Dalam proses mediasi ini terlebih dahulu mediator mempertanyakan kronologis kapan dimulainya Mbak Marmini bekerja dan kapan dinyatakan berakhir hubungan kerjanya di PT. Glory Industrial. Berikut adalah waktu dimana dimulainya hubungan kerja antara sdri.Marmini dengan PT. Glory Industrial :
§  Mulai bekerja pada tanggal 03 April 2009;
§  Masuk ditempatkan di geduang 2 A, setelah masuk di gedung 2 B baru dikasih surat kontrak untuk ditandatangani kira-kira setelah menjalani masa kerja selama 6 bulan;
§  Kurang lebih selama kerja 1 tahun dikasih kontrak setelah itu selama 3 tahun kerja baru menandatangani kontrak 2 kali,
§  Sedangkan yang terakhir tanda tangan kontrak pada bulan januari 2012 kalo tidak salah langsung rangkap untuk 2 tahun;
Rincian masa kerja kontrak ;
§  Kontrak pertama         03 April 2009 – 03 April 2010
§  Kontrak kedua             03 April 2010 – 03 April 2011
§  Kontrak Ketiga 03 April 2011 – 03 April 2012
Kemudian pekerja dinyatakan berhenti oleh pihak perusahaan pada saat tanggal 05 April 2012 dengan alasan kontrak kerja telah habis. Karena wakil dari perusahaan belum bisa menanggapi akan kondisi yang terjadi maka Ibu Sri akan membicarakan hal ini kepada Pimpinannya (Pak Mulyono), dan sebelumnya meminta untuk berbicara 4 mata (bipartit) dengan sdri. Marmini.
Belum adanya titik temu pada mediasi pertama, maka dilanjutkan ke mediasi yang kedua. Namun setelah ditunggu beberapa saat ternyata pihak perusahaan tidak hadir, dan dari pihak Mediator (Pak Sudiyono) menyampaikan pesan bahwa proses mediasi pada kali ini ditunda karena dari pihak perusahaan sebagaimana disampaikan melalui telepon ke Pak Santoso (pengawas) menyatakan belum bisa hadir dikarenakan Pak Mulyono masih sakit sehingga belum bisa memberikan jawaban.
Pada sidang mediasi yang selanjutnya dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012, dimana dengan gagalnya proses mediasi pada hari sebelumnya sekaligus menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Mediator (Bp. Sudiyono) melalui telepon, maka berdasarkan kesepakatan hari ini dilakukan mediasi yg ke-4 untuk kasus keabsahaan kontrak kerja yang ada. Dimana dari pihak perusahaan yang datang adalah Bp. Mulyono selaku HRD di PT. Glory Industrial.
Dimana dari proses mediasi seperti yang juga pernah disampaikan pada proses sebelumnya ada beberapa persoalan menyangkut keabsahaan dari kontrak kerja yang terjadi antara Sdri. Marmini dengan PT. Glory dengan demikian menimbulkan konsekuensi terkait hubungan kerja kontrak menjadi tetap.
Namun dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa setelah dilakukan komukasi dengan pengambil kebijakan ada beberapa hal yang bisa disampaikan :
§  Soal absensi memang cukup bagus namun terkait dengan produktivitas sangat kurang sekali;
§  Atas dasar kondisi tersebut setelah dilakukan komunikasi dengan chief maupun pimpinan bagian dimana Sdri. Marmini melaksanakan pekerjaan, pihak perusahaan memutuskan untuk tidak bisa mempekerjakan kembali walapun demikian perusahaan bersedia memberikan kompensasi sebesar 3 bulan gaji.
Sementara dari pihak pekerja tetap pada tuntutan semula yaitu pemberian uang pesangon sebesar 6 bulan gaji ditambah 15 % sebagaimana disampaikan oleh Mediator, kalau tidak diberikan maka pilihannya adalah bekerja kembali.
Karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda pertemuan ini sampai minggu depan sekaligus memikirkan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa merugikan kedua belah pihak. Dan disepakati untuk pertemuan selanjutnya akan diadakan pada hari selasa tanggal 15 Mei 2012 jam 10.00, ditempat Disnakertrans.
Sidang mediasi yang kesekian ini sebenarnya hanya untuk memutuskan sejauh mana tawaran perusahaan yang disampaikan oleh Bp. Mulyono dan keinginan dari pekerja ybs terkait dengan kompensasi besaran pesangon. Akhirnya terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja ybs setelah sempat terjadi pembicaraan dan tawar-menawar terkait kompensasi pesangon dan dibuatlah kesepakatan yang isinya :
1.    Bahwa pihak pengusaha dan pekerja sepakat untuk mengakiri hubungan kerja/pemutusan hubungan kerja;
2.    Bahwa atas berakhirnya hubungan kerja tersebut pihak pengusaha memberikan uang kebijaksanaan kepada pihak pekerja sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ditambah sisa cuti dan sisa gaji terakhir serta surat keterangan pengalaman kerja, diberikan paling lambat tanggal 24 mei 2012;
3.    Bahwa setelah diterimanya uang kebijaksanaan oleh pihak ke-2 sebagaimana point 2 diatas masing-masing pihak tidak akan mengadakan tuntutan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun dikemudian hari dengan masalah tersebut.
14) Perjuangan PSP SPN PT. Kencana Label Industri dalam peningkatan kesejahteraan
PSP SPN PT. KLI yang baru saja dibentuk ini mengadakan proses diskusi untuk membicarakan sekaligus mendiskusikan beberapa perkembangan sekaligus permasalahan yang saat ini terjadi di PT. KLI. Berkaitan dengan perkembangan terakhir sejak diserahkannya nomer bukti pencatatan Serikat Pekerja kepada personalia, oleh personalia ditanggapi secara positif bahkan disarankan untuk merekrut anggota baru, mengingat jika anggota yang tergabung selama ini masih sedikit maka akan sulit jika harus berhadapan ataupun berunding dengan perusahaan.
Walaupun dalam proses rekruitmen nanti tidak mudah mengingat banyaknya jumlah pekerja borong ataupun kontrak, yang tentunya mempunyai kepentingan yang berbeda dengan para pekerja yang saat ini telah menjadi anggota SPN. Respon positif dari Personalia ini ternyata tidak berbanding dengan tanggapan yang dikeluarkan oleh Manajer Produksi dimana ada kecenderungan tidak suka dengan apa yang saat ini dilakukan oleh para pengurus SPN.
Disamping perkembangan respon perusahaan yang didiskusikan beberapa permasalahan yang terjadi tak luput pula jadi pembahasan, diantaranya:
§  Pemenuhan hak pekerja terkait dengan upah lembur, dimana dari proses kerja yang ada selalu dilakukan proses lembur sehingga tak jarang para pekerja tidak mendapat libur kerja dalam satu minggu, serta belum sesuainya penghitungan upah lembur yang seharusnya diterima oleh pekerja;
§  Minimnya fasilitas bagi pekerja perempuan yang bekerja dimalam hari, dimana tidak ada sarana transportasi dan tambahan asupan gizi yang memadai;
§  Hak cuti haid yang tidak diberikan sesuai dengan kebutuhan dari pekerja perempuan;
§  Susahnya pengajuan cuti padahal telah disepakat hak cuti yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Dalam proses diskusi ini perlu didorong adanya penguatan kapasitas dari para pengurus terlebih dahulu serta beberapa strategi terkait dengan perekrutan anggota baru sebelum dilakukan proses advokasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan-permasalahan yang ada. Kemudian PSP SPN mempersiapkan advokasi terkait dengan persoalan upah lembur yang tidak sesuai dengan aturan termasuk mengadukan persoalan ini ke pengawas Disnakertrans Kota Semarang yang didampingi oleh DPC SPN. 
ADVOKASI  KEBIJAKAN PUBLIK
Disamping melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang dialami oleh setiap anggota, sebagaimana telah disinggung diatas beberapa kerja-kerja advokasi yang dilakukan juga terkait dengan kebijakan publik diantaranya meliputi :
1)    Aksi Menolak RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Tidak jelasnya konsep perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia sebagai diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN], akhirnya sepakat untuk dilakukan aksi pada tanggal 20 Juli 2011 dimana dalam aksi ini juga dilaksanakan secara serempak bersama-sama dengan DPC SPN se Jawa Tengah.
2)    Perjuangan Upah (UMK) untuk Kesejahteraan Pekerja
Perjuangan Upah Layak di Kota Semarang sudah menjadi agenda rutin bagi DPC SPN Kota Semarang, mengingat problematika penetapan UMK yang selalu mengecewakan pekerja khususnya dalam 2 tahun terakhir ini terkait perdebatan penggunaan kompor gas pengganti minyak tanah yang menyebabkan nominal KHL turun. Berikut hasil survey dan usulan dari masing-masing pihak ;
§  Apindo mengusulkan sebesar Rp. 972.000,-
§  DP Kota Semarang mengusulkan sebesar Rp. 981.000,-
§  Walikota mengusulkan sebesar Rp. 991.500,-
§  SPN Kota Semarang mengusulkan sebesar Rp.1.400.000,-
Dengan segala kompleksitasnya dan sebagaimana mandat RAKERCAB I DPC SPN, maka mengharuskan SPN mengajak elemen Serikat Pekerja yang lain untuk ikut memperjuangkan upah dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam wadah Aliansi. Aliansi ini sebelumnya bernama Aliansi Perjuangan Buruh Kota Semarang kemudian menjadi Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah dan Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) Kota Semarang yang didalamnya aktif dari SPN, FSP KEP, FSP FARKES Reformasi, FSP KAHUTINDO, FSPMI, FSPI dan ABKS (Aliansi Buruh Kabupaten Semarang) serta elemen yang lain ikut bergabung.
Dengan Aliansi inilah SPN bersama-sama Serikat Pekerja/buruh yang lain menyuarakan penolakan konversi kompor minyak tanah ke kompor gas dan melakukan kegiatan advokasi lebih dari 30 kali untuk mengusulkan UMK Kota Semarang sebagai barometer Jawa Tengah sebesar Rp.1,4 juta. Kegiatan advokasi tersebut diantaranya sbb ;
§  Audiensi dengan Dewan Pengupahan Kota, Propinsi, Walikota Semarang, Gubernur Jateng, DPRD Kota dan DPRD Propinsi.
§  Aksi pengerahan masa dari 10 orang hingga 10.000 orang ke Balaikota Semarang, Gubernuran, dan Kantor Disnakertrans Propinsi Jateng dari pagi hari hingga malam hari.
§  Aksi menginap di Kantor Gubernur Jateng.
Namun, ternyata hal ini tidak membuat pemerintah bergeming terbukti mereka terus berjalan tanpa memperhatikan apa yang menjadi masukan-masukan dari para buruh. Yang ada hanya janji-janji akan direvisi yang terlontar dari Kepala Disnakertrans Jateng, hingga akhirnya UMK Kota semarang tetap pada keputusan semula yaitu Rp. 991.500,-.
Sepintas terlihat bahwa upaya perjuangan para pekerja/buruh telah gagal atau tidak menghasilkan apa-apa, namun satuhal yang sering tidak kita sadari bahwa masih ada keberhasilan-keberhasilan kecil yang sangat berharga bagi perjuangan buruh ke depan diantaranya sbb;
1.    Bahwa angka UMK Rp.991.500,- bukanlah angka yang muncul begitu saja atau atas kemurahan hati Walikota Semarang, tetapi karena adanya jerih payah para pekerja/buruh yang mau memperjuangkan upah, andai saja jika para pekerja/buruh berdiam diri dan tidak ada yang memperjuangkan upah maka sudah dapat dipastikan UMK nya sebesar Rp. 971.000,- atau Rp.982.000,-.
2.    Munculnya sebuah kekuatan dari elemen buruh karena terkonsolidasikan dengan adanya gerakan buruh dalam bentuk aliansi yang memperjuangkan upah layak .
3.    PSP SPN mampu melibatkan anggotanya hingga 75 % dalam proses perjuangan upah yang lalu, dalam hal ini belum pernah terjadi di tahun sebelumnya.
4.    Munculnya kesadaran di Dewan Pengupahan unsur SP/SB untuk bersatu dalam memperjuangkan upah didalam sistem pengupahan.
5.    Suka dan duka dalam melakukan perjuangan upah yang lalu telah menjadikan pengalaman tersendiri dan menumbuhkan semangat Militansi pada buruh.
Menjadi catatan; Upah layak sulit diperoleh dengan hanya berdiam diri, perjuangan upah layak juga akan sulit berhasil dengan melakukan sendiri-sendiri, perjuangan kemarin telah memberikan banyak pelajaran bagi kita bagaimana buruh harus selalu bersatu, bagaimana buruh harus melibatkan diri dalam setiap perjuangan, bagaimana buruh dapat menghilangkan rasa ego dan kepentingan pribadi, pejuang buruh sejati adalah mereka yang tidak pernah merasa lelah atas perjuangan yang telah dilakukannya dan tidak pernah berhenti ketika merasa gagal, dia akan selalu bangkit dan terus berjuang hingga keberhasilan diperolehnya yaitu Upah Layak.
3)    Mayday, Hari Kemenangan Kaum Buruh
Agenda peringatan May day pada tahun ini dilakukan bersama-sama dengan elemen SP/SB selain SPN dengan nama Gerakan Buruh  Semarang (Gerbang) Kota Semarang dengan koordinator sdr.Heru Budi Utoyo (SPN)dan Koordinator lapangan sdri.Yartatik (SPN). Lebih dari 3000 masa yang berasal dari beberapa SP/SB seperti SPN, FSP KEP, FSP FARKES Reformasi, FSP KAHUTINDO dan FSPMI memadati jalan Pemuda didepan Balaikota Semarang yang menyerukan sbb;
1.    Jadikan 1 Mei sebagai hari libur Nasional.
2.    Tolak sistem kerja kontrak dan outsourcing.
3.    Tegakkan hukum dibidang ketenagakerjaan.
Setelah beberapa saat menyampaikan orasi dan tuntutan didepan Balikota Semarang kemudian aksi dilanjutkan menuju kantor Gubernur Jawa Tengah dengan melakukan konvoi dan longmarch Dengan menyuarakan persoalan-persoalan yang kurang lebihnya sama dengan apa yang disampaikan oleh para orator saat aksi di Balaikota Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar