Banyaknya permasalahan yang dialami oleh anggota
dari hari kehari, merupakan suatu tantangan tersendiri guna mencapai apa yang
menjadi tujuan dari DPC SPN Kota Semarang yaitu memberikan perlindungan dan memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan anggotanya.
Disamping itu adalah membangun kapasitas dan sumber daya manusia bagi pengurus dan para anggotanya melalui pengorganisasian dan
pendidikan.
Oleh karena itu seiring peningkatan kapasitas
dari anggota serta pemahaman akan beberapa aturan ketenagakerjaan, maka memunculkan
kesadaran untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak normatif maupun diluar normatif
bagi pekerja didalam Perusahaan serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan secara lebih luas,
khususnya dalam penentuan Upah Minimum Kota (UMK)Semarang. Dalam pelaksanaannya kegiatan bidang advokasi ini dibagi
dalam dua kegiatan yaitu advokasi dalam kerangka pendampingan dan pembelaan
hak-hak anggota DPC SPN Kota Semarang, serta advokasi kebijakan publik yang
bersinggungan dengan kepentingan anggota dan pekerja pada
umumnya.
ADVOKASI PENDAMPINGAN HAK-HAK ANGGOTA
1)
Perjuangan Pesangon untuk 70 Anggota SPN PT. Sriratu
Peterongan yang ter_ PHK
Pada akhir periode yang pertama lalu salah satu kegiatan
bidang advokasi yang berlanjut hingga periode kedua ini adalah penanganan kasus
di PSP SPN Pasaraya Sri Ratu Peterongan. Dimana belum diberikannya hak-hak
pekerja khususnya terhadap 70 orang pekerja yang di PHK, padahal jelas sesuai
dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang (Disnakertrans) mewajibkan kepada
Perusahaan untuk memberikan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1
kali penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Namun dalam prakteknya anjuran ini tidak mempunyai satu kekuatan hukum
sehingga tidak dapat memaksa Pengusaha untuk melaksanakan anjuran ini. Oleh
karena itu perlu dilakukan satu proses advokasi yang sifatnya non litigasi atau
diluar jalur pengadilan yang meliputi aksi dan negosiasi. Beberapa aksi dan
negosiasi yang telah dilakukan diantaranya :
§ Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2011, aksi yang
dilakukan didepan Sriratu Peterongan belum membuahkan hasil yang maksimal,
mengingat pada saat aksi ini berlangsung dari pihak manajemen yang menemui
perwakilan dari peserta aksi hanya menyampaikan bahwa tuntutan pekerja ini akan
disampaikan kepada owner selaku pengambil kebijakan;
§ Rabu, 29 Juni 2011, perundingan dengan kuasa
hukum Sri Ratu Peterongan, bertempat di Waroeng Steak Jl. Kartini Semarang tidak ada kesepakatan;
§ Aksi dan pegaduan permasalahan PHK ke DPRD Kota
Semarang khususnya Komisi D, akhirnya pada tanggal 27 Juli 2011 keluarlah surat
undangan dengan nomor 005/449 untuk Rapat dengan Komisi D dengan agenda dengar
pendapat membahas persoalan PHK yang dilakukan oleh PT. Pasaraya Sriratu Peterongan
terhadap 70 orang Pekerja;
§ Selasa, 12 Juli 2011, negosiasi dengan manajemen
SR yang diwakili oleh Doni, Robert, Joseph di RM. Oen depan Sriratu Pemuda dan meminta supaya pihak
perusahaan memberikan pesangon sesuai anjuran Mediator,dari pihak negosiator
perusahaan belum bisa memberikan jawaban karena akan disampaikan ke owner SR
(Pak Tris);
§ Selasa, 19 Juli 2011, negosiasi ulang dengan
manajemen SR terkait dengan hasil yang telah diperoleh setelah
berkomunikasi dengan owner (Pak Tris) kegiatan ini bertempat di RM. Oen
Pemuda, dimana manajemen menawarkan pesangon 1 kali ketentuan UU dikurangi 15 %, namun DPC SPN tetap menolak tawaran tsb;
§
Rabu, 27 Juli 2011, melakukan aksi di depan Balaikota Semarang bersama-sama dengan pekerja yang ter_PHK dan solidaritas PSP SPN
se_Kota Semarang, karena tidak bisa
ketemu dengan walikota Semarang, akhirnya aksi dilanjutkan dengan pengaduan ke
DPRD ditemui ketua Komisi D (Supriyadi);
§ Kamis, 28 Juli 2011, melakukan aksi didepan pasaraya Sriratu Pemuda
dengan momentum memperingati hari
ulang tahun Sriratu yang ke-33, aksi ini diikuti oleh 70 orang yang ter_PHK dan solidaritas
PSP SPN se_kota Semarang;
§ Jum’at, 29 Juli 2011, melakukan audensi dengan DPRD Kota Semarang (Komisi D) untuk
menindaklanjuti pengaduan tentang pesangon bagi pekerja Sriratu yang ter_PHK, hadir dalam audiensi tsb adalah dari SPN,Disnakertrans, dan Komisi
D bertempat di Ruang Pertemuan Komisi D DPRD Kota Semarang;
§ Minggu, 31 Juli 2011, memfasilitasi
diskusi rencana tindak lanjut penanganan kasus di Sriratu peterongan, paska
hasil audensi di DPRD Kota Semarang Komisi D.
Pada akhirnya setelah melalui beberapa konsolidasi dengan anggota yang
diwujudkan dengan aksi-aksi dan negosiasi maka pada tanggal 22 Agustus 2011
disepakat untuk melakukan perdamaian antara pihak Pasaraya Sriratu Peterongan
yang diwakili oleh Sdr. Hendro Laksono sebagai HRD Manager Corporate Pasaraya Sri Ratu Peterongan dengan Kartono
dan Mulyono (pengurus PSP SPN PT.Sriratu
Peterongan) mewakili
70 orang pekerja yang ter_PHK dan disaksikan oleh Sudiyono, SH dan Masruhan selaku Mediator
Hubungan Industrial.
Dalam perdamaian tsb telah menyepakati beberapa
hal yang juga disepakati oleh para pekerja yang ter_PHK adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa
pihak I Pasaraya Sriratu Peterongan dengan Pihak II Sdri. Maryati dkk sepakat
mengakiri hubungan kerja / Putus hubungan kerja sejak tanggal 8 juni 2011.
2.
Bahwa
atas berakhirnya hubungan kerja tersebut pihak I Pasaraya Sri Ratu Peterongan
memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak
sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan (perincian terlampir) yang akan dibayarkan dua tahap :
§ Tanggal 24 Agustus 2011 dibayar 50 %;
§ Tanggal 06 September 2011 dibayar 50 %.
3.
Setelah
diterimanya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak
sebagaimana point 2, masing-masing pihak tidak akan mengadakan tuntutan dikemudian
hari dalam bentuk apapun sehubungan dengan permasalahan ini dan permasalahan
dinyatakan selesai secara tuntas.
Setelah direalisasikannya kesepakatan ini, maka penanganan kasus PHK
70 orang pekerja di PT.Sriratu Peterongan dinyatakan selesai.
2)
Tuntutan Pembayaran Upah dan THR bagi anggota PSP SPN PT. Mulya Prima Replikatama
Pendampinan pengaduan persoalan pemenuhan hak normatif di PT. Mulya Prima
Replikatama yang dilakukan oleh PSP SPNPT. MPR ternyata belum
ditindaklanjuti secara optimal oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Semarang, maka monitoring dan kontrol dari
bidang advokasi DPC SPN Kota Semarang semakin kuat. Beberapa
monitoring yang telah dilakukan dimaksudkan untuk mendesak adanya tindak lanjut
dari Disnakertrans terhadap permasalahan yang ada. Dimana beberapa
permasalahan tersebut diantaranya yaitu terkait dengan tidak dibayarnya gaji
para pekerja secara penuh, hingga penghilangan jaminan sosial tenaga kerja
dengan modus pengambilan tunjangan jaminan hari tua, hingga berujung pada tidak
dibayarnya tunjangan hari raya (THR)
Beberapa advokasi yang telah dilakukan diantaranya, pada hari Jumat tanggal
15 Juli 2011 melakukan monitoring Ke Pegawai Pengawas Disnakertrans Kota
Semarang, dimana pada pertemuan ini diterima oleh Pak Agus (bidang pengawasan
norma jamsostek) dan Pak Santoso (selaku PPNS yang telah mendatangi ke PT. MPR.
Dalam pertemuan kali ini sempat terjadi perdebatan terkait dengan substansi
persoalan tidak diberikannya upah sesuai dengan yang diperjanjikan, dan juga soal
Jamsostek. Muncul penafsiran terkait dengan apakah hal ini karena upah
tidak diberikan atau belum dibayarkan karena ada kemampuan finansial sehingga
dianggap sebagai hutang. Dan untuk ini sebenarnya dari Pegawai Pengawas sudah
mendatangi pihak perusahaan menjanjikan untuk membahas
permasalahan ini ditingkat internal dan akan memberikan konfirmasi tindak
lanjut kasus ini pada minggu depannya sejak konfirmasi ini dilakukan.
Sebagai tindak lanjut atas proses diskusi yang telah dilakukan
beberapa waktu yang lalu, maka pada DPC SPN melakukan proses pendampingan pengaduan kembali kawan-kawan
buruh PT. MPR di Disnakertrans Kota Semarang. Adapun pengaduan ini dilakukan
untuk mengadukan beberapa permasalahan terkait kekurangan upah dan pelaksanaan
program jamsostek. Namun ditengah proses
advokasi yang dilakukan DPC SPN Kota Semarang ternyata ada pilihan tuntutan
yang berbeda diawal, yang semula menuntut pembayaran THR (sudah berhasil
diberikan) dan pembayaran upah yang dihutang Perusahaan namun selanjutnya
justeru para pekerja meminta untuk di PHK supaya mendapatkan pesangon, sehingga
proses advokasi menjadi terkendala dengan beberapa kepentingan dan problem
pekerja. Yang kemudian para pekerja mengundurkan diri dari pendampingan DPC SPN
Kota Semarang dan memilih PHK yang didampingi oleh LSM lain.
3)
Pendampingan Kasus Jamsostek PSP SPN PT.Pantjatunggal Knitting Mill
Simongan
Kegiatan ini tepatnya dilakukan pada hari Rabu
tanggal 21 September 2011. Proses pendampingan permasalahan yang dilakukan
kepada PSP PT. PKM ini terkait dengan klaim kematian dari anggotanya dimana
ada perbedaan nama menyangkut anggota. Sehingga menyulitkan bagi ahli waris untuk mendapatkannya, setelah dilakukan komunikasi dan pendampingan hingga ke pihak PT.Jamsostek Semarang I akhirnya hal-hal yang menyangkut perbedaan nama cukup diselesaikan
dengan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh PSP PT. PKM dan tetangga
sekitar ahli waris dari anggota dimana ia bertempat tinggal.
4)
Perjuangan Perbaikan Kondisi Pekerja di CV.Laris Jaya
Berawal dari ketidaksengajaan, dalam suatu
perjumpaan yang diawali pada saat pengaduan ke pengawasan di Disnakertrans Kota
Semarang, akhirnya berujung pada proses pendampingan dan pengorganisasian
terhadap para pekerja di PT. Laris Jaya. Hingga menumbuhkan kesadaran secara
bersama-sama untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dari para pekerja.
Adanya permasalahan yang sangat mendasar di perusahaan, khususnya
menyangkut pemenuhan akan upah minimum telah dilakukan proses pendampingan
kepada pengurus PSP dengan mengadukan permasalahan ini ke bidang pengawasan Disnakertrans Kota Semarang tepatnya dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2011.
Perjalanan yang cukup panjang dalam
penuntutan hak para pekerja ini terus dilakukan pengawalan dan komunikasi
secara insentif dengan bidang pengawasan untuk mempertanyakan
perkembangan-perkembangan apa saja yang terjadi. Hingga kemudian memunculkan
nota peringatan dari Disnakertrans kepada Perusahaan.
Terkait dengan pelaksanaan SK Gubernur yang baru soal UMK pada tahun
2012 maka kemudian dirasa perlu untuk disikapi hal ini oleh PSP SPN CV.
Laris Jaya mengingat beberapa hal kaitannya dengan pelaksanaanya di lapangan.
Dimana kepada pengurus dan anggota PSP SPN CV.Laris Jaya perlu pemahaman kontruksi aturan UMK itu muncul. UMK yang pada prinsipnya adalah
untuk kesejahteraan yang diberikan kepada pekerja secara minimum, merupakan
buah dari kerja-kerja yang selama ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota,
dari hasil kerja mereka kemudian di serahkan kepada walikota untuk diusulkan
kepada Gubernur dan akhirnya ditetapkan.
Namun, problem pemenuhan hak normatif lainnya juga membayangi proses
tuntutan yang saat ini tengah disiapkan oleh PSP Laris Jaya menyangkut
pelaksanaan UMK. Problem pemenuhan hak normatif tersebut diantaranya adalah
Upah lembur pada hari sabtu, diberikannya Jaminan sosial tenaga kerja
(jamsostek), Cuti tahunan. Hal ini justeru dilawan dengan syarat-syarat kesepakatan
pemenuhan UMK dengan adanya target produksi, pemotongan gaji bagi operator yang
tidak memenuh target, dan bagi yang terlambat 5 menit maka dia tidak boleh
masuk kerja.
Draft kesepakatan inilah yang kemudian ditandatangani sebagai
kesepakatan atas tuntutan dari para pekerja. Walaupun belum sesuai dengan
harapan namun kemenangan-kemanangan kecil haruslah diperoleh sebagai wujud
perjuangan para pengurus PSP SPN CV. Laris Jaya. Kesepakatan tersebut pada intinya
mengatur beberapa hal, bahwa untuk para
pekerja / operator diwajibkan untuk memenuhi atau melaksanakan target yang
telah ditetapkan oleh perusahaan, bahwa apabila terjadi kerusakan barang
produksi maka akan dikenakan biaya penggantian yang besarnya proporsional
antara operator dan mandor, bagi setiap pekerja yang terlambat datang 5 menit
maka dianggap tidak bekerja dan tidak dibayar.
Atas adanya kesepakatan ini kemudian diberitahukan ke pengawas Disnakertrans Kota Semarang dan diterima oleh Bp. Santoso. Karena
yang bersangkutanlah yang selama ini ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan
sekaligus berkomunikasi dengan PSP dan DPC dalam pemenuhan hak-hak
ketenagakerjaan di PT. Laris Jaya.
Namun apa yang ditunggu sesuai dengan kesepakatan ini tidaklah
terwujud dengan mudah hingga kemudian memantik rasa sabar dari para pengurus
PSP dan anggota SPN di PT. Laris Jaya. Akhirnya pada pertemuan yang dilakukan
pada hari minggu tanggal 22 Januari 2012 disepakati untuk melakukan aksi untuk
menuntut pemenuhan UMK pada tahun 2012.
Maka pada pertemuan ini dibahas persiapan dari rencana aksi tuntutan
tersebut dimana disepakati bahwa aksi yg dilakukan oleh anggota SPN di PT.
Laris Jaya adalah menghentikan proses kerja sementara sampai tuntutan kepastian
kenaikan gaji dipenuhi. Mengingat berdasarkan pada perkembangan setelah
dilakukan komunikasi dengan pihak perusahaan ternyata belum ada perkembangan
yang cukup signifikan terkait implementasi SK Gubernur Jawa Tengah untuk UMK
tahun 2012 dan kesepakatan yang telah dibuat oleh Perusahaan dengan PSP SPN CV.Laris
Jaya.
Beberapa hal yang telah disepakati adalah menunjuk koordinator
perbagian yang berfungsi untuk mengkoordinasikan masing2 departemen, yaitu :
§ Departemen/bagian pelet (daur ulang) 2 shift 8
orang dikoordinasi oleh Juadi.
§ Departemen Oplos 1 shift hanya 3 orang dikoordinasikan oleh Marjuki.
§ Departemen Produksi ada 3 shift yang terdiri dari
27 orang dikoordinasi oleh Irham.
§ Departeman Las Potong 2 shit 90 orang
dikoordinasi oleh Marni, Ratih dan Shelvy.
§ Departemen Packing 1 shift terdiri dari 30 orang
dikoordinasikan oleh Kamidah.
§ Departemen Gudang 1 shit terdiri dari beberapa
orang saja dikoordinasikan oleh Romadhon dan Doel Zulkarnaen.
§ Team Perundingnya adalah sdr.Jumroni,
sdri.Marni, sdri.Siti, sdr.Juadi,
sdr.Marjuki, sdr.Sorri’I dan sdr.Sair ditambah dengan sdri.Shelvy, team perunding ini merupakan perwakilan
beberapa departemen. Diharapkan untuk shift siang dan sore agar datang, isu
utamanya adalah menghentikan sementara proses produksi untuk memastikan
kenaikan UMK 2012.
Akhirnya aksi yang direncanakan tersebut tiba pada hari Selasa tanggal
24 Januari 2012, selepas melakukan persiapan pada hari minggu yang lalu maka
berdasarkan kesepakatan dari seluruh pekerja pada hari ini dilakukan aksi
proses penghentian produksi secara sementara untuk memastikan bahwa kenaikan
UMK akan direalisasikan sebesar 50 % hingga bulan Maret.
Setelah ditunjuk team perunding ternyata pihak perusahaan hanya mau
menerima perwakilan saja, oleh karena itu kemudian perundingan diwakili oleh
pengurus PSP SPN. Ternyata perundingan berjalan cukup alot mengingat perusahaan
ternyata memberikan syarat baru diantaranya seperti penghilangan premi kerja
dari yang semula dibayarkan mingguan dan sesuai upah sehari, untuk kali ini
dibikin rata-rata menjadi Rp. 20.000 perhari.
Beberapa pekerja dibagian produksi sempat menolak hal ini mengingat
jika demikian maka dikawatirkan bagi mereka yang gajinya diatas UMK
dikawatirkan akan turun. Namun akhirnya disekapakati untuk melihat terlebih
dahulu kenaikan gaji yang akan datang apakah naik atau turun, jika tidak naik
maka akan mengadakan tindakan lagi.
Paska pelaksanaan aksi UMK di
perusahaan ternyata muncul beberapa permasalahan yang membuat kondisi anggota
PSP menjadi tidak terkonsolidasi dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya
tindakan-tindakan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan khususnya terhadap
dua orang pengurus PSP yaitu Marni dan Siti. Mereka berdua masing-masing
dipindah ke bagian Kebersihan dan administrasi satpam.
Disamping itu, ternyata negosiasi pemenuhan UMK justeru berimbas pada
adanya kepalsuan dalam kenaikan UMK dimana beberapa pekerja yang gajinya sudah
naik justru berimbas pada adanya penurunan UMK. Perkembangan yang lainnya
adalah adanya intimidasi dari perusahaan terkait dengan pekerja yang ikutan
demo untuk menandatangani lembaran pernyataan bahwa jika ikut demo lagi maka
akan dianggap mengundurkan diri dan selama belum mendantangani pernyataan ini
maka upah selama seminggu tidak diberikan.
Hal-hal tersebutlah yang menjadi materi dalam pengaduan yang dilakukan
ke Kadisnakertrans Kota
Semarang pada Senin 06 Februari 2012 diterima langsung
oleh Pak Gunawan, Pak Agus, Pak Santoso (Pengawas). Dan akan ditindaklanjuti
segera atas pengaduan ini dengan langsung mendatangi ke perusahaan.
Kondisi di perusahaan yang semakin memprihatinkan akibat adanya beberapa
intimidasi terhadap beberapa pengurus SPN dengan
cara dimutasi pada bagian kebersihan (Siti dan Marni) serta adanya “permintaan”
kepada Ketua (Jumroni) dan Wakil Ketua (Rofik) untuk mengundurkan diri dari
kepengurusan SPN oleh perusahaan. Membuat hal ini untuk segera disikapi dan
diambil tindakan mengingat belum nampaknya kinerja yang dilakukan oleh Disnaker
khususnya bagian Pengawasan terhadap kondisi dan pemenuhan hak pekerja di CV.
Laris Jaya.
Dari diskusi ini kemudian diidentifikasi kondisi-kondisi terakhir di
perusahaan dimana mereka yang dimutasi ternyata diberikan jam kerja yang
sifatnya harus berada dan menyelesaikan pekerjaan sampai habis waktunya kerja.
Sebagai contoh jika harus membersihkan WC antara jam 07.00 – 08.00 maka selama
jam kerja belum selesai maka harus membersihkan wc terus demikian pula ketika
harus menyapu ruangan satpam dari jam berapa ke jam berapa maka ya harus
membersihkan terus.
Kondisi ini yang akan segera disikapi oleh
pengurus dan anggota yaitu mereka akan segera mengkonsolidasikan anggota
kembali, dan melaporkan hal ini ke Disnaker. Disamping itu bahwa kenaikan upah
yang kemarin dituntutkan ternyata berimbas dengan adanya penurunan upah yang
diterima oleh beberapa bagian. Karena untuk hitungan upah harian yang sudah diatas
UMK justeru diturunkan sesuai UMR dan ini membuat perbedaan pendapat antara
anggota dan pengurus.
Belum diketahuinya perkembangan pengaduan yang telah dilakukan oleh
PSP dan DPC SPN terkait dengan permasalahan yang terjadi di CV. Laris Jaya,
serta adanya intimidasi-intimidasi yang dilakukan terhadap beberapa orang
pengurus SPN. Kembali pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012, DPC SPN kota
Semarang dan Pengurus PSP SPN CV.Laris Jaya mengadukan permasalahan ini
ke Disnakertrans Kota Semarang.
Pengaduan ini diterima langsung oleh Kadisnakertrans Bp. Gunawan
Saptogiri, dimana dalam pengaduan terungkap beberapa hal menyangkut tentang
kondisi dan situasi di Perusahaan, yaitu :
§ Masih adanya intimidasi yang dilakukan oleh
beberapa manajemen terhadap keberadaan SPN dan pengurus dimana hal ini
diketahui dari adanya pengakuan Ketua dan Wakil ketua ketika dipanggil oleh
Manajemen diminta untuk mengundurkan diri saja.
§ Belum adanya perubahan mengenai upah secara
signifikan mengingat dari kesepakatan awal sebagaimana yang telah disepakati
akan dinaikan secara bertahap ternyata belum semuanya naik bahkan justure
menghilangkan beberapa hal yang sebelum diterima yaitu tentang premi hadir yang
dulunya diterima mingguan menjadi sebulan sekali, itupun besarnya menjadi berkurang
hanya Rp. 20.000 sebulan.
§ Upah lembur ternyata juga belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pencapaian; Jalan yang ditempuh untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
terus dilakukan oleh kawan-kawan PSP SPN Laris Jaya. Tentu bukan hal yang mudah
dan selesai dalam waktu sekejap. Namun telah muncul solidaritas kepedulian dari anggota
untuk bisa memahami bahwa perbaikan kondisi kerja tidak bisa otomatis diberikan
oleh Pengusaha tetapi harus diperjuangkan. Catatannya komitment kebersamaan dan kesolidan diantara pengurus dan anggota terus dipupuk
demi peningkatan kesejahteraan yang akan
diperoleh setahap demi setahap. Namun kemenangan-kemenangan dan sejarah
perbaikan kesejahteraan terus dicatat oleh pengurus PSP SPN CV.Laris Jaya.
5)
Pendampingan
Kasus sdri.Joeliasih
Pitarti Anggota PSP SPN PT.Sriratu
Pemuda
Berawal dari adanya penggaduan sdri.Joeliasih
Pitarti pada hari Rabu tanggal 5 Oktober
2011 kepada pengurus PSP SPN Pasaraya Sriratu Pemuda. Maka segera
ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi permasalahan yang ada dimana sdri.Joeliasih telah dianggap melakukan kesalahan pada saat mengatur lalu lintas
perparkiran dipintu masuk sebelah Mc Donald dan kebetulan yang mengetahui
kesalahan ini adalah dari ownernya langsung yaitu Pak Tris. Akibat dari
diketahuinya suatu perbuatan yang dilakukan oleh para pekerja oleh owner maka
konsekuensinya adalah PHK.
Permasalahan yang dialami oleh anggota PSP SPN Sriratu ini kemudian
langsung dilakukan proses mediasi, namun dari pihak perusahaan enggan untuk
membuat risalah mediasi. Akhirnya karena tidak ada titik termu terkait dengan
penyelesaian permasalahan ini, maka kemudian dilakukan pengadian ke bagian
hubungan industrial di Disnakertrans Kota Semarang, tepatnya pada tanggal 27
Oktober 2011.
Dari proses pengaduan ini kemudian dilakukan beberapa kali
mediasi diantaranya pada tanggal 8 November 2011 Dari pihak perusahaan hadir Bp. Rene (manajer HRD) dan Bp.
Andrew (Pimpinan Bagian Parkir), sedangkan mediator adalah Bp. Sudiyono. Karena
belum ada titik temu maka proses perundingan dilanjutkan kembali pada hari
jumat tanggal 18 Nopember 2011. Mediasi lanjutan kasus PHK Joeliasih Pitarti
melawan PT. Pasaraya Sriratu Pemuda pada kali ini agendanya adalah pemeriksaan
saksi dari pihak Sriratu yaitu Bp. Munajab (pimpinan dari bagian kasir) dan Bp.
Imam (petugas parkir) yang pada saat kejadian bersama dengan sdri.Joeliasih
bekerja di tempat dan bagian yang sama.
Pada sidang mediasi yang ke-3 Kamis 24 Nop 2011, kali ini dihadiri
oleh manajemen sriratu yang terdiri dari Rene dan Andrew. Perusahaan memberikan
kenaikan penawaran pesangon dari sebelumnya 7 kali gaji (2 kali tali asih)
menjadi 8 kali gaji, dengan kata lain pihak perusahaan tetap bersikeras untuk
melakukan PHK.
Sedangkan dari pihak mediator memberikan anjuran dengan No.
567/6324/2011 tertanggal 6 Desember 2011 dimana bahwa kesalahan pekerja
merupakan kesalahan ringan sehingga belum waktunya untuk di PHK namun jika
perusahaan bersikeras untuk melakukan PHK maka setidak2nya harus diberikan
pesangon 1 kali ketentuan UU dengan rincian sebesar Rp. 18.286.343,-, diberikan
sisa cuti, selama proses hak pekerja tetap dipekerja. Daripada itu kuasa dari
pekerja tetap meminta untuk dipekerjakan kembali mengingat kesalahan pekerja
hanya “nasib” mengingat yang mengetahui langsung dari owner sehingga terus di
PHK.
Berdasarkan perkembangan terakhir bahwa atas adanya komunikasi yg
dilakukan oleh DPC dg Disnaker serta pihak manajemen diperoleh penawaran
pesangon sebesar Rp. 12 juta, setelah hal ini disampaikan ternyata
sepengetahuan pekerja bahwa pihak manajemen telah menawarkan 16jt saat di Disnakertrans.
Hal inilah salah satu sebab mengapa akhirnya terdapat miskomunikasi disamping
juga persoalan apakah kasus ini akan dilanjut atau tidak,
dari awal mengatakan lanjut namun kemudian menyatakan tidak hingga beberapa
hari sampai batas waktu yg telah disampaikan kepada disnaker, JP tidak
memberikan konfirmasi dan memilih untuk melakukan negosiasi sendiri dibanding
didampingi oleh DPC SPN Kota Semarang.
6)
Perlawanan
Para Kasir anggota PSP SPN PT.Sriratu Pemuda atas Intimidasi PHK
Kebijakan perusahaan yang ingin mengurangi para
pekerja yang sudah dianggap masuk usia tidak produktif, terwujud dalam
tindakan-tindakan yang bersifat intimidatif. Dimana pada tanggal 18 Nopember
2011, DPC SPN Kota Semarang menerima pengaduan dari Ibu Karmisih dan Ibu
Musyarofah (bagian kasir) di Sriratu Pemuda dimana yang bersangkutan dianggap
telah melakukan penggelapan terkait dengan keuangan dikasir yang harus disetorkan
ke Pengawas Kasir (PK).
Atas adanya pengaduan ini maka perlu dilakukan adanya identifikasi
lebih lanjut terkait dengan permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi
di bagian kasir. Oleh karena itu perlu dikumpulkan beberapa orang pengurus
khususnya dibagian kasir untuk mengidentifikasi permasalahan, pola kerja
seputar pelaksanaan kegiatan dari para kasir.
Maka dilakukanlah pertemuan dengan beberapa anggota SPN pada bagian
kasir, dimana pertemuan ini dilakukan setelah mereka pulang kerja. Beberapa
masalah yang teridentifikasi diantaranya soal pencatatan di mesin kasir, soal peticas,
pengalihan listrik ke genset pada pukul 16.30 – 17.00 jika listrik mati maka di jurnal
ditulis hal demikian, return kas, selisih harga timbangan dengan mesin kasir,
ditemukannya uang palsu saat terjadi pembayaran juga menjadi tanggungan dari
kasir.
Berangkat dari beberapa persoalan tersebut maka kemudian menjadi tidak
fair ketika saat penyetoran tiap hari sudah dilakukan dan disitu pula dihitung
apabila terjadi selisih atau kekurangan maka segera kasir untuk membayar (nomboki) namun ternyata jika dikemudian hari dari hasil audit ditemukan
selisih maka kasir dianggap telah melakukan penggelapan.
Komunikasi dan pendampingan terus dilakukan PSP dan anggotanya
khususnya kasir, dan pada hari Jum’at, 06 Januari 2012 dibahas hal-hal yang
harus disiapkan dalam menghadapi proses perundingan bipartit yang akan
dilakukan oleh PSP SPN Sriratu Pemuda dengan pihak manajemen terkait dengan
permasalahan yang dialami oleh Ibu Musyarofah.
Jangan sampai nanti pada saat perundingan bipartit tersebut tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan dari proses advokasi kasus ini yaitu meluruskan
kesalahan dari sistem yang digunakan di kasir, dan membela kepentingan bu
musyarofah untuk dapat bekerja kembali diposisinya semula yaitu kasir.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah jangan sampai pola penekanan
dengan ancaman PHK ini nantinya kembali digunakan oleh perusahaan untuk memPHK
para kasir. Mengapa hal ini penting mengingat pada saat proses perundingan
nanti tidak hanya sekedar dilakukan oleh PSP tapi juga dilakukan bersama dengan
Ibu Musyarofah dan suaminya.
Beberapa hal yang nanti dibawa dalam perundingan
tersebut adalah :
§ Atas tawaran pilihan dari pihak manajamen yaitu
silahkan mengundurkan diri maka kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut atau
tetap menuntut bekerja maka kasus ini akan dilaporkan ke kepolisian, dan untuk
ini tawarannya adalah tetap bekerja kalo manajemen akan melaporkan kasus ini
maka SPN siap membackup dan menghadapinya.
§ Bahwa inti permasalahan ini adalah adanya
kesalahan sistem yaitu adanya pembulatan nominal keatas
bukannya kebawah apabila ada harga yang tidak genap untuk nilai mata uanggnya misalnya Rp.
45,- maka pembulatannya ke Rp. 100,- bukan ke Rp. 0,-, disamping itu bahwa
mekanisme kerja dari kasir setelah melakukan kegiatan adalah dengan melaporkan
ke Pengawas Kasir jika ada kelebihan setoran akan dicatat jika ada kekurangan
maka segera untuk dibayar atau dipotong gajinya saja.
Menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dari Bu Musyarofah,
dimana pada hari jumat kemarin telah dilakukan perundingan Bipartit antara PSP
dengan Manajemen. Namun sebelum perundingan Bipatit
tersebut selesai ternyata apa yg telah disiapkan sebelum perundingan berubah,
dimana pihak keluarga ternyata bersedia melakukan perundingan sendiri setelah
sebelumnya sempat didampingi oleh PSP SPN. Dan tentunya ada pilihan yang sempat muncul dengan adanya
kompensasi jika kemudian Bu Musyarofah mau mengundukan
diri, mengingat masa kerja yang telah dilakukan selama ini.
Ternyata dari perundingan Bipartit itupun
tidak juga membuahkan hasil berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bu
Musyarofah bahwa keputusan keberlanjutan dari kasus ini akan
diputuskan esok harinya (Senin) apakah
akan menerima tawaran perusahaan ataukah menolak.
Pihak
perusahaan memberikan 2 opsi, yang pertama adalah jika tetap memilih bekerja maka kasus
ini akan dibawa ke polisi karena dianggap telah merugikan perusahaan, sementara
opsi kedua kasus ini dianggap selesai jika yang
bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri tanpa kompensasi.
Sepintas dari informasi yang disampaikan oleh PSP SPN Sriratu bahwa
kecenderungannya Bu Musyarofah akan menerima syarat-syarat yang ditawarkan oleh Perusahaan.
Namun dari pengalaman tersebut tentunya
Pengusaha tidak bisa menggunakan cara serupa karena para kasir yang lain sudah
terkonsolidasi dengan baik dan siap melawan apabila terjadi pada mereka. Satu hal yang bisa dijadikan pelajaran dari kasus
ini adalah apabila setiap pekerja mau
solid maka akan semakin kuat tetapi apabila sendiri-sendiri dalam menghadapi
masalah maka posisinya akan lemah sehingga akan kesulitan dalam menghadapi trik-trik
Pengusaha.
7)
OBK dan
Kesejahteraan Pramuniaga
Permasalahan klasik terkait dengan Opname Barang Kurang (OBK) sebagaimana sudah disampaikan dalam laporan periode yang pertama
hingga hari ini belumlah selesai sebagaimana yang diharapkan. Mengingat masih
munculnya kasus-kasus yang justeru mengganjal proses perundingan, terus
siapa yang harus bertanggung jawab atas adanya OBK tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh pengurus PSP SPN Sriratu Pemuda, munculnya
persoalan baru di kalangan Pramuniaga Sriratu, menyebabkan PSP SPN Sriratu
Pemuda untuk kembali mengkonsolidasikan anggotannya. Kegiatan yang berbarengan
dengan rapat pleno bulanan PSP ini dibuka dan diawali dengan menginformasikan
beberapa perkembangan kegiatan dan kasus-kasus yang ditangani oleh DPC.
Setelah diawali dengan pembukaan, agenda kemudian masuk ke pokok permasalahan yaitu bagian pramuniaga yang akan
diberlakukan sistem baru khususnya menyangkut tentang stoke opname (SO). Dimana
dalam mekanisme lama SO dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga akan
memperbaiki proses SO yang pertama jika ada kekeliruan ataupun barang yang
hilang kemudian ditemukan kembali. Sementara sistem SO yang baru hanya
dilakukan satu kali, sehingga jika ada kesalahan maka kepada pramuniaga
langsung dikenakan OBK.
Sementara persoalan OBK masih menjadi agenda persoalan yang sedang
diperjuangkan namun terhenti ditengah jalan karena adanya beberapa pramuniaga
yang tertangkap tangan melakukan kesalahan dalam proses hilangnya barang yang
ada.
Oleh karena itu disepakati untuk segera mengirimkan surat kepada pihak
manajamen untuk menolak adanya SO yang hanya sekali. Disamping itu sebagaimana
yang sudah dilakukan terkait dengan komunikasi yang akan dilakukan bersama SP
Niba untuk penyusunan PKB yang baru akan segera dikomunikasikan dengan Ketua
DPC dan segera menindaklanjutinya. Yang terakhir juga untuk menerima dan
menyusun masukan dari para anggota terkait dengan problematika yang ada di
perusahaan dan sejauhmana PKB mengatur dan melindungi hak pekerja. Hingga saat ini persoalan OBK masih dalam
kerangka advokasi yang dicantumkan didalam PKB.
8)
Pembuatan
PKB dan Peningkatan Kesejahteraan
Sebagaimana telah diketahui oleh PSP SPN di Sriratu bahwa PKB di Sriratu Pemuda akan habis pada bulan maret
atas dasar itulah kemudian perlu adanya beberapa persiapan terkait
tentang adanya rencana pembuatan PKB yang baru. Pertama,
perlu dilakukan penghitungan (verifikasi) jumlah anggota
mengingat di PT.Sriratu
terdapat 2 Serikat Pekerja
(SPN dan SP Niba), karena jika
anggotanya berlebih maka Serikat Pekerja tersebut berhak untuk mewakili dalam
perundingan pembuatan PKB. Kedua, tentunya menyiapkan team dan rumusan/draf PKB itu sendiri
Namun demikian yang perlu dilakukan juga adalah berkomunikasi dengan anggota dan SP
Niba, sehingga dapat dikonsolidasikan baik
dengan anggota maupun dengaan SP Niba, misalnya dalam hal mengidentifikasi persoalan, siapa yang akan mewakili pekerja dalam perundingan terkait dengan isi
PKB, apa saja isi didalam PKB tersebut dsb.
Setelah dilakukan pertemuan dengan bebeberapa anggota teridentifikasi
permasalahan-permasalahan yang harus diatur dalam PKB diantaranya adalah
sebagai berikut :
Bagian Kasir ;
§ Pada bagian Kasir teridentifikasi masalah-masalah
seperti penyetoran dari Kasir ke Pengawas Kasir, tidak pernah disertakan bukti
kepada para Kasir bahwa penyetoran telah terpenuhi dan tidak terjadi selisih;
jika terjadi selisih penyetoran maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
kasir untuk menutup kekurangannya dan jika ada kelebihan maka dipegang oleh
Pengawas Kasir dan akan digunakan untuk menutup jika terjadi kekurangan setoran;
§ Jika
terjadi kesalahan penghitungan maka tidak diselesaikan terlebih dahulu tapi
langsung diminta mengundurkan diri jika tidak diancam akan dilaporkan ke kepolisian;
§ Adanya
kelebihan pembayaran dari konsumen saat transaksi di kasir yang masuk ke kotak
amal namun kejelasan berapa kota amal yang diperoleh tidak pernah
disosialisasikan baik untuk jumlahnya maupun isinya disetor kemana? dan ketika
terjadi komplain dari konsumen terkait dengan pengembalian ini maka sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kasir dan transaksi ini tetap tercatat di strok;
§ Harga yang tertera khususnya barang yang bersifat
eceran / kiloan dengan harga yang tercatat di mesin kasir berbeda.
Bagian Pramuniaga;
§ Pengenaan
ongkos bagi barang yang hilang setelah adanya stoke opname kepada pramuniaga
dikenal dengan istilah OBK;
§ Mekanisme audit keuangan dan barang yang
dilakukan selama ini membuka resiko munculnya OBK, namun selama ini yang
dikenakan pengganti OBK hanya Pramuniaga saja padahal didalamnya ada beberapa
bagian yang terlibat, misalnya pada cheker dan audit;
§ Lemahnya sistem keamanan, bahwa kemampuan
Pramuniaga yang terbatas dalam mengawasi area kerja yang menjadi tanggung
jawabnya sebenarnya harus didukung dengan adanya petugas keamanan disetiap
lantainya secara memadai dan proporsional dan pengawasan ini akan lebih baik
jika diperkuat dengan pemasangan kamera CCTV, sehingga meminimalkan resiko
kehilangan barang di tiap lantai;
§ Tindakan konsumen dalam memilih dan mengambilan
barang namun kemudian tidak jadi membeli barang tersebut, kemudian diletakkan
ke sembarang tempat, juga menjadi persoalan tersendiri terkait dengan
ditetapkannya OBK kepada Pramuniaga;
§ Jam masuk dan pulang kerja yang berlainan antara
setiap bagian memunculkan dilema tersendiri terkait dengan siapa yang
bertanggung jawab atas adanya OBK;
§ Hal ini ternyata menimbulkan
kecenderungan dilapangan bahwa jika tidak mengambil tetap mengganti maka lebih
baik mengambil sekalian, atas kecenderungan seperti ini beberapa kali menunda
proses perundingan yang akan dilakukan oleh SPN akibat kasus-kasus dilapangan;
§ Pergantian sistem stoke opname yang sebelumnya
tiga kali menjadi satu kali.
Bagian Parkir;
§ Persoalannya
meliputi adanya rencana peralihan sumber daya pengelolaan dari manajemen Sriratu ke
manajemen outshorsing;
§ Penataan
ruang dan lalulintas perparkiran berbenturan dengan kondisi lingkungan
dikarenakan adanya tembusan jalan di belakang (Jl. Imam Bonjol) dan depan (Jl.
Pemuda) yang dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Bagian Cleaning Service (CS);
§ Pelibatan
bagian CS diluar pekerjaan yang telah diperjanjikan, contoh untuk mengerjakan
pekerjaan di “Percetakan” milik anak dari Owner perusahaan.
Persoalan umum ;
§ Belum dibayarkan upah lembur sesuai dengan
peraturan yang berlaku khususnya pada saat stoke opname; Pelibatan bagian
dekorasi ke dalam kegiatan yang sifatnya efent misalnya pernikahan, peribadatan
dan tidak diberikan kompensasi yang layak dan
jelas.
§ Bagi pekerja yang dianggap bermasalah dan
menggangu “kenyamanan” manajemen maka akan dimutasi kebagian lebih rendah dan
anak cabang perusahaan di kota lainnya, misalnya contoh pendirian SPN pada awal
mulanya beberapa pimpinan SPN sempat dimutasikan hingga Purwokerto dan Gresik;
Adanya mutasi tanpa disertai dengan administrasi (surat) yang jelas untuk dan
antar bagian; Diatur dalam PKB secara bersayap artinya masih ada aturan yang
lain yaitu diatur tersendiri dan sesuai dengan prosedur perusahaan (Ps 14 ayat
(3)).
§ Ketahuan melakukan kesalahan oleh owner maka
langsung di PHK dan dianggap “apes”, contoh kasus Joeliasih Pitarti
(jingglong);
§ Bagi pekerja yang melakukan pernikahan dengan
sesama pekerja di SR maka salah satunya harus mengundurkan diri;
§ Adanya rencana pengurangan bagi pekerja yang
memasuki usia tertentu (lama) dan dianggap sudah tidak produktif ditawarkan
untuk mengundurkan diri;
§ Kompensasi atas adanya PHK cenderung kecil dan
jauh dari ketentuan normatif;
§ Kebijakan PHK yang dilakukan oleh Manajemen,
bukan owner, maka kecenderungannya para manajemen itulah yang disuruh untuk
memberikan kompensasi ataupun menutup kekurangan kompensasi kepada pekerja yang
terPHK
§ Keberadaan adanya 2 Serikat Pekerja (SP Niba dan SPN) di Sriratu rentan untuk memunculkan konflik diantaranya keduanya
dilapangan; Adanya dua SP dalam perusahaan yang mendapatkan perlakukan berbeda,
seperti pemotongan iuran dan keanggotaan yang bersifat pasif dan dibantu oleh
perusahaan; Sementara untuk SPN iuran dilakukan pemotongan secara langsung ke anggota dan
jika tidak ada kesadaran dari anggota kecenderungan pengurus seperti “ngemis”
saat melakukan penarikan iuran anggota; Dua SP menimbulkan potensi yang
maksimal jika bisa dikomunikasikan dan adanya keinginan untuk berjuang bersama,
namun hingga saat ini belum ada komunikasi yang terbangun secara efektif.
Persoalan PKB;
§ Dalam pembuatan PKB menjadi persoalan tersendiri
karena terdapat dua serikat pekerja
di perusahaan, yang menimbulkan pertanyaan siapa yang berhak melakukan perundingan
dan mewakili pekerja;
§ PKB dibuat
oleh satu serikat pekerja saja (SP Niba) yang mewakili seluruh pekerja,
faktanya ada dua SP, dan dilakukan tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu
terkait dengan komposisi keanggotaan masing-masing SP;
§ Satu PKB berlaku untuk seluruh Pekerja pada para
pekerja tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait isi dari PKB, diperbanyak
dan dibagikan kepada setiap pekerja; Permintaan isi PKB dalam bentuk buku dari
SPN tidak pernah ditindaklanjuti oleh Manajemen;
§ Beberapa isi dari PKB yang masih dianggap
bermasalah meliputi : masih disebutnya satu serikat pekerja yaitu SP Niba,
dispensasi bagi kegiatan pengurus SPN masih belum maksimal (Ps 10), pernikahan antar pekerja (Pasal 18),
mempekerjakan keluarga pekerja (Ps 19), pembatasan usia kerja (pasal 20)
§ Terkait Masa
Kerja didalam PKB dimana ada batasan usia pekerja yang diatur yaitu
Pramuniaga maksimal umur 28 Tahun; Pramusaji maksimal umur 28 tahun; Kasir
maksimal umur 28 tahun; Pembungkus maksimal umur 28 tahun; Saba maksimal umur
28 tahun; Lady Customer service maksimal umur 28 tahun; Penitipan barang
maksimal umur 28 tahun; Supervisor toko maksimal umur 45 tahun; Ass. Supervisor
maksimal umur 40 tahun; Operator toko maksimal umur 28 tahun; Pengawas Kasir
maksimal umur 35 tahun; Cleaning Service maksimal umur 35 tahun; Parkir
maksimal umur 35 tahun; Staf Gudang maksimal umur 45 tahun; Security pria
maksimal umur 35 tahun; Security wanita maksimal umur 30 tahun.
§ Koperasi; Transparansi pengelolaan keuangan dan
kepengurusan di koperasi; Munculnya pertanyaan jika terjadi permasalahan apakah
SPN bisa membantu terhadap permasalahan yang ada misalnya SHU, dan saat terjadi
PHK terkait jika ada tabungan dari anggota yang terPHK
Dari identifikasi permasalahan tersebut kemudian dibuat kerangka advokasi didalam PKB dengan
merumuskan/menyusun pasal demi
pasalnya yang akan dijadikan draft PKB yang baru dan akan dinegosiasikan ke
pihak pengusaha.
Pencapaian; Pengurus dan anggota PSP SPN PT.Sri Ratu Pemuda memahami
persoalan yang terjadi dan dapat melakukan advokasi melalui membuatan PKB yang
dapat mengantisipasi persoalan-persoalan tersebut. Draft PKB sudah selesai tinggal dinegosiasikan dengan pihak pengusaha. Komunikasi antar SP/SB sangat dibutuhkan untuk
membangun kekuatan dari kalangan pekerja itu sendiri sehingga terhindar dari
konflik kepentingan antar SP/SB yang justru menguntungkan Pengusaha.
9)
Pendampingan Penyusunan PKB di PT. Jansen Indonesia
Belum selesainya pembahasan Perjanjian
Kerja Bersama antara PT. Jansen Indonesia dengan PSP SPN PT. Jansen Indonesia, digunakan semaksimal mungkin oleh PSP SPN PT.Jansen dan DPC SPN untuk mempelajari draft PKB dan sekaligus menyempurnakan draft tersebut. Identifikasi sebenarnya sudah dilakukan ketika kepengurusan PSP SPN
sebelumnya, namun mengingat bahwa
kepengurusan PSP SPN di PT. Jansen telah ada pergantian, maka perlu
adanya penyesuaian dan perbaikan-perbaikan
dari draft yang lama ke draft yang baru sehingga akan terakomodir
hal-hal yang belum tertuang dalam draft PKB yang lama. Draft PKB ini merupakan sarana advokasi bagi PSP
SPN PT.Jansen Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang
lebih baik.
8)
Pendampingan Kasus Jamsostek anggota PSP SPN PT. Ploss Asia
Terkait dengan permasalahan yang terjadi terhadap anggota PSP SPN PT.Ploss Asia tentang persoalan Jamsostek, maka pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2012 DPC SPN melakukan pendampingan pengaduan PSP SPN PT.Ploss Asia ke Pengawas Disnakertrans Kota Semarang. Adapun permasalahan yang diadukan ke pegawai
pengawas tersebut adalah terkait adanya pemotongan upah untuk membayar ke
Jamsostek namun ternyata tidak dibayarkan ke PT.Jamsostek oleh
Perusahaan. Hal inilah yang kemudian dijadikan sebagai dasar pembuatan
laporan tertulis ke Disnakertrans. Dan laporan tertulis ini diterima oleh Pak Agus
dan akan ditindaklanjuti untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke perusahaan. Kemudian DPC SPN juga melakukan komunikasi
dengan Kepala Disnakertrans untuk merespon persoalan tersebut, dalam monitoring
DPC SPN bahwa Disnakertrans sudah memanggil pihak Perusahaan dan akan segera
membayarkan ke PT.Jamsostek, dan PSP SPN tetap memantau proses pembayaran dari
Perusahaan ke Jamsostek.
Kasus selanjutnya dimutasi dan demosi beberapa
pengurus PSP SPN Ploss Asia, namun tidak menyurutkan semangat perjuangan PSP
SPN PT.Ploss Asia.
10) Identifikasi Kasus dan Penataan keorganisasian PSP SPN PT.
Grand Best Indonesia sebagai penguatan dalam beradvokasi
Kamis, 16 Februari 2012 dilakukan
diskusi awal terkait dengan permasalahan pekerja yang
terjadi di PT. GBI. Mengingat kondisi PSP SPN yang
masih relatif baru di PT. GBI kali ini menimbulkan persoalan internal keorganisasian dimana proses
terbentuknya PSP SPN dan pengelolaannya dalam beberapa bulan telah mengalami pergantian kepengurusan khususnya Ketua hingga
3 kali. Namun demikian PSP SPN PT.Grandbest Indonesia tetap optimis untuk dapat
memperbaiki kondisi organisasinya, dan kemudian dihadapkan pada sebuah
tantangan permasalahan yang harus dikonsultasikan ke DPC SPN Kota Semarang.
Permasalahan tersebut terkait dengan adanya beberapa barang yang
hilang yaitu berupa hanger (gantungan) baju. Pengaduan dilakukan oleh pakerja
yang terkena permasalahan kerja yaitu Zaenuri, Cindy dan Dian, dimana mereka
bertiga adalah pekerja yang bertempat dibagian gudang.
Atas adanya pengaduan tersebut kemudian dilakukan identifikasi
terhadap kronologis permasalahan yang terjadi, beberapa hal yang
teridentifikasi yaitu :
§ Bahwa permasalahan ini berawal dari masuknya
hanger kebagian gudang pada tanggal 22 Desember 2011, kemudian ketika pada
bulan Februari 2012 ditemukan adanya kehilangan hanger sebanyak + 10.481
hanger.
§ Barang yang datang jika tidak muat dalam ruangan
gudang maka akan ditaruh diluar gudang penyimpanan.
§ Tidak adanya sistem pengawasan yang dilakukan
oleh atasan dari ketiga orang pekerja terhadap kerja-kerja yang dilakukan dan
baru melakukan pengecekan ketika terjadi permasalahan.
§ Ditemukannya jenis hanger yang berbeda ketika terjadi
kehilangan dengan barang yang ditemukan, yang hilang tipe 485 yang ditemukan
tipe 484 sejumlah 6418.
§ Adanya pengecekan atau audit yang dilakukan oleh
bayer pada saat sebelum tanggal 29 Desember 2011 ternyata turut membuat raibnya
beberapa barang yang ditaruh diluar area gudang dan tidak diketahui apakah
kembali ketempatnya lagi. Hal ini sebagai dampak mekanisme kerapian dari tempat
kerja yang ada sebagaimana yang juga dipersyaratkan oleh buyer.
Kemudian oleh pihak perusahaan, pekerja diberikan kesempatan dalam
waktu satu minggu untuk memberikan bukti-bukti yang ada terkait dengan proses
keluar masuk barang serta membuktikan bahwa tidak ada kehilangan barang.
Proses diskusi ini dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh proses
kronologis yang ada, sehingga ditemukan beberapa hal yang bisa digunakan untuk
melakukan pembelaan terhadap sdr.Zaenuri selaku salah satu pekerja yang terancam
PHK.
Dari rekomendasi diskusi ini beberapa argumen yang perlu dipersiapkan
adalah mengidentifikasi lebih lanjut terkait dengan pembukuan yang ada
khususnya menyangkut keluar masuknya barang, membangun opini bahwa kesalahan
ini akibat dari mekanisme pengawasan dan sistem kerja yang ada, mempertanyakan
hilangnya barang-barang digudang sehingga itu memungkinkan adanya kehilangan
ataupun selisih penghitungan terhadap tipe yang ada.
Kemudian DPC SPN juga berkoordinasi dengan
pengurus PSP SPN PT.Grandbest Indonesia untuk melakukan advokasi terhadap
persoalan tersebut. Dalam monitoring DPC SPN Kota Semarang bahwa sdr.Zainuri
tidak jadi ter PHK, tentunya ini adalah bagian advokasi yang dibangun oleh
pengurus PSP SPN PT.Grandbest Indonesia.
Kemudian untuk memperkuat posisi tawar dalam
berorganisasi dan mengadvokasi pekerja, maka PSP SPN PT.GBI mempersiapkan
pembuatan PKB yang didampingi oleh DPC
SPN Kota Semarang. Ada hal yang menarik yang bisa menjadi salah satu bergaining
PSP SPN PT.GBI adalah dengan adanya Protocol FoA yang telah ditandatangani
Pimpinan Group di PT.GBI.
11) Pembelaan terhadap Tututan Pesangon 70 Anggota
PSP SPN PT.Sandratex yang ter PHK
Ada hikmah yang bisa diambil terhadap kasus yang
saat ini tengah terjadi di PT. Sandratex, bahwa ketika keputusan PHK telah
diambil maka faktor loyalitas dan dedikasi tidak menjadi bahan pertimbangan
yang signifikan. Dimana persoalan ini berlatar belakang dari kondisi perusahaan
yang dikatakan telah mengalami penurunan proses produksi, mengakibatkan harus dilakukan
efesiensi yang akhirnya sampai pada pengurangan tenaga kerjanya.
Dimana 70 orang pekerja telah mengalami PHK, terakhir menyusul 3 orang
pada bagian kantin, tepatnya sejak dikeluarkannya Surat Keputusan No.
01/SK/XII/2011 sampai dengan No. 70/SK/XII/2011 tertanggal pada tanggal 29
Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Bapak TIKNO selaku DIREKSI PT.
SANDRATEX yang memutuskan untuk menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 kepada 70 orang pekerja tersebut dengan
alasan memperhatikan situasi dan kondisi Perusahaan saat ini serta menimbang
Perusahaan selama ini mengalami kerugian dan kesulitan keuangan.
Menengok kebelakang sebenarnya kondisi ini juga terlihat ketika PT.
Sandratex tiap tahunnya rutin melakukan penundaan terhadap pemenuhan upah sesuai
dengan ketentuan UMK yang ada. Terakhir mereka juga melakukan penundaan
terhadap pemenuhan pembayaran upah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah
No. 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan pada
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi
Jawa Tengah Nomor 215/2011 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Kabupaten/Kota Tahun 2011 di Provinsi Jawa Tengah PT. Sandratek tertanggal 15
Januari 2011, dengan ketentuan sebagai berikut :
§ Mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Agustus
2011 perusahaan diwajibkan membayar upah minimum sebesar Rp. 939.756,-
(sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah);
§ Mulai 1 September 2011 perusahaan diwajibkan
membayar Upah Minimum sebesar Rp. 961.323,- (Sembilan ratus enam puluh satu
ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) perbulan, sesuai dengan Keputusan
Gubernur Jawa Tengah No. 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh
lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah;
§ Bagi pekerja yang telah menerima upah lebih
tinggi dari ketentuan pada huruf a atau huruf b sebagaimana tersebut diatas,
perusahaan dilarang untuk mengurangi beban atau menurunkan upah yang telah
diterima pekerja tersebut.
Atas adanya PHK ini kemudian 70 orang pekerja yang terPHK, diwakili
oleh PSP SPN PT. SANDRATEX melakukan perundingan secara BIPARTIT guna mencari
jalan keluar atas adanya perselisihan ini. Namun dalam perundingan bipartit
tetap tidak ada titik temu berkaitan dengan hak-hak yang seharusnya diterima
oleh para pekerja yang ter PHK khususnya tentang kompensasi Pesangon yang
seharusnya diberikan oleh Perusahaan, dimana tuntutan
kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 (ayat 3) dan uang
penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan serta dihitung dari upah sebulannya sebesar Rp. 961.323,-
(Sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), hal ini
sebagaimana tertuang dalam RISALAH BIPARTIT tertanggal 03 Januari 2012.
Karena proses perundingan Bipartit tidak ada titik temu maka beberapa
Pekerja yang ter_PHK yang didampingi oleh PSP dan
DPC SPN Kota Semarang kemudian
mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Semarang pada tanggal 10 Januari 2012 untuk
diselesaikannya permasalahan ini melalui jalur MEDIASI. Proses mediasi
telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2012 dan hari Jum’at
tanggal 10 Februari 2012. Dan oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang telah dikeluarkan anjuran
dengan suratnya bernomor 567/1143/2012 tertanggal 07 Maret 2012 perihal anjuran
yang isinya menganjurkan sebagai berikut :
1.
Agar
dalam Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. SANDRATEX dengan Sdr. Suwarno. C. Dkk
(70 orang), pihak perusahaan PT. SANDRATEX memberikan perlindungan dalam bentuk
Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian
Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 kepada
pihak Pekerja Sdr. Suwarno .C. dkk (70 orang). Sebagaimana perincian terlampir;
2.
Agar
masing – masing pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya anjuran ini.
Bahwa atas adanya anjuran ini kemudian para pekerja memberikan jawabannya
pada tanggal 16 Maret 2012 yang pada prinsipnya tidak keberatan untuk diPHK
dengan catatan diberikan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menerima anjuran dari
Pegawai Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang.
Hingga akhirnya disepakati bersama-sama dengan 70 orang pekerja yang
ter_PHK tersebut untuk mengajukan gugatan ke PHI dengan terlebih dahulu
memberikan surat kuasa ke DPC SPN Kota Semarang
yang dikuasakan oleh Heru Budi Utoyo, Anang Prawoto, Kholilul Wasik dan Hendro
Agung Wibowo, tepatnya pada tanggal 15 April 2012. Dan
kemudian gugatan diajukan ke PHI pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal
07 Mei 2012 dengan terlebih dahulu membayar biaya perkara sebesar Rp.
1.150.000,- yang dimasukan melalui rekening panitera
PHI di Bank Tabungan Negara di Jl. Bulu (tepatnya depan ada) termasuk biaya pendaftaran surat kuasa sebesar
Rp.25.000,- .
Setelah gugatan ini diajukan, tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Mei
2012 kedua belah pihak setelah dipanggil oleh PHI Semarang melakukan sidang
yang pertama. Dan prinsipnya hingga laporan ini dibuat proses persidangan masih
berlangsung dengan agenda jawab-jinawab dan kedua belah pihak juga tidak
menutup kemungkinan untuk terus melakukan komunikasi guna membangun suatu upaya
perdamaian.
12) Permohonan Anmaning Kasus Pekerja Meninggal di
PT.Indomulti Plasindo
Perjuangan merebut hak melalui jalur Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) bahkan hingga ke Mahkamah Agung ternyata tidak
semulus dan secepat sebagaimana digambarkan dalam ketentuan UU No. 02 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dimana Nur Cholik selaku
ahli waris dari Almarhumah SITI MASBAHAH yang meninggal dunia pada hari Rabu
tanggal 21 Oktober 2009 sebagai pekerja di PT. Indomulti Plasindo dan juga
sebagai anggota SPN yang dikuasakan kepada
DPC SPN Kota Semarang telah memenangkan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial hingga
Mahkamah Agung dengan keluarnya putusan dari MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA Nomor : 846 K / PDT.SUS / 2010 sebagaimana Relas
Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2012 dengan
Nomor : 846 K/Pdt Sus/2010 jo 39/Kas/VIII/2010/PHI.Smg yang menolak permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat PT. INDOMULTI PLASINDO yang beralamat di
Jl. Majapahit KM. 11 No. 765 Semarang terhadap Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor :
58/G/2010/PHI.SMG, Kemudian DPC SPN Kota
Semarang melalui Heru Budi Utoyo, Kholilul Wasik, Anang Prawoto dan Hendro
Agung Wibowo selaku kuasa hukum ahli waris (surat kuasa tertanggal 20 Pebruari
2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Semarang pada tanggal 01 Maret 2012 dengan No. 238/Pdt/K.Kh/2012/PN.Smg) telah
mengajukan Permohonan Anmaning dan pelaksanaan isi putusan (eksekusi) terkait Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Bahwa permasalahan ini berawal dari tidak diberikannya hak-hak bagi
pekerja yang sudah meninggal kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan
undang-undang ketenagakerjaaan yang berlaku. Atas adanya perselisihan ini
kemudian diajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Semarang dan telah disidangkan dengan perkara Nomor 58/G/2010/PHI.SMG.
Dan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2010 telah diputuskan bahwa PHI Semarang
mengabulkan gugatan dan menghukum PT. Indoplas untuk membayar pesangon dan
hak-hak lainnya kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Almh. Siti Masbakhah,
sebesar Rp. 21.214.050,- (Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Lima
Puluh Rupiah).
Namun ternyata PT. Indoplas tidak dengan serta merta melaksanakan isi
putusan ini namun justeru melakukan kasasi dengan membuat pernyataan Kasasi
pada hari Kamis tanggal 2 September 2010 dengan Nomor :
39/Kas/VIII/2010/PHI.Smg. Atas adanya Permohonan Kasasi Majelis Hakim pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rapat permusyawaratannya pada hari
Selasa tanggal 30 November 2010 dalam Nomor Perkara 846 K/PDT.SUS/2010 telah
mengambil keputusan untuk menolak permohonan Kasasi dari PT. Indoplas.
Oleh karena itulah pada tanggal 05 Maret 2012 permohonan anmaning ini
dibuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Semarang. Dan telah dilakukan proses sidang anmaning hingga 3 kali yaitu
pada tanggal 18 April 2012 dan 16 Mei 2012 untuk dua kali sidang anmaning yang
pertama PT. Indoplas tidak datang, baru pada tanggal 28 Mei 2012 PT. Indoplas
hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Sdr. Aji Broto dan Sdr. Bagas,
sementara Nur Cholik diwakili oleh DPC SPN Kota Semarang.
Sidang Anmaning ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri
yaitu Bp. Sutjahjo Padmo Wasono, SH. Dimana proses sidang anmaning diawali
dengan membacakan penetapan dari Pengadilan oleh Panitera Sekretaris (Pansek)
terkait dengan besaran nilai kompensasi yang telah diputuskan oleh Mahkamah
Agung kepada pihak Pemohon yaitu sebesar Rp. 21.214.050,-. Dan kepada para
pihak diberikan kesempatan untuk menanggapinya terkait dengan penetapan
tersebut, dan dari kuasa hukum PT. Indoplas menyampaikan bahwa tadi diluar
telah dilakukan komunikasi terkait dengan besaran tersebut dan diharapkan bisa
disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Sementara dari DPC SPN Kota Semarang menyampaikan bahwa kompensasi
yang harus diterima oleh ahli waris merupakan hal yang mutlak harus diberikan
oleh PT. Indoplas, mengingat kasus ini menyangkut tentang hak dari mereka yang
telah meninggal dan sudah sewajibnya diberikan kepada ahli waris mereka yang
meninggal demikian pula sebaliknya bahwa terkait dengan kewajiban-kewajiban
bagi mereka yang sudah meninggal juga harus diselesaikan oleh ahli waris. Dan
ini bukan terkait dengan kemampuan dari PT. Indoplast tapi soal kemauan apakah
akan memberikan hak dari ahli waris atau tidak.
Mengingat tidak ada titik temu maka kepada kedua belah pihak
dipersilahkan untuk melakukan komunikasi dan sesuai dengan proses hukum yang
ada yaitu sita eksekusi, namun kepada kedua belah pihak juga diberikan kesempatan
dalam waktu 9 hari mendatang untuk terus melakukan komunikasi dan setelah itu diberikan
kesempatan untuk mengajukan proses hukum selanjutnya yaitu mengajukan sita
tentu saja terhadap barang yang nilainya sesuai dengan nilai nominal yang telah
diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
13) Perjuangan Pesangon bagi Pekerja Kontrak anggota
PSP SPN PT.Glory Industrial
Agenda mediasi yang pertama ini dilakukan pada tanggal 10 April 2012 untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini
tengah dialami oleh sdri. Marmini yang dikuasakan kepada DPC SPN Kota Semarang, dimana pekerja telah
di PHK dengan alasan bahwa kontrak kerja telah habis. Dari
pihak perusahaan diwakili oleh Ibu Sri, karena Pimpinan Personalia (pak
Mulyono) berhalangan hadir dikarenakan sakit. Dalam
proses mediasi ini terlebih dahulu mediator mempertanyakan kronologis kapan
dimulainya Mbak Marmini bekerja dan kapan dinyatakan berakhir hubungan kerjanya
di PT. Glory Industrial. Berikut adalah waktu dimana dimulainya hubungan
kerja antara sdri.Marmini dengan PT. Glory Industrial :
§ Mulai bekerja pada tanggal 03 April 2009;
§ Masuk ditempatkan di geduang 2 A, setelah masuk
di gedung 2 B baru dikasih surat kontrak untuk ditandatangani kira-kira setelah
menjalani masa kerja selama 6 bulan;
§ Kurang lebih selama kerja 1 tahun dikasih kontrak
setelah itu selama 3 tahun kerja baru menandatangani kontrak 2 kali,
§ Sedangkan yang terakhir tanda tangan kontrak pada
bulan januari 2012 kalo tidak salah langsung rangkap untuk 2 tahun;
Rincian
masa kerja kontrak ;
§ Kontrak pertama 03
April 2009 – 03 April 2010
§ Kontrak kedua 03
April 2010 – 03 April 2011
§ Kontrak Ketiga 03
April 2011 – 03 April 2012
Kemudian pekerja dinyatakan berhenti oleh pihak perusahaan pada saat tanggal 05 April
2012 dengan alasan kontrak kerja
telah habis. Karena wakil dari perusahaan belum bisa
menanggapi akan kondisi yang terjadi maka Ibu Sri akan
membicarakan hal ini kepada Pimpinannya (Pak Mulyono), dan sebelumnya meminta untuk berbicara 4 mata (bipartit) dengan sdri.
Marmini.
Belum adanya titik temu pada mediasi pertama, maka dilanjutkan ke mediasi yang kedua. Namun setelah ditunggu
beberapa saat ternyata pihak perusahaan tidak hadir, dan dari pihak Mediator (Pak Sudiyono)
menyampaikan pesan bahwa proses mediasi pada
kali ini ditunda karena dari pihak perusahaan sebagaimana disampaikan melalui telepon ke
Pak Santoso (pengawas) menyatakan belum bisa hadir dikarenakan Pak Mulyono
masih sakit sehingga belum bisa memberikan jawaban.
Pada sidang mediasi yang selanjutnya dilakukan pada hari Rabu tanggal
9 Mei 2012, dimana dengan gagalnya proses mediasi pada hari sebelumnya sekaligus menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Mediator (Bp.
Sudiyono) melalui telepon, maka berdasarkan kesepakatan hari ini dilakukan
mediasi yg ke-4 untuk kasus keabsahaan kontrak kerja yang ada. Dimana dari
pihak perusahaan yang datang adalah Bp. Mulyono selaku HRD di PT. Glory Industrial.
Dimana dari proses mediasi seperti yang juga pernah disampaikan pada
proses sebelumnya ada beberapa persoalan menyangkut keabsahaan dari kontrak
kerja yang terjadi antara Sdri. Marmini dengan PT. Glory dengan demikian
menimbulkan konsekuensi terkait hubungan kerja kontrak menjadi tetap.
Namun dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa setelah dilakukan
komukasi dengan pengambil kebijakan ada beberapa hal yang bisa disampaikan :
§ Soal absensi memang cukup bagus namun terkait
dengan produktivitas sangat kurang sekali;
§ Atas dasar kondisi tersebut setelah dilakukan
komunikasi dengan chief maupun pimpinan bagian dimana Sdri. Marmini
melaksanakan pekerjaan, pihak perusahaan memutuskan untuk tidak bisa
mempekerjakan kembali walapun demikian perusahaan bersedia memberikan
kompensasi sebesar 3 bulan gaji.
Sementara dari pihak pekerja tetap pada
tuntutan semula yaitu pemberian uang pesangon sebesar 6 bulan gaji ditambah 15 % sebagaimana
disampaikan oleh Mediator, kalau tidak diberikan maka pilihannya adalah bekerja kembali.
Karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan ini maka kedua belah
pihak sepakat untuk menunda pertemuan ini sampai minggu depan sekaligus
memikirkan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan
ini tanpa merugikan kedua belah pihak. Dan disepakati untuk pertemuan
selanjutnya akan diadakan pada hari selasa tanggal 15 Mei 2012 jam 10.00,
ditempat Disnakertrans.
Sidang mediasi yang kesekian ini sebenarnya hanya untuk memutuskan
sejauh mana tawaran perusahaan yang disampaikan oleh Bp. Mulyono dan keinginan
dari pekerja ybs terkait dengan kompensasi besaran pesangon.
Akhirnya terjadi kesepakatan antara
pihak perusahaan dengan pekerja ybs setelah
sempat terjadi pembicaraan dan tawar-menawar terkait kompensasi pesangon dan dibuatlah
kesepakatan yang isinya :
1.
Bahwa
pihak pengusaha dan pekerja sepakat untuk mengakiri hubungan kerja/pemutusan
hubungan kerja;
2.
Bahwa atas berakhirnya hubungan kerja tersebut pihak pengusaha
memberikan uang kebijaksanaan kepada pihak pekerja sebesar Rp. 4.000.000,-
(empat juta rupiah) ditambah sisa cuti dan sisa gaji
terakhir serta surat keterangan pengalaman kerja, diberikan
paling lambat tanggal 24 mei 2012;
3.
Bahwa
setelah diterimanya uang kebijaksanaan oleh pihak ke-2 sebagaimana point 2
diatas masing-masing pihak tidak akan mengadakan tuntutan dalam bentuk apapun
dan dari pihak manapun dikemudian hari dengan masalah tersebut.
14) Perjuangan PSP SPN PT. Kencana Label Industri dalam peningkatan kesejahteraan
PSP SPN PT. KLI yang baru saja dibentuk ini
mengadakan proses diskusi untuk membicarakan sekaligus mendiskusikan beberapa
perkembangan sekaligus permasalahan yang saat ini terjadi di PT. KLI. Berkaitan
dengan perkembangan terakhir sejak diserahkannya nomer bukti pencatatan Serikat Pekerja kepada personalia, oleh personalia ditanggapi secara positif bahkan
disarankan untuk merekrut anggota baru, mengingat jika anggota yang tergabung
selama ini masih sedikit maka akan sulit jika harus berhadapan ataupun berunding
dengan perusahaan.
Walaupun dalam proses rekruitmen nanti tidak mudah mengingat banyaknya
jumlah pekerja borong ataupun kontrak, yang tentunya mempunyai kepentingan yang
berbeda dengan para pekerja yang saat ini telah menjadi anggota SPN. Respon
positif dari Personalia ini ternyata tidak berbanding dengan tanggapan yang
dikeluarkan oleh Manajer Produksi dimana ada kecenderungan tidak suka dengan
apa yang saat ini dilakukan oleh para pengurus SPN.
Disamping perkembangan respon perusahaan yang didiskusikan beberapa
permasalahan yang terjadi tak luput pula jadi pembahasan, diantaranya:
§ Pemenuhan hak pekerja terkait dengan upah lembur,
dimana dari proses kerja yang ada selalu dilakukan proses lembur sehingga tak
jarang para pekerja tidak mendapat libur kerja dalam satu minggu, serta belum
sesuainya penghitungan upah lembur yang seharusnya diterima oleh pekerja;
§ Minimnya fasilitas bagi pekerja perempuan yang
bekerja dimalam hari, dimana tidak ada sarana transportasi dan tambahan asupan
gizi yang memadai;
§ Hak cuti haid yang tidak diberikan sesuai dengan
kebutuhan dari pekerja perempuan;
§ Susahnya pengajuan cuti padahal telah disepakat
hak cuti yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Dalam proses diskusi ini perlu didorong adanya penguatan kapasitas
dari para pengurus terlebih dahulu serta beberapa strategi terkait dengan
perekrutan anggota baru sebelum dilakukan proses advokasi lebih lanjut terkait
dengan permasalahan-permasalahan yang ada. Kemudian PSP SPN mempersiapkan advokasi terkait dengan
persoalan upah lembur yang tidak sesuai dengan aturan termasuk mengadukan
persoalan ini ke pengawas Disnakertrans Kota Semarang yang didampingi oleh DPC
SPN.
ADVOKASI KEBIJAKAN
PUBLIK
Disamping melakukan pendampingan terhadap
permasalahan yang dialami oleh setiap anggota, sebagaimana telah disinggung
diatas beberapa kerja-kerja advokasi yang dilakukan juga terkait dengan kebijakan
publik diantaranya meliputi :
1)
Aksi Menolak
RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Tidak jelasnya konsep perlindungan kesehatan bagi
masyarakat Indonesia sebagai diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN], akhirnya sepakat untuk dilakukan aksi
pada tanggal 20 Juli 2011 dimana dalam aksi ini juga dilaksanakan secara
serempak bersama-sama dengan DPC SPN se Jawa
Tengah.
2)
Perjuangan Upah (UMK) untuk Kesejahteraan Pekerja
Perjuangan Upah Layak di Kota Semarang sudah
menjadi agenda rutin bagi DPC SPN Kota Semarang, mengingat problematika penetapan UMK yang selalu mengecewakan pekerja khususnya dalam 2
tahun terakhir ini terkait perdebatan penggunaan kompor gas pengganti minyak
tanah yang menyebabkan nominal KHL turun. Berikut hasil survey dan usulan dari
masing-masing pihak ;
§ Apindo mengusulkan sebesar
Rp. 972.000,-
§ DP Kota Semarang mengusulkan sebesar
Rp. 981.000,-
§ Walikota mengusulkan sebesar
Rp. 991.500,-
§ SPN Kota Semarang mengusulkan sebesar Rp.1.400.000,-
Dengan segala kompleksitasnya dan sebagaimana mandat RAKERCAB I DPC SPN, maka mengharuskan SPN mengajak elemen
Serikat Pekerja yang lain untuk ikut memperjuangkan upah dengan melakukan koordinasi dan
konsolidasi dalam wadah Aliansi. Aliansi ini sebelumnya bernama Aliansi
Perjuangan Buruh Kota Semarang kemudian menjadi Aliansi Gerakan Buruh Berjuang
(Gerbang) Jawa Tengah dan Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) Kota
Semarang yang didalamnya aktif dari SPN, FSP KEP, FSP FARKES Reformasi, FSP
KAHUTINDO, FSPMI, FSPI dan ABKS (Aliansi Buruh Kabupaten Semarang) serta elemen
yang lain ikut bergabung.
Dengan Aliansi inilah SPN bersama-sama Serikat
Pekerja/buruh yang lain menyuarakan penolakan konversi kompor minyak tanah ke
kompor gas dan melakukan kegiatan advokasi lebih dari 30 kali untuk mengusulkan
UMK Kota Semarang sebagai barometer Jawa Tengah sebesar Rp.1,4 juta. Kegiatan
advokasi tersebut diantaranya sbb ;
§ Audiensi dengan Dewan Pengupahan Kota, Propinsi,
Walikota Semarang, Gubernur Jateng, DPRD Kota dan DPRD Propinsi.
§ Aksi pengerahan masa dari 10 orang hingga 10.000
orang ke Balaikota Semarang, Gubernuran, dan Kantor Disnakertrans Propinsi
Jateng dari pagi hari hingga malam hari.
§ Aksi menginap di Kantor Gubernur Jateng.
Namun, ternyata hal ini tidak membuat pemerintah
bergeming terbukti mereka terus berjalan tanpa memperhatikan apa yang menjadi
masukan-masukan dari para buruh. Yang ada hanya janji-janji akan direvisi yang terlontar dari Kepala Disnakertrans Jateng, hingga akhirnya UMK Kota semarang tetap pada
keputusan semula yaitu Rp. 991.500,-.
Sepintas terlihat bahwa upaya perjuangan para
pekerja/buruh telah gagal atau tidak menghasilkan apa-apa, namun satuhal yang sering tidak kita sadari bahwa masih ada
keberhasilan-keberhasilan kecil yang sangat berharga bagi perjuangan buruh ke
depan diantaranya sbb;
1.
Bahwa angka UMK Rp.991.500,-
bukanlah angka yang muncul begitu saja atau atas kemurahan hati Walikota
Semarang, tetapi karena adanya jerih payah para pekerja/buruh yang mau memperjuangkan
upah, andai saja jika para pekerja/buruh berdiam diri dan tidak ada yang
memperjuangkan upah maka sudah dapat dipastikan UMK nya sebesar Rp. 971.000,-
atau Rp.982.000,-.
2.
Munculnya sebuah kekuatan
dari elemen buruh karena terkonsolidasikan dengan adanya gerakan buruh dalam
bentuk aliansi yang memperjuangkan upah layak .
3.
PSP SPN mampu melibatkan
anggotanya hingga 75 % dalam proses perjuangan upah yang lalu, dalam hal ini
belum pernah terjadi di tahun sebelumnya.
4.
Munculnya kesadaran di Dewan
Pengupahan unsur SP/SB untuk bersatu dalam memperjuangkan upah didalam sistem
pengupahan.
5.
Suka dan duka dalam
melakukan perjuangan upah yang lalu telah menjadikan pengalaman tersendiri dan
menumbuhkan semangat Militansi pada buruh.
Menjadi catatan; Upah layak sulit diperoleh dengan hanya berdiam diri,
perjuangan upah layak juga akan sulit berhasil dengan melakukan sendiri-sendiri,
perjuangan kemarin telah memberikan banyak pelajaran bagi kita bagaimana buruh
harus selalu bersatu, bagaimana buruh harus melibatkan diri dalam setiap
perjuangan, bagaimana buruh dapat menghilangkan rasa ego dan kepentingan
pribadi, pejuang buruh sejati adalah mereka yang tidak pernah merasa lelah atas
perjuangan yang telah dilakukannya dan tidak pernah berhenti ketika merasa
gagal, dia akan selalu bangkit dan terus berjuang hingga keberhasilan
diperolehnya yaitu Upah Layak.
3)
Mayday,
Hari Kemenangan Kaum Buruh
Agenda peringatan May day pada tahun
ini dilakukan bersama-sama dengan elemen SP/SB selain SPN dengan nama Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) Kota Semarang dengan koordinator sdr.Heru Budi Utoyo (SPN)dan
Koordinator lapangan sdri.Yartatik (SPN). Lebih dari 3000 masa yang berasal dari beberapa
SP/SB seperti SPN, FSP KEP, FSP FARKES Reformasi, FSP KAHUTINDO dan FSPMI
memadati jalan Pemuda didepan Balaikota Semarang yang menyerukan sbb;
1.
Jadikan 1 Mei sebagai hari
libur Nasional.
2.
Tolak sistem kerja kontrak
dan outsourcing.
3.
Tegakkan hukum dibidang
ketenagakerjaan.
Setelah beberapa saat menyampaikan orasi dan tuntutan didepan Balikota Semarang
kemudian aksi dilanjutkan menuju kantor
Gubernur Jawa Tengah dengan melakukan konvoi dan
longmarch Dengan menyuarakan persoalan-persoalan yang
kurang lebihnya sama dengan apa yang disampaikan oleh para orator saat aksi di
Balaikota Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar