Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 08 April 2011

PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, UMK Tangerang Turun

INILAH.COM, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat SK Gubernur Jabar soal upah minimum kota/kabupaten (UMK) Tangerang dalam sidang putusan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (7/4/2011).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao tersebut, diputuskan besaran UMK Kota Tangerang turun menjadi Rp1.245.800 dari sebelumnya berdasarkan SK Gubernur sebesar Rp1.290.000

Sebelum sidang putusan tersebut digelar, sekitar seratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja asal Tangerang mendatangi Gedung PTUN. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan Apindo, dan tetap mengesahkan SK Gubernur Jabar tentang UMK Kota Tangerang.

Dengan membawa spanduk, mereka datang langsung dari Tangerang menggunakan bus, mobil serta motor sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, para buruh membawa berbagai atribut bendera berbagai serikat pekerja.

Bendera-bendera tersebut berasal dari Forum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Gaspermindo, Serikat Pekerja Nasion (SPN) dan KSPSI. Aksi mereka sempat menarik perhatian warga yang melintas di Jalan Diponegoro Bandung, namun aksi berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan polisi.

Koordinator aksi Koswara mengatakan, buruh asal Tangerang tersebut sengaja datang ke PTUN untuk mendesak agar majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka.

Ia mengatakan, saat ini upah buruh hanya sebesar Rp 1,29 juta. Padahal, kebutuhan biaya hidup di Tangerang cukup mahal.

"Dengan upah tersebut sebenarnya sangat kecil jika dibanding biaya hidup di Tangerang yang cukup mahal, masa mau dikurangin lagi," kata dia.

Ia menambahkan upah senilai Rp 1,2 Juta tersebut telah ditetapkan melalui SK Gubernur. "Kami menilai Apindo sudah memeras pengusaha di Tangerang, padahal para pengusaha di Tangerang tidak ada yang mengeluh akan jumlah upah senilai Rp 1,29 juta tersebut," tandasnya.[den]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar