Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 09 Desember 2010

Buruh Kota Semarang PTUN-kan UMK 2011

Ditulis oleh Redaksi Lintas Jawa, Liputan Utama, Seputar Solo 9 Des 2010

SSCom, [Semarang] - Buruh di Kota Semarang akan mengajukan gugatan terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak sesuai mekanisme hukum yang benar.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan penetapan UMK yang tidak sesuai aturan itu telah merugikan hak dasar buruh dalam memperoleh upah yang layak karena besaran UMK yang ditetapkan sebesar Rp961.323 lebih rendah dari semestinya.

Dengan mengacu pada Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, SPN Kota Semarang berpendapat UMK 2011 semestinya mencapai Rp1.047.543,13.
Angka itu diperoleh dari rata-rata nilai KHL pada 2010 sebesar Rp976.636,13 ditambah perkiraan laju inflasi sebesar 7,26% atau setara Rp70.904.

“Dengan deviasi besaran UMK yang cukup jauh ini, kami sekarang sedang menggagas rencana untuk mem-PTUN-kan SK Gubernur (SK Gubernur No 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi jateng Tahun 2011). Tuntutan kami adalah pembatalan SK tersebut dan revisi UMK 2011,” tandasnya, kemarin.

Menurut dia, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data untuk memperkuat argumen bahwa penetapan UMK 2011 tidak memenuhi mekanisme, baik yang tertuang dalam Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 maupun Surat Edaran (SE) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial No B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.

Mengacu pada SE Dirjen PHI, masa penggunaan (life time) kompor gas berikut aksesorisnya hanya tiga tahun, tetapi berdasarkan kesepakatan yang diambil Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, masa penggunaan menjadilima tahun.

“Padahal kenyataannya, seorang buruh yang menggunakan kompor gas sering mengganti selang dan regulator maksimal antara satu sampai dua tahun karena takut tabungnya meledak akibat selang atau regulator bocor,” tandasnya.

Untuk memantapkan dukungan, SPN Kota Semarang sedang berkonsolidasi dengan serikat pekerja yang lain dan menggalang advokasi dari akademisi. “Kami targetkan Januari tahun depan, gugatan bisa diajukan ke PTUN,” tegasnya.[sa]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar