Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 09 Desember 2010

Kecewa UMK, Buruh Gugat PTUN

Sumber : Suara Merdeka
08 Desember 2010 | 23:22 wib
Berita Aktual » Daerah


Semarang, CyberNews. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Semarang berencana menggugat keputusan Gubernur Jateng soal upah minimum kota (UMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka kecewa, UMK Kota Semarang ditetapkan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).

Ketua DPC SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, sasaran gugatannya ialah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomer 561.4/69/2010 tanggal 18 November 2010 tentang UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2011. Menurutnya, penghitungan UMK 2011 dalam SK Gubernur tersebut tidak berdasarkan Permenakertrans nomer 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Namun lebih didasarkan pada kesepakatan tertulis Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) nomer 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, penyimpangan kewenangan itu ialah tindakan inkonstitusional (melanggar perundangan). “Kami sedang mengumpulkan data-data dan meminta saran dari berbagai pihak untuk menyusun gugatan,” tegasnya.

Dijelaskannya, berdasar Permenakertrans nomer 17/MEN/VIII/2005, KHL tahun 2010 senilai Rp 976.636. SPN Kota Semarang kemudian mengusulkan besaran UMK 2011 sebesar jumlah KHL ditambah laju inflasi sebesar 7,26 persen (berdasar Badan Pusat Statistik) dan hasilnya adalah Rp 1.047.543.

Tapi akibat mekanisme yang dituding inkonstitusional tersebut, kenaikan upah yang seharusnya sebesar Rp 86.220 hanya dipenuhi Rp 21.567. Nilai UMK tahun 2010 adalah Rp 939.756 sedangkan UMK 2011 adalah Rp 961.323. "Jelas buruh sangat dirugikan," kata Heru.

( Anton Sudibyo /CN14 )

Powered by Telkomsel Blackberry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar