Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 09 Desember 2010

Buruh Kota Semarang tolak UMK 2011

Ditulis oleh Redaksi EkBiz, Lintas Jawa, Liputan Utama, Seputar Solo 9 Des 2010

Tuntutan Buruh Semarang

SSCom, [Semarang] - Buruh di Kota Semarang tetap menolak upah minimum kota (UMK) 2011 yang telah ditetapkan Gubernur Jateng 18 November lalu, sebab penghitungan dan penetapannya tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang benar.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan dasar penggunaan komponen konversi minyak tanah ke gas dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL) tidak sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial No B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.

Berdasarkan peraturan itu, masa penggunaan (life time) kompor gas berikut aksesorisnya hanya tiga tahun, tetapi berdasarkan kesepakatan yang diambil Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, masa penggunaan menjadi lima tahun.
“Padahal, kenyataannya seorang buruh yang menggunakan kompor gas sering mengganti selang dan regulator maksimal antara satu sampai dua tahun karena takut tabungnya meledak akibat selang atau regulator bocor. Ini patut dipertanyakan karena membuat nominal KHL menjadi lebih rendah,” katanya, hari ini.

Seperti diketahui, Gubernur Jateng Bibit Waluyo pada 18 November lalu telah menetapkan UMK 2011 bagi 35 kabupaten/kota di provinsi itu, di antaranya Kota Semarang dengan UMK sebesar Rp961.323. Angka itu diklaim telah memenuhi 100% KHL.
Selain tidak sesuai SE Dirjen PHI, Heru mengungkapkan KHL tidak memperhitungkan prediksi laju inflasi pada 2011 sebesar 7,26%.

Oleh karena itu, penetapan KHL dinilai tidak absah dan SPN Kota Semarang akan memperkarakan SK Gubernur No 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi jateng Tahun 2011 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Januari mendatang.

“Sekarang kami sedang konsolidasi dengan serikat pekerja yang lain. Advokasi dari akademisi juga sedang digalang. Kami ingin SK itudibatalkan dan UMK 2011 direvisi,” tandasnya. (sa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar