Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 02 Desember 2010

Diskusi Publik ”Menggagas Gugatan Terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Soal Penetapan UMK 2011”

KERANGKA ACUAN KEGIATAN DISKUSI PUBLIK

Latar Belakang ;

Kemelut yang terkait dengan penetapan UMK pada tahun 2011, apakah berakhir dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010? Tentu untuk menjawabnya Kita bisa mencermati statement dari pihak-pihak yang selama ini berkepentingan terhadap persoalan penetapan UMK yaitu Pekerja/Buruh, Pengusaha dan Pemerintah.
Yang menarik adalah bahwa dari pihak Pekerja/Buruh hingga saat ini menyatakan belum menerima atas adanya SK Gubernur Jawa Tengah tersebut, lantas apa yang menyebabkan mereka belum menerimanya. Ternyata ada beberapa persoalan yang membuat mereka masih menolaknya, diantaranya adalah :

Pertama, bahwa mekanisme penghitungan serta penetapan UMK pada tahun 2011 ini tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang benar yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peraturan Menteri Tenaga Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Tapi lebih didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam memasukan konversi Minyak Tanah ke Gas. Dimana ini tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sesuai Kepres 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dan sering Kami katakan bahwa hal ini adalah satu langkah INKONSTITUSIONAL.

Kedua, berdasarkan hitungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, sebenarnya diperoleh angka rata-rata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp. 976.636,13,- pada tahun 2010. Dan untuk ini Kami telah mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang sebesar Rp. 1.047.543,10,- kepada Walikota Semarang dan Gubernur Jawa Tengah pada khususnya, yang diambil dari :
Nila rata-rata KHL 2010 : Rp. 976.639,13,- Ditambah Laju Inflasi 7,26 % (BPS) : Rp. 70.904,00,- menjadi Rp. 1.047.543,10,-

Ketiga, bahwa akibat dari mekanisme yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah yang INKONSTITUSIONAL ini, Pekerja/Buruh telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 86.220,1,-.

Keempat, dengan adanya penetapan ini di Kota Semarang juga telah mengalami satu kemunduran dalam peningkatan kesejahteraan untuk para Pekerja/Buruh, jika dibandingkan dengan daerah di sekitarnya ternyata kenaikan UMK di Kota Semarang adalah paling rendah, untuk itu bisa dilihat perbandingannya dalam tabel di bawah ini :

SELISIH KENAIKAN UMK KOTA/KABUPATEN TAHUN 2010 DAN 2011
Kota Semarang 2010 Rp. 939.756,- 2011 Rp. 961.323,- selisih Rp. 21.567,-
Kabupaten Demak 2010 Rp. 813.400,- 2011 Rp. 847.987,- selisih Rp. 34.587,-
Kabupaten Kendal 2010 Rp. 780.000,- 2011 Rp. 843.750,- selisih Rp. 63.750,-

Dengan selisih kenaikan hanya sebesar Rp. 21.567,- maka dapat dipastikan bahwa peningkatan kesejahteraan dari Pekerja/Buruh dengan upah yang diterimanya pada tahun 2011 esok tidak lebih dari Rp. 718.9,- per hari, ini sama saja perasan keringat Pekerja/Buruh pada tahun 2011 esok hanya ditambahi kurang dari Rp. 1000,- bandingkan dengan kenaikan dan laju inflasi yang akan dihadapi esok. Atau dapat Kami katakan bahwa kenaikan UMK ini tidak lebih dari 2.26 % yang ini jauh dibawah laju inflasi sebagaimana data BPS yaitu sebesar 7,26 %, untuk dikatakan menyesuaikan saja tidak dapat apalagi dikatakan naik.
Bahwa perbaikan sistem pengupahan secara menyeluruh adalah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh seluruh stake holder yang berwenang, tentu sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang, jangan sampai perubahan dilakukan sepotong-potong terlebih lagi INKONSTITUSIONAL, sehingga dapat ditingkatkan harkat dan martabat dari Pekerja/Buruh dengan menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya.
Berangkat dari persoalan diatas kemudian perlu dipikirkan satu solusi untuk mempersoalkan penetapan SK Gubernur tersebut diatas. Atas dasar itulah kemudian DPC SPN Kota Semarang bekerja sama dengan Unisbank Semarang dan LBH Semarang membuat satu diskusi publik guna mencari format terbaik dalam menggagas Gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah soal UMK 2011.

Bentuk Kegiatan ;
Diskusi Publik “Menggagas Gugatan Terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Soal Penetapan UMK 2011”

Maksud dan Tujuan Kegiatan ;
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
1. Mendapatkan pemahaman bersama terkait dengan persoalan penetapan UMK pada tahun 2011 khususnya dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010;

2. Mencari dan membuka peluang dilakukannya gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Tengah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010 dan menemukan sasaran yang tepat terhadap pilihan penyelesaian sengketa;

3. Terbentuknya satu gerakan bersama dalam melakukan penolakan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010.

Waktu dan Tempat Kegiatan ;
Diskusi publik ini akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 8 Desember 2010
Tempat : Ruang Seminar Fakultas Hukum Unisbank Semarang
Waktu : 09.00 wib s/d 12.00 wib

Penyelenggara ;
DPC SPN Kota Semarang – LBH Semarang – Unisbank Semarang

Pemateri ;
1. Heru Budi Utoyo (Ketua DPC SPN Kota Semarang)
tentang Problematika Penetapan UMK Pada Tahun 2011
2. Slamet Haryanto (Kepala operasional LBH Semarang)
tentang Peluang Melakukan Gugatan terhadap Penetepanan UMK 2011
3. Fajar Saka (Dosen Fakultas Hukum Unisbank Semarang)
tentang Kelemahan Regulasi dalam Penetapan UMK


Jadwal Diskusi Publik ;

Waktu Kegiatan Pelaksana
08.00 – 09.00 wib Registrasi Peserta Panitia
09.00 – 15.00 wib Pembukaan Dekan FH Unisbank
09.00 – 10.30 wib Pemaparan Makalah dipandu Moderator
Moderator dan Pemateri
10.30 – 12.00 wib Diskusi dan tanya jawab Moderator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar