Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 15 Desember 2010

DPR tolak usulan revisi UU Ketenagakerjaan

Sumber : Kanal Nasional
HOME|POLITIK |

Selasa, 14 Desember 2010 | 13:44
oleh Hans Henricus, Edy Can

JAKARTA. Upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akhirnya kandas. Pasalnya, sidang paripurna DPR menampik revisi undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 mendatang.

Sejatinya, pemerintah mengusulkan revisi undang-undang tersebut dalam Prolegnas 2011. Namun, usulan itu ternyata diprotes oleh anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka. Menurut anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, revisi undang-undang tersebut tidak menjamin pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja bakal terwujud. "Dari sisi kualitas maupun kuantitas tenaga pengawas belum memadai," kata Rieke, Selasa (14/12).

Menurutnya, yang paling mendesak saat ini adalah mengesahkan RUU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) yang juga penting bagi perlindungan
tenaga kerja. "Supaya sistem jaminan sosial nasional segera dilaksanakan," ujar anggota Komisi IX DPR ini.

Setelah RUU BPJS resmi menjadi undang-undang, Rieke bilang pemerintah kemudian baru bisa merevisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Cuma, dia mengingatkan proses revisi harus melibatkan seluruh stakeholder termasuk kaum buruh.

Protes yang dilayangkan Rieke ini ternyata diamini oleh seluruh anggota DPR. Alhasil, usulan revisi UU Ketenagakerjaan yang tercantum dalam butir 70 daftar Prolegnas 2011 dihapus. "Dengan ini, sidang paripurna menyatakan perubahan undang-undang ketenagkerjaan didrop," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna DPR tersebut.

Pemerintah sendiri tidak kecewa dengan keputusan tersebut. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku tidak keberatan atas putusan DPR tersebut. "Alasan yang dikemukakan dapat diterima," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar