Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 19 Desember 2010

Artikel ; Memberi Hak Buruh secara Wajar

Sumber :Wacana lokal Suara Merdeka
20 Nopember 2010

* Oleh Lathifah Hanim

SETIAP menjelang penetapan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) yang dilakukan oleh pemerintah, kita selalu diingatkan pada nasib buruh yang umumnya masih buruk. Banyak pekerja tidak dapat memperbaiki nasibnya meski telah bekerja keras selama bertahun-tahun karena UMK yang akan mereka dapatkan pada tahun depan, masih jauh dari kemampuan untuk bisa menutup kebutuhan dasar kehidupannya.

Gubernur Bibit Waluyo pada Kamis (18/10) menetapkan UMK, dengan Kota Semarang tertinggi yakni Rp 961.323, dan terendah Cilacap wilayah barat yakni Rp 675.000 (SM, 19/10/10).

Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang mengabaikan jaminan sosial bagi pekerjanya. Bukan sekadar dengan membayar rendah, di bawah UMK, tetapi juga tidak menjamin kehidupan sosial dan kesehatannya. Apalagi masa depannya, ketika mereka sudah tidak lagi bekerja, sehingga ada kesan seperti pepatah habis manis sepah dibuang.
Ironisnya, saat mengalami kecelakaan kerja dan tidak lagi bisa bekerja, banyak buruh tidak diberi pengobatan secara layak dan tidak diberi hak-hak buruh lainnya. Terkadang tidak masuk karena sakit pun, upahnya dipotong.

Hingga saat inipun masih banyak perusahaan yang tidak mengikutsertakan buruhnya sebagai peserta Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Ada pula perusahaan yang memanipulasi data buruh terkait dengan Jamsostek.

Esensi dari perlakuan buruk perusahaan seperti itu adalah ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan tidak peduli pada apa yang menjadi kebutuhan dasar para pekerjanya. Yang penting membayar para buruh, selesai, atau tidak membayar dengan tepat waktu. Banyak perusahaan, termasuk perusahaan besar, yang ternyata tidak ingin mengeluarkan hak-hak buruh sebagaimana mestinya.

Hal itu terjadi pada perusahaan yang tidak memiliki basis sosial yang baik pada buruhnya. Mentalitas pimpinan perusahaan yang demikian jelas akan membuat buruhnya terus berpenghasilan rendah dan tidak memiliki jaminan sosial yang baik.

Pengabaian hak-hak buruh seperti itu bukannya tidak diketahui pemerintah. Pemerintah tahu, tapi tetap saja lamban dalam bertindak. Malah terkadang cenderung memihak pengusaha meski selalu berjanji akan memperbaiki nasib buruh.

Pengabaian Jamsostek selama ini akhirnya membuat buruh bangkit dan berusaha berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Namun usaha mendapatkan hak-hak buruh sebagaimana dijamin oleh undang-undang, sering tidak kesampaian karena banyak hal yang melingkupi.

Yang dibutuhkan para buruh sekarang ini adalah, adanya perbaikan UMK dan harapan agar pemerintah selalu adil dalam memihak mereka. Memihak kepada para pekerja juga pada saat mereka terus ditekan adalah sebuah keharusan karena buruh juga manusia yang harus dilindungi oleh pemerintah dari tindakan perusahaan yang merugikan.
Pengawasan Optimal Sekarang ini, bertindak cepat dan tegas terhadap perusahaan yang berlaku buruk pada buruhnya adalah pilihan tunggal. Pemerintah harus dapat lebih memihak pada buruh ketika menetapkan UMK dan menghadapi perusahaan yang berbelit-belit dalam pemberian hak-hak para pekerjanya.

Agar di masa-masa yang akan datang hak-hak buruh tidak diabaikan, tidak dilanggar, dan bisa lebih baik pemberiannya oleh perusahaan, maka pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan oleh pemerintah perlu terus dioptimalkan. Perusahaan harus diingatkan tentang kewajibannya untuk menghormati dan mewujudkan hak-hak buruh.

Agar kewajiban itu dapat diwujudkan oleh pengusaha, budaya perusahaan berbasis sosial harus ditumbuhkembangkan. Pemerintah harus mendorong penumbuhkembangan budaya tersebut demi sejahteranya buruh.

Pemerintah adalah harapan terakhir para buruh. Jangan sampai ada cap buruh tetap tidak membaik nasibnya karena ketidakpedulian pemerintah dan buruknya sikap aparat terkait dalam urusan nasib buruh.

Bila memang hak-hak buruh belum diberikan dengan wajar, jangan biarkan itu terus terjadi dan ubahlah secepatnya agar dapat diberikan secara wajar tanpa harus pekerja meminta. Pemerintah mampu melakukan itu dan sudah saatnya bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang main-main dengan pemberian hak-hak buruhnya. (10)

— Lathifah Hanim SH MHum MKn, dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar