Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Sabtu, 27 November 2010

SPN Kota Semarang Tolak UMK 2011

Sumber : Suara Merdeka
26 Nopember 2010 | 23:10 wib
Berita Aktual » Daerah


* Paling Rendah di Wilayah Kedungsapur

Semarang, CyberNews. Keputusan Gubernur perihal besaran UMK 2011 telah mengabaikan Permenakertrans No 17/2005. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menolak pemberlakuan UMK yang mulai berlaku 1 Januari 2011.

Melalui siaran persnya kepada Suara Merdeka CyberNews, Jumat (26/11), lembaga yang menaungi para buruh/pekerja itu menyebutkan khusus UMK yang berlaku untuk Kota Semarang sebesar Rp 961.323 telah mengabaikan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak atau KHL.

Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyebutkan untuk rata-rata KHL di Kota Semarang pada 2010 sebenarnya Rp 976.636. Untuk mendapatkan nilai UMK 2011, harus ditambah dengan prediksi lanju inflasi sesuai BPS sebesar 7,26% atau sekitar Rp 70.904. Dengan demikian, nilai upah minimum yang didapat semestinya Rp 1.047.543.

Heru menuding Dewan Pengupahan Jateng tidak aspiratif, karena aspirasi pekerja telah diabaikan. Akibatnya kenaikan upah yang diperoleh di 2011 hanya sebesar Rp 21.567 (2,2%)dari Rp 939.756 menjadi Rp 961.323.

Kenaikan upah itu tidak sebanding dengan daerah lainnya. Dicontohkan seperti Kabupaten Demak, kenaikannya sebesar Rp 34.587 (4,25%) dari Rp 813.400 menjadi Rp 847.987. Juga di Kendal kenaikannya upahnya Rp 63.750 (8,17%) dari Rp 780.000 menjadi Rp 843.750. Kabupaten Semarang naik Rp 56.000 (6,8%)dari Rp 824.000 menjadi Rp 880.000 dan Kota Salatiga Rp 40.284 (5,02%) dari Rp 803.185 menjadi Rp 843.469.

"Sebagai daerah ibukota provinsi, kenaikan upahnya hanya 2,29% jauh dibanding daerah lainnya di wilayah Kedungsapur. Dengan adanya penetapan tersebut, untuk Kota Semarang telah mengalami satu kemunduran dalam peningkatan kesejahteraan untuk para pekerja/buruh. Kalau seperti ini mana bisa disebut setara," tandas dia.

Pihak SPN lantas mengkalkulasikan dengan kenaikan Rp 21.567, dipastikan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan upah yang diterimanya pada 2011 tidak lebih baik dari Rp 718,9 per hari. Itu artinya jerih payah pekerja/buruh hanya ditambahi kurang Rp 1.000 dibandingkan dengan kenaikan laju inflasi yang mencapai Rp 70.904.

"Alasan yang dikemukakan pemerintah bahwa upah untuk Kota Semarang ada kenaikan jelas bisa diperdebatkan. Mekanisme untuk menetapkan UMK pun kami nilai inkonstitusional," ujar dia.

SPN Kota Semarang meminta Gubernur Bibit Waluyo bisa mempertimbangkan masukkan ini untuk bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

( Dicky Priyanto /CN13 )

Powered by Telkomsel Blackberry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar