Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 18 November 2010

Usulan perbaikan UMK Kota Semarang

No : 048/DPC-SPN/ORG/XI/2010 Semarang, 8 Nopember 2010
Hal : Usulan perbaikan UMK Kota Semarang
Lamp. : Hasil KHL perbulan

Kepada Yth,
Bapak Gubernur Jawa Tengah
Di_tempat

Dengan hormat,
Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang saat ini tengah ditunggu-tunggu oleh seluruh pekerja di Jawa tengah pada umumnya dan Kota Semarang pada khususnya, sudah memasuki masa-masa yang menentukan. Harapan nantinya, kenaikan UMK tersebut akan membawa perubahan hidup yang lebih baik bagi para pekerja dan keluarganya sehingga impian untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana diamanahkan didalam UUD 1945 dan UU ketenagakerjaan No.13/2003 bisa tercapai dan semangat produktifitas dalam bekerja juga akan meningkat.
Namun sepertinya harapan itu belum nampak, melihat beberapa persoalan terkait dengan hasil survey KHL dan usulan Walikota Semarang belum menunjukkan adanya perbaikan dalam pengupahan di Kota Semarang, dimana Walikota Semarang telah mengusulkan UMK tahun2011 sebesar Rp 961.323,-atau sekitar 2,3% dari UMK sebelumnya, sedangkan prediksi laju inflasi tahun 2011 dari BPS sebesar 7,26% dan usulan tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup secara riil bagi pekerja di Kota Semarang. Hal ini juga disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi layak tidaknya UMK di Kota Semarang, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Propinsi untuk dapat memperbaiki sistem pengupahan, diantaranya sbb ;
Pertama, tentang mekanisme survey KHL yang dilakukan selama ini dapat dibilang “ UMK Selalu ketinggalan kereta “ karena hasil survey KHL yang dilakukan pada tahun ini, namun digunakan sebagai dasar untuk menentukan UMK pada tahun berikutnya tanpa mempertimbangkan laju Inflasi tahun yang akan datang. Sehingga bisa jadi pekerja selama ini tidak pernah merasakan kenaikan upah, karena untuk menyesuaikan kebutuhan hidupnya saja masih belum mencukupi.
Kedua, belum adanya standarisasi yang jelas terkait dengan bagaimana kebutuhan hidup layak yang digunakan dasar penetapan UMK tersebut mengacu pada perbaikan upah, mengingat Permenakertrans No.17 tahun 2005 sesungguhnya sudah tidak relevan lagi karena masih berkutat pada upah minimum yang menggunakan standar kebutuhan hidup pekerja lajang, sedangkan kenyataannya 52% pekerja berstatus sudah berkeluarga.
Ketiga, kondisi pengupahan saat ini diperparah dengan adanya kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi Jateng tentang konversi kompor minyak tanah menjadi gas yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan survey KHL, dimana masa penggunaan (live time) untuk item kompor, selang dan regulator diasumsikan selama 5 (lima) tahun, sehingga mempengaruhi hasil survey KHL pada tahun ini menjadi turun.
Dan kesepakatan itupun ternyata bertentangan dengan surat edaran Dirjen PHIJSK tentang konversi kompor minyak tanah menjadi gas yang masa penggunaan kompor,selang dan regulator selama 3 (tiga) tahun, itupun Kami menolak surat edaran Dirjen PHIJSK yang Kami anggap Inkonstitusional karena hingga saat ini sesungguhnya dasar yang dipakai untuk melakukan survey KHL masih menggunakan regulasi Permenakertrans No.17 tahun 2005 yang didalamnya jelas terdapat item-item sebagai survey KHL.
Dalam hal ini, pertanyaannya adalah apakah kontruksi hukum yang ada di Indonesia ini memperbolehkan petugas atau pejabat yang ada dibawahnya dapat membuat aturan yang menyimpang dengan aturan yang dibuat oleh pejabat yang berada diatasnya? Artinya, apakah diperbolehkan Dewan Pengupahan Propinsi membuat aturan yang tidak lebih baik, tetapi bisa menganulir surat edaran Dirjen PHIJSK dan Permenakertrans No.17 tahun 2005?
Berdasarkan pada beberapa persoalan yang Kami sampaikan tersebut, maka Kami Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Semarang mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah yang memiliki kewenangan dalam menetapkan UMK di Jawa Tengah termasuk UMK di Kota Semarang, sehingga akan membawa perbaikan hidup bagi pekerja dan keluarganya. Adapun usulan atau masukan Kami kepada Gubernur Jawa Tengah adalah sebagai berikut ;
1. Menetapkan UMK tahun 2011 di Kota Semarang sebesar Rp 1.047.543,- atau naik 11,47% dengan perhitungan hasil survey KHL rata-rata (tanpa konversi ke gas) sebesar Rp 976.639,- ditambah prediksi laju inflasi (BPS) 7,26%.
2. Merealisasikan perbaikan sistem pengupahan di Jawa Tengah, dengan mendorong adanya perbaikan item-item Permenakertrans No.17 tahun 2005 yang mengacu pada kebutuhan hidup riil bagi pekerja dengan mempertimbangkan pekerja berkeluarga (bukan lajang lagi).
3. Menolak kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi Jateng dan surat edaran Dirjen PHIJSK tentang konversi kompor minyak tanah ke gas saat ini, dan kembali kepada regulasi Permenakertrans No.17 tahun 2005 sampai dengan adanya perbaikan dalam Permenakertrans No.17 tahun 2005.
Demikian yang Kami sampaikan, besar harapan Kami beserta pekerja di Kota Semarang agar Gubernur dapat menerima dan merealisasikan usulan atau masukan tersebut. Dan atas perhatian serta kepedulian dari Gubernur Jawa Tengah, maka Kami ucapkan banyak terima kasih.

DEWAN PIMPINAN CABANG
SERIKAT PEKERJA NASIONAL KOTA SEMARANG

TTD

HERU BUDI UTOYO / KHOLILUL WASIK
KETUA / SEKRETARIS

Tembusan ;
1. Walikota Semarang
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Semarang
3. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar