Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 24 November 2010

Buruh Semarang Tolak Upah Minimum

Selasa, 19 Oktober 2010 11:41:00
Sumber : Kr Jogja.com

SEMARANG (KRjogja.com) - Sekitar seribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (19/10). Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Jawa Tengah menolak besaran upah minimum 2011 yang diusulkan Wali Kota Semarang.

Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan, Wali Kota Semarang mengusulkan upah minimum 2011 sebesar Rp961.323 per bulan. Menurut dia, besaran upah tersebut hanya naik sekitar dua persen dibanding upah minimum tahun 2010.

Kenaikan usulan upah minimum tersebut, kata dia, jauh dari perkiraan laju inflasi 2010 yang mencapai 7,2 persen. "Kenaikan upah ini tidak sebanding dengan perkiraan kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok," katanya.

Ia menuturkan, buruh menuntut besaran upah minimum 2011 sebesar Rp1.047.500, sesuai angka survei kebutuhan hidup layak, tanpa konversi minyak tanah ke LPG. Oleh karena itu, buruh mendesak Gubenur Jawa Tengah melalui dewan pengupahan provinsi agar menolak usulan Wali Kota Semarang tersebut.

Para pengunjuk rasa tersebut ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siswo Laksono. Siswo mengatakan, tuntutan buruh agar perhitungan upah minimum tidak memasukkan unsur konversi minyak tanah ke LPG telah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Menurut dia, pembahasan upah minimum 2011 telah dimulai oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. "Pembahasan upah minimum ini ditargetkan selesai pada 20 November 2010," katanya. (Ant/Van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar