Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 24 November 2010

PENGUSAHA AGAR MENGHINDARI PENANGGUHAN UMK

Sumber dari Kompas : 24 November 2010 | Pukul : 05:23:18

* UPAH MINIMUM

SEMARANG, KOMPAS - Pemerintah Kota Semarang meminta pengusaha menghindari penangguhan pembayaran upah minimum kota (UMK) tahun 2011 karena persentase kenaikan UMK kali ini relatif kecil, yakni 2,29 persen. Komitmen ini diharapkan bisa sedikit mengobati kekecewaan sebagian serikat pekerja terhadap penetapan UMK.

”Penangguhan UMK diperbolehkan. Namun, dengan persentase kenaikan yang rendah, kami berharap tidak banyak yang menangguhkan UMK,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Semarang Ekwan Priyanto, Selasa (23/11).

Pada 2010 ada 8 perusahaan mengajukan penanguhan UMK, 6 di antaranya dikabulkan. Pada 2009, ada 10 perusahaan mengajukan penangguhan, 7 di antaranya dikabulkan. Pengajuan penangguhan UMK paling lambat pada 20 Desember 2010.

Upah Minimum Kota Semarang tahun 2011 ditetapkan Rp 961.323, naik 2,29 persen dari sebelumnya Rp 939.756. Nominal UMK tahun 2010 itu naik 17 persen dari tahun 2009, yakni 838.500. Sedangkan UMK 2009 naik 21 persen dari tahun sebelumnya Rp 715.000.

Heru Budi Utoyo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang, mengatakan, besaran UMK itu merupakan kemunduran dalam peningkatan kesejahteraan buruh. Kenaikan UMK di daerah sekitar Semarang justru lebih tinggi, yakni Demak (4,25 persen), Kendal (8,17), Kabupaten Semarang (6,8), serta Kota Salatiga (5,02).

”Dengan kenaikan hanya 2,29 persen atau Rp 21.567, peningkatan kesejahteraan buruh tidak sampai Rp 1.000 per hari,” kata Heru. (kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar