Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 24 November 2010

UMK Jatim 2011 Ditetapkan, Gresik Tetap Salip Surabaya

Kelana Kota

Sumber : Suarasurabaya / Facebook Halid SPN Gresik
24 November 2010, 12:31:14| Laporan Eddy Prastyo

Suarasurabaya.net| Gubernur Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota dalam 2 Pergub. SOEKARWO Gubernur Jawa Timur saat ditemui suarasurabaya.net dalam Apel Siaga Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Jatim di Lapangan Arhanudse, Rabu (24/11) mengatakan UMK Jatim 2011 sudah ditetapkan kemarin malam pukul 23.25 WIB.

Dalam UMK Jatim 2011 ini, Kabupaten Gresik jadi daerah dengan UMK paling tinggi diantara seluruh kabupaten/kota di Jatim, Rp1.133.000. Sedangkan Kabupaten Pacitan, Ponorogo, dan Magetan jadi daerah dengan UMK paling rendah se-Jatim, Rp705.000.

Untuk kawasan industri di Jatim yang dikenal sebagai Ring 1, Kota Surabaya (Rp1.115.000), Kota Batu (Rp1.050.000), Kabupaten Malang (Rp1.077.600), Kabupaten Pasuruan (Rp1.107.000), Kabupaten Sidoarjo (Rp1.107.000), Kota Malang (Rp1.079.887), dan Kabupaten Mojokerto (Rp1.105.000).

Penetapan UMK Jatim 2011 ini dibagi 2, untuk penetapan 37 kabupaten/kota dengan Pergub Jatim nomor 93 tahun 2010 tertanggal 19 Nopember 2010. Sedangkan penetapan UMK 2011 untuk Kabupaten Gresik lewat Pergub nomor 95 tahun 2010 tertanggal 23 Nopember 2010.

UMK Jatim 2011 ini diakui Gubernur tidak ditandatangani unsur pengusaha karena ketidaksepakatan mereka atas penetapan UMK Gresik. Namun Gubernur berpendapat, apa yang sudah ditempuh Dewan Pengupahan Jatim sudah prosedural.

UMK Gresik, Rp1.133.000 sudah tiga kali dikembalikan dan direvisi. Angka yang ditetapkan dalam UMK Gresik ini, kata Gubernur, mengacu pada item transportasi tahun lalu, Rp3.250 sekali jalan. Angka item itu sudah disepakati seluruh unsur Dewan Pengupahan Gresik pada penetapan UMK 2010.

”Jadi, kita mengacu pada penetapan tahun lalu jika tahun ini tidak dicapai kesepakatan agar tidak terjadi kekosongan hukum untuk item yang tidak disepakati,” kata Gubernur.

Gubernur mempersilakan unsur pengusaha menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan penetapan kebijakan ini. UMK Jatim akan diberlakukan efektif 1 Januari 2011.(edy)



Powered by Telkomsel BlackBerry ®

2 komentar:

  1. Inilah yang Kita katakan, katanya Semarang Setara, setara dengan mana ? lihat UMK di Jatim, dan itu peranan Walikota dan Gubernur juga dibutuhkan untuk lebih mendengarkan aspirasi rakyat pekerja di Jateng, kapan mau mendengarkan?

    BalasHapus