Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 24 November 2010

GUBERNUR TETAPKAN UMK 2011 ; Kota Semarang Teratas, Cilacap Barat Terendah

Sumber : Kedaulatan Rakyat
20/11/2010 10:07:01

SEMARANG (KR) - Gubernur Jateng H Bibit Waluyo menetapkan kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2011 Jateng , melalui SK No 561.4/69/2010 tertanggal 18 November 2010. Lima daerah ditetapkan UMK sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). UMK 2011 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2011.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Siswo Laksono kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Lima daerah yang UMKnya seratus persen KHL adalah Kota Semarang, Salatiga, Boyolali, Sukoharjo dan Klaten. Khusus untuk Kota Semarang meski sudah sesuai KHL namun hanya terjadi kenaikan upah sebesar Rp 20.000 jika dibanding UMK 2010.

Menurut Siswo Laksono, rata-rata KHL 2011 sebesar Rp 830.108,40. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,61 persen dibanding KHL 2010 sebesar Rp 801.210,27. Sedangkan rata-rata UMK 2011 sebesar Rp 780.801,44 atau naik 6,25 persen jika dibanding rata-rata UMK 2010 sebesar Rp 734.874,08.

Seperti UMK 2010, UMK 2011 tertinggi masih dipegang Kota Semarang sebesar Rp 961.323. Sedangkan UMK terendah di Cilacap wilayah barat sebesar Rp 675.000. Bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK 2011, oleh gubernur diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penangguhan ke gubernur dengan syarat harus ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan buruhnya.

Anggota Dewan Pengupahan Jateng Edi Riyanto kepada wartawan, Jumat (19/11) menyatakan kenaikan UMK 2011 belum signifikan dan masih jauh dari harapan buruh. Diakui pedoman penetapan UMK adalah KHL.
Namun saat survei KHL dilakukan harga sejumlah barang kebutuhan rendah. Hal ini yang menjadi persoalan, karena berdampak kepada kenaikan UMK yang tidak signifikan.
”Seperti kenaikan UMK di Kota Semarang yang hanya Rp 20.000 dibanding dengan UMK 2010. Padahal inflasi tahun ini cukup tinggi, sehingga kenaikan tersebut sama sekali tidak ada artinya bagi kehidupan buruh di Kota Semarang. Seharusnya UMK Kota Semarang disesuaikan dengan kenaikan inflasi tahun ini,” tutur Edi Riyanto.

Terpisah, Ketua FPPP DPRD Jateng Masruhan Syamsurie yang juga selaku anggota Komisi E menyesalkan, kebijakan Pemkot Semarang yang hanya menyetujui kenaikan UMK Kota Semarang sebe- sar Rp 20.000. Kenaikan tersebut sangat mengecewakan karena tidak ada nilainya bagi buruh di Kota Semarang .
Seharusnya menurut Masruhan, nilai UMK di Kota Semarang sudah bisa mencapai angka Rp 1 juta, mengingat tingkat kebutuhan buruh di Kota Semarang sangat tinggi. Hal ini masih diperberat dengan tingginya nilai inflasi 2010.
”Saya heran, kenapa Pemkot Semarang hanya menyetujui kenaikan UMK sebesar Rp 20.000. Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Masruhan.
(Bdi)-c

2 komentar:

  1. Memang UMK Kota Semarang nominalnya teratas, tetapi secara prosentase dan nominal kenaikannya terendah...ini merupakan kemunduran kenaikan dalam kepemimpinan Walikota baru, dan SPN tetap menolak angka Rp.961.323,- dan yang disampaikan sdr.masrukan anggota komisi E DPRD jateng betul harusnya kota semarang UMK sudah mencapai 1 juta spt usulan SPN yaitu Rp.1.047.500,-

    BalasHapus