Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 18 November 2010

Usulan UMK Kota Semarang 2

No : 052/DPC-SPN/ORG/XI/2010 Semarang, 16 Nopember 2010
Hal : Usulan UMK Kota Semarang 2
Lamp. : 1 lembar KHL minyak tanah


Kepada Yth,
Bpk Gubernur Jawa Tengah
Di tempat.

Dengan hormat,
Detik-detik penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang saat ini tengah ditunggu-tunggu oleh buruh/pekerja di Jawa Tengah semakin mendekati pada titik yang menegangkan, dimana pada waktu dekat ini Gubernur Jawa Tengah akan menetapkan besaran UMK pada 35 daerah kota/kabupaten di Jawa Tengah. Rasa cemas, gelisah dan was-was menyelimuti para buruh/pekerja saat ini dengan penuh harapan semoga UMK tahun 2011 yang nantinya ditetapkan akan membawa perubahan yang lebih baik bagi buruh/pekerja.
Sementara permasalahan dalam penetapan UMK yang pernah Kami sampaikan sebelumnya juga belum terjawab, beberapa diantaranya adalah tentang mekanisme survey dan penetapan KHL, standarisasi upah layak, dan juga pada saat ini diperparah dengan adanya kesepakatan dari Dewan Pengupahan Propinsi Jateng dan surat edaran Dirjen PHIJSK tentang konversi kompor minyak tanah menjadi gas yang mengakibatkan nilai survey KHL disemua daerah di Jateng menjadi turun, terlebih lagi hasil survey KHL di Kota Semarang yang jauh dari kebutuhan hidup secara layak sebenarnya bagi buruh/pekerja di Kota Semarang.
Ada hal yang berbeda, ketika Kami menjumpai kondisi pengupahan di berbagai Provinsi yang ada di Jawa ( Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta ) dalam melakukan survey KHL, ternyata mereka rata-rata masih menggunakan regulasi Permenakertrans No.17 / 2005 tanpa menggunakan konversi minyak tanah ke gas, sedangkan di Jawa Tengah oleh Dewan pengupahan Propinsi telah membuat kesepakatan yang nilainya tidak lebih baik sehingga menimbulkan dampak yang tidak baik pula bagi kehidupan masyarakat buruh/pekerja di Jawa Tengah ini.
Oleh karena itu, Kami Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional ( DPC SPN ) Kota Semarang dalam kesempatan ini kembali menyampaikan kepada Bapak Gubernur Jateng untuk dapat mempertimbangkan kembali usulan-usulan Kami, sebelum menetapkan UMK tahun 2011 nantinya.
Adapun usulan atau masukan Kami kepada Gubernur Jawa Tengah adalah sebagai berikut ;
1. Menetapkan UMK tahun 2011 di Kota Semarang sebesar Rp 1.047.543,- atau naik 11,47% dengan perhitungan hasil survey KHL rata-rata (tanpa konversi ke gas) sebesar Rp 976.639,- ditambah prediksi laju inflasi (BPS) 7,26%.
2. Merealisasikan perbaikan sistem pengupahan di Jawa Tengah, dengan mendorong adanya perbaikan item-item Permenakertrans No.17 tahun 2005 yang mengacu pada kebutuhan hidup riil bagi pekerja dengan mempertimbangkan pekerja berkeluarga (bukan lajang lagi).
3. Menolak kesepakatan Dewan Pengupahan Propinsi Jateng dan surat edaran Dirjen PHIJSK tentang konversi kompor minyak tanah ke gas saat ini, dan kembali kepada regulasi Permenakertrans No.17 tahun 2005 sampai dengan adanya perbaikan dalam Permenakertrans No.17 tahun 2005.
Demikian yang Kami sampaikan, besar harapan Kami beserta pekerja di Kota Semarang agar Gubernur dapat menerima dan merealisasikan usulan atau masukan tersebut. Dan atas perhatian serta kepedulian dari Gubernur Jawa Tengah, maka Kami ucapkan banyak terima kasih.

DEWAN PIMPINAN CABANG
SERIKAT PEKERJA NASIONAL KOTA SEMARANG

TTD

HERU BUDI UTOYO / KHOLILUL WASIK
KETUA / SEKRETARIS

Tembusan ;
1. Walikota Semarang
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Semarang
3. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar