Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 26 November 2010

PEKERJA SEMARANG KEBERATAN UMK 2011

2010-11-25 04:15:39
Sumber : Politik Indonesia

Politikindonesia - Besaran upah minimum untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) pada 2011 menimbulkan protes. Penolakan muncul dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang. Mereka menuntut Gubernur Jateng, segera merevisi SK gubernur No: 561.4/69/2009 tentang upah minimum dengan alasan penentuan UMK tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, penetapan besaran UMK di Kota Semarang yang hanya sebesar Rp961.323 tidak sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 sebesar Rp1.047.543,10.

"Sesuai dengan ketentuan tersebut angka rata-rata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun 2010 adalah Rp976.636,13. Perhitungan KHL ini ditambah laju inflasi 7,26 persen, sebesar Rp70.905. Sehingga yang kami usulkan UMK itu sebesar Rp1.047.543,10," kata Heru Budi Utoyo di Semarang, Rabu (24/11).

Heru memprotes, mekanisme penghitungan dan penetapan UMK 2011 tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang sesuai dengan Permenakertrans melainkan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng khususnya, dalam memasukkan konversi minyak tanah ke gas.

"Akibatnya pekerja/buruh di kota Semarang telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada 2011. Mereka dirugikan Rp86.220,1 karena kenaikan itu hanya sebesar Rp21.567," katanya.

Selain itu, Heru Budi Utoyo berpandangan, dengan besaran yang ada saat ini, UMK Kota Semarang justru mengalami kemunduran. Baik secara nominal maupun persentase, UMK Semarang paling rendah dibanding daerah di sekitarnya.

Heru membandingkan, UMK Kota Semarang pada 2011 hanya naik Rp21.567 atau 2,29 persen, sementara Kabupaten Demak Rp34.587 atau 4,25 persen. Begitu juga Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang. Kenaikan UMK Kabupaten Kendal ditetapkan Rp63.750 atau 8,17 persen, dan Kabupaten Semarang Rp56 ribu atau 6,8 persen.
(zel/yk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar