Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 21 November 2010

SURAT TERBUKA MENOLAK PENETAPAN UMK 2011

No :055/DPC-SPN/ADV/XI/2010 Semarang, 22 November 2010
Hal :SURAT TERBUKA MENOLAK PENETAPAN UMK 2011


Kepada Yth,
GUBERNUR JAWA TENGAH
Di tempat

Dengan Hormat,
Pertama-tama perlu Kami sampaikan rasa keprihatinan yang mendalam kepada Bp. Bibit Waluyo selaku Gubernur Jawa Tengah, terkait dengan telah diputuskannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010. Mengingat apa yang selama ini sudah Kami sampaikan melalui audensi, surat, dan bahkan aksi massa, ternyata tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMK yang seharusnya diterima oleh Pekerja/Buruh pada tahun 2011.
Oleh karena itu setelah Kami mendengar, membaca dan mempelajari dengan seksama terkait dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010. Maka dengan ini Kami menyatakan MENOLAK penetapan besaran UMK tersebut, khususnya besaran UMK di Kota Semarang yang hanya sebesar Rp. 961.323,-. Adapun alasan kami menolaknya adalah sebagai berikut :

1.Bahwa mekanisme penghitungan serta penetapan UMK pada tahun 2011 ini tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang benar yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peraturan Menteri Tenaga Transmigrasi (Permenakertrans) No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, tetapi lebih didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam memasukan konversi Minyak Tanah ke Gas. Dimana ini tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sesuai Kepres 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dan sering Kami katakan bahwa hal ini adalah satu langkah INKONSTITUSIONAL.

2.Berdasarkan hitungan yang Kami lakukan sesuai dengan ketentuan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, sebenarnya diperoleh angka rata-rata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp. 976.636,13,- pada tahun 2010. Dan untuk ini Kami telah mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang sebesar Rp. 1.047.543,10,- kepada Walikota Semarang dan Gubernur Jawa Tengah pada khususnya, yang diambil dari :
Nila rata-rata KHL 2010 : Rp. 976.639,13,-
Ditambah Laju Inflasi 7,26 % (BPS) : Rp. 70.904,00,-
Rp. 1.047.543,10,-

3.Bahwa akibat dari mekanisme yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah yang INKONSTITUSIONAL ini, Pekerja/Buruh di Kota Semarang telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada tahun 2011 yaitu sebesar Rp. 86.220,1,- karena kenaikan tersebut hanya diperoleh sebesar Rp.21.567,-.

4.Bahwa dengan adanya penetapan ini di Kota Semarang juga telah mengalami satu kemunduran dalam peningkatan kesejahteraan untuk para Pekerja/Buruh, jika dibandingkan dengan daerah di sekitarnya ternyata kenaikan UMK di Kota Semarang adalah paling rendah, untuk itu bisa dilihat perbandingannya dalam tabel di bawah ini :
KOTA/KABUPATEN UMK 2010 UMK 2011 Selisih Kenaikan
Kota Semarang Rp. 939.756,- Rp. 961.323,- Rp. 21.567,-
Kabupaten Demak Rp. 813.400,- Rp. 847.987,- Rp. 34.587,-
Kabupaten Kendal Rp. 780.000,- Rp. 843.750,- Rp. 63.750,-
Kabupaten Semarang Rp. 824.000,- Rp. 880.000,- Rp. 56.000,-
Kota Salatiga Rp. 803.185 Rp. 843.469,- Rp. 40.284,-
Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah Kota Semarang dengan slogannya SEMARANG SETARA, mau disetarakan dengan apa? Jika dengan daerah sekitarnya saja selisih kenaikannya jauh dibawah.

5.Dengan kenaikan hanya sebesar Rp. 21.567,- (2,29%) maka dapat dipastikan bahwa peningkatan kesejahteraan dari Pekerja/Buruh dengan upah yang diterimanya pada tahun 2011 esok tidak lebih dari Rp. 718.9,- per hari, ini sama saja perasan keringat Pekerja/Buruh pada tahun 2011 esok hanya ditambahi kurang dari Rp. 1000,- bandingkan dengan kenaikan dan laju inflasi yang akan dihadapi esok. Atau dapat Kami katakan bahwa kenaikan UMK ini tidak lebih dari 2,29 % yang masih jauh dibawah laju inflasi sebagaimana data BPS yaitu sebesar 7,26 %, untuk dikatakan menyesuaikan saja tidak dapat apalagi dikatakan naik.

6.Bahwa alasan-alasan yang selama ini dikemukakan oleh Pemerintah mengenai besaran penetapan UMK di Jawa Tengah, dan di Kota Semarang pada khususnya yang sudah jauh diatas daerah lainnya adalah suatu alasan yang bisa Kami perdebatkan, disamping itu jika mekanisme yang digunakan untuk menetapkan UMK adalah mekanisme yang INKONSTITUSIONAL maka hasilnyapun juga tidak akan bisa meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh, artinya Pemerintah sudah mengingkari mandatnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

7.Perlu disampaikan pula bahwa besaran UMK semangatnya adalah untuk dijadikan sebagai jaring pengaman dan diperuntukan bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun namun dalam prakteknya seringkali diberlakukan untuk semua Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun, bahkan UMK dijadikan sebagai upah maksimal bagi Pekerja/Buruh.

8.Oleh karena itu perlu Kami garis bawahi bahwa perbaikan sistem pengupahan secara menyeluruh adalah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan oleh seluruh stake holder yang berwenang, tentu sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang, jangan sampai perubahan dilakukan sepotong-potong terlebih lagi INKONSTITUSIONAL, sehingga dapat ditingkatkan harkat dan martabat dari Pekerja/Buruh dengan menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya.

Demikian surat penolakan ini Kami sampaikan secara terbuka, tentu masih banyak argumentasi dan alasan yang dapat Kami kemukakan terkait penolakan terhadap penetapan UMK pada tahun 2011 ini. Dan yang pasti Kami akan menempuh setiap mekanisme yang ada tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang untuk terus menyuarakan dan menutut ditetapkannya UMK secara layak bagi Pekerja/Buruh.

Mudah-mudahan Bp. Bibit Waluyo selaku Gubernur Jawa Tengah dapat mengerti bahwa apa yang Kami lakukan ini semata-mata untuk meningkatkan harkat dan martabat dari Pekerja/Buruh di Jawa Tengah dan Kota Semarang pada khususnya untuk mendapatkan upahnya secara layak dan harapan Kami agar Gubernur Jawa Tengah bersedia untuk merevisi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 tertanggal 18 November 2010. Atas segala perhatiannya diucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN CABANG
SERIKAT PEKERJA NASIONAL KOTA SEMARANG

TTD


HERU BUDI UTOYO / KHOLILUL WASIK
Ketua / Sekretaris


Tembusan :
1.DPRD Jawa Tengah;
2.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah;
3.Walikota Semarang;
4.DPRD Kota Semarang;
5.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang;
6.Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional;
7.Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah;
8.Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional se_Kota Semarang;
9.Media Cetak dan Elektronik;
10.Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar