Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 24 November 2010

SPN Semarang tolak UMK

Sumber : Koran Sore Wawasan, Rabu 24 November 2010

MUGAS - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, menyatakan menolak besaran upah minimum kabupaten/kota di Jateng tahun 2011. Mereka menuntut gubernur Jateng, agar segera merevisi SK gubernur No: 561.4/69/2009 tentang upah minimum dengan alasan penentuan UMK tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo dalam keterangan pers yang dikirim ke Koran Sore Wawasan menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya menolak penetapan besaran UMK di Kota Semarang yang hanya sebesar Rp 961.323.

Karena menurut dia, seharusnya besaran UMK yang dihitung sesuai dengan ketentuan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 adalah sebesar Rp 1.047.543,10. ”Karena sesuai dengan ketentuan tersebut angka ratarata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun 2010, adalah Rp 976.636,13. Perhitungan KHL ini ditambah laju inflasi 7,26 persen, sebesar Rp 70.905,00. Sehingga yang kami usulkan UMK itu sebesar Rp 1.047.543,10,” kata Heru Budi Utoyo.

Ia mengatakan bahwa menaknisme penghitungan serta penetapan UMK pada tahun 2011 tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang sesuai dengan Permenakertrans, melainkan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan pengupahan Provinsi Jateng. Khususnya, dalam memasukkan konversi minyak tanah ke gas.

INKONSTITUSIONAL
Dengan kondisi tersebut SPN menganggap bahwa keputusan penghitungan dan penetapan UMK tersebut sebagai langkah yang inkonstitusional. Karena menurut Heru Budi Utoyo, hal itu seharusnya bukan menjadi kewenangan oleh Dewan Pengupahan. ”Akibat mekanisme yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng yang inkonstitusional ini, pekerja/buruh di kota Semarang telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada tahun 2011. Mereka dirugikan sebanyak Rp 86.220,1 karena kenaikan itu hanya sebesar Rp 21.567,” katanya.

Selain itu, menurut dia, dengan menetapkan besaran UMK sebesar itu, kenaikan UMK Kota Semarang justru mengalami kemunduran karena baik secara nominal maupun prosesntasenya paling rendah dari daerah di sekitarnya. Ia merinci, UMK Kota Semarang pada tahun 2011 hanya naik sebesar Rp 21.567 atau 2,29 persen, sementara Kabupaten Demak justru lebih tinggi kenaikannya yakni sebesar Rp 34.587 atau 4,25 persen. Begitu juga Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang. Kenaikan UMK Kabupaten Kendal ditetapkan sebesar Rp 63.750 atau 8,17 persen, dan Kabupaten Semarang naik sebesar Rp 56 ribu atau 6,8 persen.

”Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, kota Semarang dengan sloganya Semarang Setara, mau disetarakan dengan yang mana? Jika dengan daerah sekitarnya saja selisih kenaikannya jauh di bawah,” katanya. Dengan penolakan ini, SPN Kota Semarang juga meminta kepada gubernur untuk segera merevisi SK penetapan UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jateng. mun-Yn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar