Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 24 November 2010

Serikat Pekerja Nasional Tuntut Pebaikan Sistem Pengupahan

Jumat, 24 September 2010 17:45
Ditulis oleh Lia KD
Sumber : Rasika FM

SEMARANG - Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK saat ini tengah memasuki masa yang menentukan. Mengingat tidak lama lagi sesuai dengan kewenangannya, kota Semarang akan mengusulkan berapa upah yang seharusnya diterima oleh buruh atau pekerja tiap bulannya pada tahun 2011 mendatang. Atas dasar itulah pada jumat (24/9/10) siang puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Semarang mendatangi Gedung Balai Kota Semarang untuk beraudiensi dengan Walikota Semarang.

Ketua DPC SPN kota Semarang Heru Budi Utoyo usai beraudiensi langsung dengan Walikota Semarang menjelaskan, pihaknya memberikan masukan kepada Walikota agar mengabaikan usulan Dewan Pengupahan kota Semarang tentang konversi minyak tanah ke gas, perbaikan item komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak atau KHL dan penetapan UMK kota Semarang yang mampu menjawab buruh atau pekerja berdasarkan nilai KHL bulan Desember mendatang. Ditambah prediksi laju inflasi sebesar 7,26 % sehingga diperoleh angka UMK kota Semarang sebesar Rp.1.047.543,-.

Heru menambahkan, dirinya menyayangkan sikap Dewan Pengupahan Kabupaten Kota hingga Provinsi yang cenderung tidak transparant. Dimana kinerja yang dilakukan selama ini tidak terbuka kepada publik, padahal sudah jelas mereka dibiayai oleh APBD, misalnya berkaitan dengan Berita Acara penandatanganan usulan berapa KHL yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan kepada Walikota. (Erwin Ma’arif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar