27 September 2012 | 18:26 wib
SEMARANG, suaramerdeka.com - Serikat buruh Kota
Semarang menganggap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota tak
konsisten dalam pembahasan rencana pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) di
Dewan Pengupahan. Pasalnya dalam rapat terakhir, disepakati pembahasan
usulan UMK mengacu pada Permenaker No 13 tahun 2012, bukan Permenaker 17
tahun 2005 yang sudah dicabut.
Anggota Dewan Pengupahan Kota dari
elemen buruh, Slamet Kaswanto, Kamis (27/9) mengatakan, dalam
Permenaker terbaru, diatur bahwa standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
yang digunakan adalah bulan terakhir di tahun 2012. Sehingga yang
menjadi acuan adalah survei bulan September 2012.
Semenatara, pada
tanggal 8 Agustus 2012 secara substansial telah terjadi kesepakatan
untuk melaksanakan Permenaker 13 tahun 2012.
"Ketika angka survei September 2012 yang dilakukan dengan mekanisme Permenaker berlaku, memunculkan hasil KHL sebesar Rp1.229.077,29. Lalu mengapa Apindo justru memunculkan angka dari peraturan yang sudah tidak berlaku. Apindo mengusulkan angka yang menurut kami mengherankan, di kisaran Rp1,061 juta-Rp1,100 juta," tegasnya.
Dengan keluarnya usulan UMK Tahun 2013 sebesar Rp1,061 juta dari Apindo, asosiasi pengusaha ini dianggapnya tak konsisten dengan hasil pembahasan. "Kami berharap agar Ketua Dewan Pengupahan Kota bersikap tegas dengan hanya mengusulkan UMK 2013 berdasarkan Permenaker 13 tahun 2012 ke Plt Wali Kota," tuturnya.
Menurut Ketua Apindo Kota Semarang, Supandi, pihaknya juga setuju menyerahkan penentuan usulan UMK Semarang Tahun 2013 ini ke Plt Wali Kota Hendrar Prihadi.
( Lanang Wibisono / CN33 / JBSM )
"Ketika angka survei September 2012 yang dilakukan dengan mekanisme Permenaker berlaku, memunculkan hasil KHL sebesar Rp1.229.077,29. Lalu mengapa Apindo justru memunculkan angka dari peraturan yang sudah tidak berlaku. Apindo mengusulkan angka yang menurut kami mengherankan, di kisaran Rp1,061 juta-Rp1,100 juta," tegasnya.
Dengan keluarnya usulan UMK Tahun 2013 sebesar Rp1,061 juta dari Apindo, asosiasi pengusaha ini dianggapnya tak konsisten dengan hasil pembahasan. "Kami berharap agar Ketua Dewan Pengupahan Kota bersikap tegas dengan hanya mengusulkan UMK 2013 berdasarkan Permenaker 13 tahun 2012 ke Plt Wali Kota," tuturnya.
Menurut Ketua Apindo Kota Semarang, Supandi, pihaknya juga setuju menyerahkan penentuan usulan UMK Semarang Tahun 2013 ini ke Plt Wali Kota Hendrar Prihadi.
( Lanang Wibisono / CN33 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar