SEMARANG, suaramerdeka.com - Ratusan buruh
yang tergabung dalam Solidaritas Anti Union Busting (Saung) PT AST
Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kota Semarang, Rabu (13/9). Dalam aksi
tersebut, buruh mengecam adanya dugaan upaya pemberangusan Serikat
pekerja atau Union Busting, yang dianggap telah menghilangkan hak setiap pekerja untuk berorganisasi.
Koordinator
Saung AST, Heru Budi Utoyo menegaskan, persoalan Union Busting adalah
persoalan yang serius dan dapat menimpa pada setiap orang/buruh. "Karena itu
kami minta Disnakertrans segera melakukan pengawasan dan menindaklanjuti
proses penyidikan terhadap kasus PHK yang menimpa enam PUK SPEE-FSPMI PT.ASTI
yang terjadi tahun 2008 silam," ujar Heru. Selain itu, lanjut
Heru, kasus PHK terhadap 175 anggota akibat aksi mogok kerja 9-10 Juli
2012, juga sebagai indikasi upaya Union Busting di PT AST. "Kami
menuntut Kepala Disnakertrans, untuk menjalankan fungsi perangkat
pengawasannya, serta menindaklanjuti proses penyidikan terhadap kasus
PHK enam pengurus PUK SPEE-FSPMI PT AST Indonesia tahun 2008 serta PHK
sepihak 175 anggota pengurus PUK SPEE-FSPMI PT AST Indonesia Juli 2012,"
bebernya.
Sekretaris DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng
Nanang Setiono memberi komentar tambahan, praktik union busting selalu
terjadi dalam sejarah serikat pekerja di seluruh dunia. Praktik ini
memiliki banyak bentuk, seperti menghalang-halangi pengurus serikat
pekerja menjalankan fungsinya, kampanye anti serikat pekerja, mutasi,
PHK, menghalangi terbentuknya serikat pekerja dan banyak lagi.
"Praktik
union busting adalah musuh bagi serikat pekerja di seluruh dunia dan
harus dilawan secara bersama-sama. Kalau kasus-kasus yang pernah terjadi
tidak juga dituntaskan, kami akan melakukan pergerakan yang lebih
besar," ujar Nanang lantang. (
Lanang Wibisono / CN32 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar