Kamis, 27 Sept 2012 19:47:55 WIB
Semarang, ANTARA Jateng - Buruh di Kota Semarang menuntut upah minimum
kota (UMK) Semarang 2013 sebesar Rp1,2 juta yang penghitungannya
berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 dan
sesuai hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang.
"Kami akan mengawal angka UMK yang sudah disepakati tepatnya Rp1. 255.256,636 hingga ke tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Angka usulan UMK tersebut diserahkan oleh Plt. Wali Kota Semarang kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jateng paling lambat 1 Oktober 2012," kata Kabid Litigasi dan Hukum Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang Slamet Kaswanto di Semarang, Kamis.
Slamet menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2012 ada kesepakatan dari seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja bahwa penetapan upah Kota Semarang mengacu pada Permenaker No. 13/2012.
Sesuai dengan Permenaker tersebut, pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) berubah dari 46 item menjadi 60 item dan menggunakan survei di lima pasar pada bulan September, memperhitungkan inflasi, dan prediksi KHL Desember, sehingga muncul angka Rp1.255.256,636.
"Jadi, kami dari serikat buruh tidak mengeluarkan angka sendiri. Akan tetapi, ini adalah hasil dari penghitungan yang mengacu pada Permenaker terbaru," katanya.
Slamet mengakui sebelumnya dalam sejumlah aksi, serikat buruh meminta UMK Kota Semarang Rp1,4 juta. Akan tetapi, setelah ada Permenaker No. 13/2012, serikat pekerja menyatakan sepakat dengan regulasi tersebut.
"Sementara Apindo, setelah mengetahui hasil dari penghitungan Rp1.255.256,636, justru mengingkari dan justru mengusulkan angka UMK Rp1.061 juta sampai Rp1,1 juta. Jika selama ini kami dari serikat pekerja yang selalu dikatakan 'pokoke'. Nah, sekarang yang 'pokoke' siapa," katanya.
Kembali munculnya perbedaan usulan besaran UMK tersebut, tambah Slamet Kaswanto, menjadikan saat ini buruh fokus untuk melakukan pengawasan dan pengawalan agar Plt. Wali Kota Semarang tetap mengusulkan angka UMK yang mengacu pada Permenaker terbaru, yakni Rp1.255.256,636.
Upah Minimum Kota Semarang pada tahun ini sebesar Rp991.500,00
dan serikat buruh berharap ada kenaikan pada tahun depan untuk
kesejahteraan pekerja.
"Kami akan mengawal angka UMK yang sudah disepakati tepatnya Rp1. 255.256,636 hingga ke tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Angka usulan UMK tersebut diserahkan oleh Plt. Wali Kota Semarang kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jateng paling lambat 1 Oktober 2012," kata Kabid Litigasi dan Hukum Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang Slamet Kaswanto di Semarang, Kamis.
Slamet menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2012 ada kesepakatan dari seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja bahwa penetapan upah Kota Semarang mengacu pada Permenaker No. 13/2012.
Sesuai dengan Permenaker tersebut, pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) berubah dari 46 item menjadi 60 item dan menggunakan survei di lima pasar pada bulan September, memperhitungkan inflasi, dan prediksi KHL Desember, sehingga muncul angka Rp1.255.256,636.
"Jadi, kami dari serikat buruh tidak mengeluarkan angka sendiri. Akan tetapi, ini adalah hasil dari penghitungan yang mengacu pada Permenaker terbaru," katanya.
Slamet mengakui sebelumnya dalam sejumlah aksi, serikat buruh meminta UMK Kota Semarang Rp1,4 juta. Akan tetapi, setelah ada Permenaker No. 13/2012, serikat pekerja menyatakan sepakat dengan regulasi tersebut.
"Sementara Apindo, setelah mengetahui hasil dari penghitungan Rp1.255.256,636, justru mengingkari dan justru mengusulkan angka UMK Rp1.061 juta sampai Rp1,1 juta. Jika selama ini kami dari serikat pekerja yang selalu dikatakan 'pokoke'. Nah, sekarang yang 'pokoke' siapa," katanya.
Kembali munculnya perbedaan usulan besaran UMK tersebut, tambah Slamet Kaswanto, menjadikan saat ini buruh fokus untuk melakukan pengawasan dan pengawalan agar Plt. Wali Kota Semarang tetap mengusulkan angka UMK yang mengacu pada Permenaker terbaru, yakni Rp1.255.256,636.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar