Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 31 Januari 2013

Buruh PT Ara Shoes Mogok Kerja Tuntut UMK dan Jamsostek

Written By fasrif anang maruf on Kamis, 31 Januari 2013 | 08.55
Polisi menjaga ketat aksi mogok buruh (HARSEM/SM NETWORK)
Semarang–Sedikitnya 2.000 karyawan pabrik sepatu PT Ara Shoes (AS) di Pringapus, Kabupaten Semarang melakukan aksi mogok kerja di lingkungan pabrik, Rabu (30/1) kemarin. Mereka menuntut upah sesuai UMK sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
UPAH itu harus dipenuhi karena para karyawan sudah melewari masa trainning. Pantauan Harsem, peserta aksi mogok kerja didominasi buruh perempuan. Mereka melakukan aksi duduk-duduk di kompleks pabrik. Tuntutan lain adalah pengaturan jam kerja, jamsostek maupun upah.
“Kami menuntut manajemen pabrik memberikan upah sesuai UMK sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Selain itu, jam kerja harus sesuai aturan, serta istirahat selama satu jam,” tuntut salah satu buruh.

Koordinator aksi sekaligus Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) kabupaten Semarang, Ari Munanto menyatakan, mereka mendapat dukungan dari aktifis buruh di Kabupaten Semarang. Ditambahkan, aksi terpaksa dilakukan, karena setelah berkali-kali perundingan dengan manajemen tidak pernah membuahkan hasil.

“Aksi ini merupakan puncak kekesalan buruh. Karena semua perundingan mentok. Hak buruh harus dihormati dan jangan hanya diperas tenaganya,” kata Ari Munanto.

"Hak normatif yang belum didapat sebagian buruh PT Ara Shoes Indonesia di antaranya belum semuanya mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), standar skala upah sesuai jenjang masa kerja, dan pemenuhan jam kerja sesuai ketentuan undang-undang," imbuhnya.

Adapun kenaikan skala upah yang diusulkan buruh, lanjutnya, antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Terlepas dari itu, pihaknya menyebutkan kepersertaan Jamsostek sudah dipenuhi perusahaan.

"Rencananya semua pihak yang tergabung dalam tripartit akan menggelar mediasi lanjutan. Sembari menunggu kesepatakan, buruh akan melanjutkan mogok kerja selama tiga hari hingga, Jumat (1/2)," lanjut Ari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar