SEMARANG –
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk)
Jateng menolak usulan 22 perusahaan untuk menangguhkan pembayaran UMK
2013.
Kepala Disnakertransduk Jateng, Agus Tustono, mengatakan
penolakan itu setelah dilakukan verifikasi terhadap 24 perusahaan yang
mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK.
”Dari 24
perusahaan, hanya dua perusahaan yang dikabulkan penangguhan UMK dan 22
perusahaan ditolak,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa
(29/1/2013).
Keputusan penangguhan ini, lanjut dia, berdasarkan
sidang Dewan Pengupahan Jateng yang beranggotakan perwakilan pemerintah,
perwakilan buruh, pengusaha serta akademisi.
Menurut Agus, jumlah
perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum
kabupaten/kota (UMK) sebanyak 25, tapi satu perusahaan kemudian
membatalkan sehingga ada 24 perusahaan.
Ke-24 perusahaan itu
tersebar di beberapa daerah, antara lain Kota Semarang, Banyumas,
Kabupaten Semarang, Tegal, dan Klaten. Mengenai alasan penolakan, Agus,
menyatakan karena dari hasil verifikasi neraca keuangannya masih mampu
memberikan upah kepada buruh sesuai ketentuan UMK.
”Ada juga
perusahaan pengaju penangguhan UMK, padahal masa kerja buruhnya baru
sembilan bulan, sehingga tak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Ditanya
mengenai nama dua perusahaan yang dikabulkan permohonan penangguhan
pembayaran UMK 2013, Agus tak bersedia mengungkapkan.
”Janganlan, kasihan kalau perusahaan diungkap di media karena terkait dengan pihak pembeli,” ujarnya.
Terpisah,
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi ketika
dikonfirmasi mengenai hanya dua perusahaan yang dikabulkan penangguhan
pembayaran UMK, menyatakan bisa memahami.
”Kami menghormati keputusan pemerintah dan akan mentaatinya,” ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar