Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 10 Januari 2013

Penanganan Kasus Union Busting Dinilai Lambat

Sumber : Koran Sindo

SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang dinilai lambat menangani dugaan kasus pemberangusan serikat buruh (union busting) oleh PT AST Indonesia.

Meski kasusnya sudah berjalan enam bulan, hingga kini belum terselesaikan. “Lebih dari enam bulan kasusnya belum selesai, para buruh yang terdampak kasus ini jadi terkatung-katung,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Kota Semarang,kemarin. Menurutnya,Komnas HAM sebelumnya sudah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada Kepala Disnakertrans Kota Semarang tertanggal 12 Desember 2012 untuk memberikan penjelasan mengenai kasus yang terjadi di PT AST Indonesia.Namun,hingga kini belum juga ada respons.

Akibat lambatnya penanganan, sebanyak 175 buruh yang dipecat PT AST Indonesia pada Juli 2012 hingga kini tidak mendapatkan upah. Para pekerja pun mengalami kesulitan dalam menghidupi diri dan keluarganya. Dalam unjuk rasa kemarin, SPN Kota Semarang meminta Disnakertrans bersikap tegas dan cepat menyelesaikan kasus union busting, baik yang dilakukan PT AST Indonesia maupun PT Kencana Sehati di Semarang. “Saya harap pemerintah mengoptimalisasi kinerja pegawai pengawasan untuk mencegah dan menghentikan pemberangusan serikat buruh,” ujarnya.

Para buruh juga meminta Kapolrestabes Semarang menindaklanjuti laporan dugaan pemberangusan serikat buruh terhadap anggota dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT AST Indonesia. Aksi yang berlangsung pukul 09.00–11.00 itu diterima langsung Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri. Dalam pertemuan tersebut, Gunawan mengaku sudah memproses kasus dugaan union busting oleh PT AST Indonesia. Hanya, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya.

“Kami minta dukungan semua pihak, termasuk para buruh untuk menyediakan alat bukti,” ujarnya. Disnakertrans masih membutuhkan bukti lengkap untuk memutuskan kasus tersebut, seperti surat pernyataan,dokumentasi demo buruh,dan sebagainya. Kalau memang PT AST Indonesia itu terbukti melakukan tindakan union busting,perusahaan tersebut bisa terkena tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Buruh. amin fauzi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar