Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 22 Mei 2014

Dasar Hukum Serikat Pekerja

Dasar hukum Berserikat
Apa beberapa dasar hukum, yang menjadikan seseorang dapat aktif berserikat tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain  :
I.   UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
II.  Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
III. UU 21 th 2000 tentang Serikat Pekerja
     1.  Pasal 5 UU
a.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat    
     pekerja/serikat buruh.
b.  Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10
    (sepuluh) orang pekerja/buruh.
     2.  Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Sangsi bagi para pihak yang membatasi aktivis serikat pekerja dalam berorganisasi, yang diatur dalam Pasal 43 UU No 21 th 2001
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
  Peran & Fungsi Serikat Pekerja
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
  2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Keanggotaan  pekerja dalam SP. 
Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh disatu perusahaan. Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya .[2]
 Apakah ada pada level tertentu, pekerja tidak boleh menjadi anggota serikat pekerja ?
Tidak ada, walaupun ia adalah manager atau direktur ketika posisinya adalah pekerja, ia mempunyai hak untuk menjadi anggota serikat pekerja.
Apakah manager tidak boleh menduduki posisi pengurus serikat pekerja ?
Pada prinsipnya boleh, yang tidak boleh adalah Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh diperusahaan tersebut.[3]
 Bagaimana mekanisme pemberitahuan / pencatatan serikat pekerja ?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.[4]
 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud,  dengan dilampiri :
  1.  Daftar nama anggota pembentuk;
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. Susunan dan nama pengurus. 
Federasi & Konfederasi Serikat Pekerja
Syarat  pembentukan Federasi Serikat Pekerja
  1.  Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
 Syarat Pembentukan Konfederasi
  1. Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
 Mekanisme pembentukan Federasi & Konfederasi
Mekanisme pembentukan Federasi & konfederasi Serikat Pekerja sesuai dengan Pasal 19 UU No 21 / 2000, sebagai berikut.
  1. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
  2. Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1),UU No 21 th 2000 wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
  3. Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 21 th 2000 dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan .
  4. Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
 PENCATATAN Serikat Pekerja
Saat ini ada beberapa Federasi serikat pekerja tingkat Nasional, walaupun mempunyai anggota, tetapi tidak diakui secara nasional oleh Depnakertrans RI, hal ini disebabkan karena anggotanya yang didaerah dimasing-masing provinsi  belum dicatatkan ke dinas terkait.  Kondisi ini terjadi pada Serikat Pekerja yang berbasis di BUMN atau perusahaan swasta dengan sistem  holding company yang anggotanya ada di berbagai daerah.
Pencatatan Serikat pekerja , Federasi & Konfederasi
  1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat.
  2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri syarat-syarat sebagai berikut : daftar nama anggota pembentuk;
    1. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
    2. susunan dan nama pengurus;
Dalam anggaran dasar , sekurang-kurangnya harus memuat :
  1. nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;
  2. dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  3. tanggal pendirian;
  4. tempat kedudukan;
  5. persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;
  6. hak dan kewajiban anggota;
  7. persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;
  8. hak dan kewajiban pengurus;
  9. sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;
  10. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
 Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan organisasinya.
Pemberitahuan Megenai perubahan AD / ART & Kepengurusan ke Insansi pemerintah
Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.[5]
Verifikasi Serikat Pekerja
Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memperoleh data anggota serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat.[6]
Pendataan  dilakukan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 Pelaporan Hasil Verifikasi Serikat pekerja
  1. Setelah menerima hasil rekapitulasi dari Provinsi, Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi dari seluruh tingkat provinsi sebagai hasil rekapitulasi tingkat nasional.
  2. Menteri menyampaikan hasil verifikasi kepada para pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
 [1]  UU No 21 th 2001 Pasal 1 ayat 1
[2]  UU No 21 th 2001 Pasal 14
[3]  UU No 21 th 2001 Pasal 15
[4]  UU No 21 th 2001 pasal 18
[5] Pasal 21 UU No 21 th 2000
[6]  Permen 6 th 2005 pasal 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar