Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 20 Mei 2014

Peraturan Mengenai Bekerja di Hari Libur Mingguan dan Hari Libur Nasional

Apa yang dimaksud dengan bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Apa kata Undang-Undang mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha wajib memberi waktu istirahat diantaranya adalah istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (UU No.13/2003 pasal 79 ayat 2).
Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan dan hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur (UU No.13/2003 pasal 85).
Peraturan mengenai waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Bagaimana dengan perhitungan upah lembur  saat bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional menurut Undang-Undang?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
JAM LEMBUR
KETENTUAN UPAH LEMBUR
RUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam Ke 8
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
5 Jam pertama
2 X Upah/jam
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6
3 X Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-7 & 8
4 X Upah/jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-11
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?

Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.

Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
Apakah ada batasan maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi?
Peraturan ketenagakerjaan tidak mengatur batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi tersebut, yang diatur dalam Undang-Undang adalah  perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Seperti yang  diatur dalam pasal 11 huruf a dan huruf b Kepmen No. 102/2004, ketentuan perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah lebih besar daripada yang dilakukan pada hari kerja.

Jadi, perusahaan diberi kebebasan untuk menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Meski demikian, perusahaan tetap wajib memperhatikan syarat-syarat menerapkan kerja lembur sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Kepmen No. 102/2004 di antaranya adanya persetujuan buruh yang bersangkutan, perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya serta makanan dan minuman.


Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Klausal-klausal yang mengatur segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja akan dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), salah satu di antaranya adalah ketentuan mengenai upah lembur

Pengaturan waktu kerja lembur dan upah lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional yang telah disepakati dan dituangkan dalam PKB tersebut tidak boleh mengatur kurang atau lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-perundangan serta kebijaksanaan mengenai pengupahan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau oleh lembaga pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi. Apabila pekerjaan di tempat kerja Anda termasuk dalam pekerjaan yang harus dijalankan terus-menerus ini, maka managemen perusahaan dapat mengatur jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama) dan membaginya dalam shift-shift, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :
  • Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar