Apa yang dimaksud dengan bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Waktu kerja lembur pada hari libur
mingguan dan hari libur nasional adalah waktu kerja pada hari istirahat
mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah
(Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Apa kata Undang-Undang mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Ketentuan tentang waktu kerja lembur
pada hari libur mingguan dan hari libur nasional diatur dalam Undang
–Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha wajib memberi
waktu istirahat diantaranya adalah istirahat mingguan 1 (satu) hari
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (UU No.13/2003 pasal 79 ayat
2).
Pekerja tidak wajib bekerja pada
hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk
bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau
pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan
pengusaha. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan
pada hari libur mingguan dan hari libur resmi wajib membayar upah kerja
lembur (UU No.13/2003 pasal 85).
Peraturan mengenai waktu kerja lembur
pada hari libur mingguan dan hari libur nasional lebih lengkapnya diatur
dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja
Lembur.
Bagaimana dengan perhitungan upah lembur saat bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional menurut Undang-Undang?
Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah
bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No.
102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur di hari libur mingguan
dan hari libur nasional adalah sebagai berikut:
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
|
||
JAM LEMBUR
|
KETENTUAN UPAH LEMBUR
|
RUMUS
|
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) |
||
7 Jam pertama |
2 Kali Upah/Jam |
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam Ke 8 |
3 Kali Upah/jam |
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10 |
4 Kali Upah/Jam |
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at |
||
5 Jam pertama |
2 X Upah/jam |
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-6 |
3 X Upah/jam |
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam Ke-7 & 8 |
4 X Upah/jam |
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) |
||
8 Jam pertama |
2 Kali Upah/Jam |
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 |
3 Kali Upah/jam |
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan |
Jam ke-10 s/d Jam ke-11 |
4 Kali Upah/Jam |
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Andi melakukan kerja lembur di hari
liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan
tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan =
75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
Apakah ada batasan maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi?
Peraturan ketenagakerjaan tidak
mengatur batas maksimal lembur di hari libur mingguan atau libur resmi
tersebut, yang diatur dalam Undang-Undang adalah perhitungan upah kerja
lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur
resmi. Seperti yang diatur dalam pasal 11 huruf a dan huruf b Kepmen
No. 102/2004, ketentuan perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan
pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah lebih besar
daripada yang dilakukan pada hari kerja.
Jadi, perusahaan diberi kebebasan untuk
menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu
istirahat mingguan atau hari libur resmi. Meski demikian, perusahaan
tetap wajib memperhatikan syarat-syarat menerapkan kerja lembur
sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Kepmen No. 102/2004 di
antaranya adanya persetujuan buruh yang bersangkutan, perusahaan wajib
membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya
serta makanan dan minuman.
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai bekerja di hari libur mingguan dan hari libur nasional?
Klausal-klausal yang mengatur segala
sesuatu mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh pihak
pengusaha dan serikat pekerja akan dituangkan dalam sebuah Perjanjian
Kerja Bersama (PKB), salah satu di antaranya adalah ketentuan mengenai
upah lembur
Pengaturan waktu kerja lembur dan upah
lembur di hari libur mingguan dan hari libur nasional yang telah
disepakati dan dituangkan dalam PKB tersebut tidak boleh mengatur kurang
atau lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-perundangan serta kebijaksanaan mengenai pengupahan, baik yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, atau oleh
lembaga pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang
harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi. Apabila
pekerjaan di tempat kerja Anda termasuk dalam pekerjaan yang harus
dijalankan terus-menerus ini, maka managemen perusahaan dapat mengatur
jam kerja dan kerja lembur dan perhitungan upah lembur (baik melalui
Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama) dan membaginya
dalam shift-shift, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
- Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar