Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 09 Mei 2012

Pasca Mayday, Outsourcing dan UMK Diawasi

JAKARTA, (PRLM).- Sehari setelah peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday), pemerintah menerbitkan regulasi guna memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah berupa Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite ini akan mengawasi pelaksanaan sistem alih daya (outsourcing), upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
"Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5/12).
Payung dari berdirinya komite tersebut berdasarkan Permenakertrans No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah agar komite pengawasan segera dibentuk. Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso, pengawasan ketenagakerjaan sangat penting guna membela kepentingan buruh/pekerja. "Hal itu menyangkut hak-hak yang sering dilanggar," katanya.
Bambang menilai, hal yang mendesak diawasi antara lain menyangkut upah minimum yang harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "KHL sekarang seharusnya tidak berdasarkan pasar, tetapi harus ada perubahan dalam metodologi, sehingga apa yang dibutuhkan pekerja benar-benar sesuai kenyataan," tuturnya.
Menurut Muhaimin, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu.
Muhaimin mengatakan,fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakan hukum.(A-78/A-88)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar