JAKARTA, (PRLM).- Sehari setelah peringatan
Hari Buruh Sedunia (Mayday), pemerintah menerbitkan regulasi guna
memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah
berupa Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite ini akan mengawasi
pelaksanaan sistem alih daya (outsourcing), upah minimum, hubungan
industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta
penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
"Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan
masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan
pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Menakertrans
Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5/12).
Payung dari berdirinya komite tersebut berdasarkan Permenakertrans
No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April
2012.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah agar
komite pengawasan segera dibentuk. Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja
Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso, pengawasan ketenagakerjaan sangat
penting guna membela kepentingan buruh/pekerja. "Hal itu menyangkut
hak-hak yang sering dilanggar," katanya.
Bambang menilai, hal yang mendesak diawasi antara lain menyangkut
upah minimum yang harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "KHL
sekarang seharusnya tidak berdasarkan pasar, tetapi harus ada perubahan
dalam metodologi, sehingga apa yang dibutuhkan pekerja benar-benar
sesuai kenyataan," tuturnya.
Menurut Muhaimin, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini
terdiri dari 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak terkait yang lainnya
yang dianggap perlu.
Muhaimin mengatakan,fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan
peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan
serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui
tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakan
hukum.(A-78/A-88)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar