Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 04 Mei 2012

Pekerja Semarang Tolak UMK 2011

Mereka menuntut Gubernur Jateng, segera merevisi SK gubernur No: 561.4/69/2009 tentang upah minimum dengan alasan penentuan UMK tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, penetapan besaran UMK di Kota Semarang yang hanya sebesar Rp961.323 tidak sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 sebesar Rp1.047.543,10.

"Sesuai dengan ketentuan tersebut angka ratarata nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun 2010 adalah Rp 976.636,13. Perhitungan KHL ini ditambah laju inflasi 7,26 persen, sebesar Rp70.905. Sehingga yang kami usulkan UMK itu sebesar Rp1.047.543,10," kata Budi di Semarang, Rabu (24/11).

Menurutnya, menaknisme penghitungan serta penetapan UMK 2011 tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang sesuai dengan Permenakertrans melainkan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng khususnya, dalam memasukkan konversi minyak tanah ke gas.

"Akibatnya pekerja/buruh di kota Semarang telah dirugikan dengan berkurangnya besaran UMK yang seharusnya diterima pada 2011. Mereka dirugikan Rp86.220,1 karena kenaikan itu hanya sebesar Rp21.567," katanya.

Selain itu, menurut dia, dengan menetapkan besaran UMK sebesar itu, kenaikan UMK Kota Semarang justru mengalami kemunduran karena baik secara nominal maupun persentase paling rendah dari daerah di sekitarnya. Ia menyebut UMK Kota Semarang pada 2011 hanya naik Rp21.567 atau 2,29 persen, sementara Kabupaten Demak Rp34.587 atau 4,25 persen.

Begitu juga Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang. Kenaikan UMK Kabupaten Kendal ditetapkan Rp63.750 atau 8,17 persen, dan Kabupaten Semarang Rp56 ribu atau 6,8 persen. (HT/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar