Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 03 Oktober 2012

23.000 Buruh akan Lumpuhkan Ibu Kota



Rabu, 03 Oktober 2012 , 10:17:00
 
BOGOR–Buruh melakukan mogok kerja massal dan unjuk rasa besar-besaran di ibu kota, hari ini. Demo menuntut kese­jahteraan itu melibatkan lebih dari 23.000. Mereka mengancam melumpuhkan Ibu kota Jakarta.

Selain Jakarta, buruh juga akan berunjuk rasa di beberapa daerah, seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor. In­for­masi yang dihimpun Radar Bogor, di Kabupaten Bogor, unjuk rasa ribuan buruh dari 361 perusahaan akan terkon­sentrasi di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.

Selain terpusat, aksi secara sektoral pun dilakukan di sekitar kawasan Industri Menara Permai, Cileungsi, Bogorindo Sentul, Citeureup, dan Gunungputri.

Sementara di Kota Depok, massa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD. Aksi serupa dilakukan massa buruh di Kota Bekasi yang terpusat di Kawasan Industri MM 2100, Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Ejip, Kawasan Industri Hyundai, Kawasan Industri Delta Silikon, Kawasan Industri Cikarang, dan Kawasan Industri Gobel.

Bersamaan dengan serangkaian aksi itu, dikabarkan sebagian buruh akan berusaha menjangkau akses menuju Jakarta untuk bergabung dengan federasi serikat pekerja lainnya. Massa akan bergerak dari sejumlah daerah penyangga ibu kota menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Istana Presiden.

Selama demonstrasi besar-besaran itu berlangsung, sejumlah lokasi yang menjadi konsentrasi massa akan dijaga ketat aparat kepolisian. Akses menuju ibu kota pun diperketat dengan mempertebal penjagaan, termasuk Jalan Tol Jagorawi.

Selain menghapusan sistem outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, aksi mogok kerja nasional itu mempersoalkan standar upah minimum yang belum sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk di Kabupaten Bogor. “KHL Kabupaten Bogor kini terdiri dari 60 item, semestinya 84 item hingga 122 item,”  kata Koordinator Aksi, Edi Supriatna kepada Radar Bogor, kemarin.

Edi mengatakan, standar upah minumum di Kabupaten Bogor paling rendah dibandingkan Tengerang, Depok dan Bekasi. “Sudah sewajarnya kami menunjut kesejahteraan. Aksi besok (hari ini) merupakan momentum perjuangan buruh menjelang penetapan standar upah baru yang akan berlaku tahun depan,”  tegasnya.

Persoalan serupa dihadapi ribuan dari Forum Buruh Kota Bekasi (FBKB). Forum tersebut beranggotakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Ketua Umum SPN, Bambang Wirahyoso mengatakan, meski secara organisasi baru akan melakukan aksi massal pada November men­datang. Tapi, tidak ada larangan bagi anggota SPN untuk ber­partisipasi dalam aksi unjuk rasa di daerah, seperti di Kota Bekasi atau Kabupaten Bogor.

“Buruh sangat beralasan untuk melakukan penuntutan, sebab perannya cukup vital dalam menggerakkan roda perindustrian. Devisa dari perindustrian tidak sedikit, jadi sudah sepantasnya negara mensejahterakan melalui regulasi atau bantuan lainnya,”  jelasnya.

Bambang mengatakan, devisi negara dari sektor perindustrian sekitar Rp14 triliun, sekitar 50 persen di antaranya berasal dari sektor tekstil dan produk tekstil. “Itu belum termasuk pajak konsumsi dan pajak penghasilan bagi buruh yang mendapat upah di atas Rp1,2 juta. Cukup besar kan,”  ujarnya.

Bicara soal pajak penghasilan, lanjut Bambang, buruh Kabupaten Bogor pun masih dipungut sekitar 5 persen, sebab upah minimumnya sudah di atas Rp1,2 juta. “Daerah lain pun begitu, makanya kami menuntut kepada pemerintah untuk menaikkan standar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,4 juta,”  tegasnya.

Ia menjelaskan, kenaikan standar PTKP merupakan janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Buruh sebagai kado Mayday. “Tapi, sampai sekarang belum dinaikkan.

Padahal, kalau janji itu terealisasi, maka buruh di daerah yang upah minimumnya di bawah Rp2,4 juta tidak dikenakan pajak. Sangat berarti bagi buruh,” tuturnya.
   
Muhaimin Ajak Buruh Dialog

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, sebaiknya serikat pekerja atau federasi buruh menempuh jalur dialog untuk menyampaikan tuntutannya. Pasalnya, aksi unjuk rasa bisa membahayakan roda perekonomian.

“Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi, atau di kantor melalui pejabat, tidak pernah putus pembicaraan itu.

Untuk itu, kepada teman-teman seluruh serikat buruh gunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum,” katanya

Menakertrans menambahkan, beberapa tuntutan buruh telah diakomodasi pemerintah melalui penerbitan UU No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan Pengaturan Outsourcing.

Sedangkan terkait masalah outsourcing, menurut Muhaimin, Kemnakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru yang akan mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktik kerja outsourcing yang terjadi selama ini.

Saat ini, pembahasan peraturan soal outsourcing masih terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir.

Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan,” kata Muhaimin.

Berdasarkan UU, terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut usai masa transisi selama enam bulan ini maka Menakertrans menegaskan pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan, pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari. (cr2/yaz/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar