Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 12 Oktober 2012

Apindo Tak Setuju Usulan UMK Buruh

SEMARANG, suaramerdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang tak menyetujui usulan buruh yang menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2013 sebesar Rp 1.255.256. Penghitungan UMK tersebut menurut kalangan pengusaha dinilai tidak wajar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang Supandi menuturkan, sampai saat ini pembahasan rencana penetapan UMK Semarang 2013 antara Apindo, serikat pekerja serta dari birokrat kota Semarang belum mencapai kata sepakat. Masing-masing tetap berpegangan pada pendapatnya. Apindo mengusulkan besaran UMK 2013 sebesar Rp 1.061.000, serikat pekerja mematok angka Rp 1.255.256 sedang Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengusulkan Rp 1.229.000.
"Besaran UMK yang mereka usulkan tidak wajar. Sebab dasar penetapan UMK dari serikat pekerja dan Disnakertrans juga tidak jelas," ungkap Supandi usai kegiatan Temu Konsultasi DPK Apindo Kota Semarang di kantor Suara Merdeka, belum lama ini.
Menurutnya, selama ini penetapan UMK yang diusulkan Apindo berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penghitungan UMK. Apindo selama ini mengacu pada Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005 dan Permenakertrans No 13 Tahun 2012. Sesuai dengan aturan itu , komponen KHL yang semula disurvei hanya 46 komponen saja sekarang ini berubah menjadi 60 komponen. Perhitungan KHL yang disurvei yaitu pada bulan Januari-September dengan 60 komponen menghasilkan angka sebesar Rp 1.061.000. Meski demikian, Apindo masih bisa mengajukan usulan kedua yakni besaran UMK 2013 sebesar Rp 1.105.000 naik dari Rp 1.061.000.
"Angka sebesar itu adalah jalan tengah. Itu adalah aturan normatif yang baku," tandasnya.
Adapun, imbuh Supandi, pencapaian KHL harus mempertimbangkan empat aspek. Yaitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan usaha marginal UMKM. Kalau melihat inflasi yang berjalan di kisaran 4% serta pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5% jelas perhitungan usulan UMK buruh tidaklah logis.
Belum lama ini, Apindo melakukan audiensi dengan Plt Wali Kota Semarang. Pihaknya berharap agar Plt Wali Kota bisa memutuskan secara bijak. "Kami sedang menunggu rapat tripartit dengan Plt Wali Kota Semarang. Tapi, belum ada kejelasan. Kami berharap segera dilaksanakan agar segera mencari titik temu kesepakatan besaran UMK 2013," harapnya.
( Fista Novianti / CN32 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar