Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 02 Oktober 2012

Apindo Dinilai Ingkari Kesepakatan

Sumber : koran Sindo Print
Friday, 28 September 2012
SEMARANG– Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang yang mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2013 Rp1.061.000 dinilai mengingkari kesepakatan.

Plt Wali Kota Hendrar Prihadi diminta tetap mempertimbangkan rekomendasi usulan UMK dewan pengupahan sebesar Rp1.255.256. Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur serikat pekerja, Slamet Kaswanto, menuturkan, rapat pleno dewan pengupahan pada 8 Agustus 2012, telah menyepakati penentuan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertran) No 13/2012 dan hasil survei pasar September 2012.

Aturan baru itu mencabut Permenakertrans lama No 17/2005. Sesuai Permenakertrans 13/2012, tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berubah dari 46 item menjadi 60 item komponen KHL. Dengan demikian, hasil survei dan komponen pun berubah dengan konsekuensi kenaikan angka survei dan usulan UMK 2013. Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, Apindo dan Pemerintah Kota Semarang,akhirnya memunculkan besaran UMK Rp1.255.256. Namun, Apindo malah memunculkan angka Rp1.061.000 karena menilai besaran UMK yang dihasilkan dewan pengupahan terlalu tinggi.

Angka itu didasarkan rata-rata hasil survei Januari– Juli 2012. “Pada tanggal 8 Agustus 2012 secara substansial telah terjadi kesepakatan.Tidak ada penolakan apa pun untuk melaksanakan Permenaker 13 Tahun 2012. Karena survei yang dilakukan sebelumnya masih menggunakan Permenaker yang sudah dicabut, maka yang menjadi acuan adalah survei bulan September 2012,” paparnya,kemarin. Atas sikapnya,Apindo dinilai telah melakukan kesalahan dua kali. Pertama, tidak taat asas peraturan dan UU yang sudah berlaku di Indonesia.

Kedua, mengingkari kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam forum dewan pengupahan yang dihadiri.“Kami meminta pada Plt Wali Kota Semarang untuk tetap memperhatikan rekomendasi usulan UMK yang diusulkan dewan pengupahan pada tanggal 25 September 2012 lalu,”katanya. Jika nanti keputusan Plt Wali Kota malah sesuai usulan Apindo, serikat pekerja siap membawa hal ini ke PTUN.Selain itu, juga siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Ketua Apindo Kota Semarang Supandi sebelumnya membenarkan telah mengusulkan angka UMK 2013 Rp1.061.000. Namun, Apindo tidak keberatan jika Pemkot Semarang memutuskan besaran UMK Rp1,1 juta.

“Kami memberi angka toleransi hingga Rp1,1 juta. Kalau sudah lebih dari angka itu,kami keberatan, apalagi sampai Rp1,225 juta seperti usulan serikat pekerja,” ucapnya. Dalam menentukan besaran UMK Apindo memperhatikan beberapa faktor.Di antaranya besaran inflasi,hasil survei harga di sejumlah pasar tradisional, pertumbuhan ekonomi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah. Mengenai angka inflasi di Jateng,tercatat selama satu bulan rata-rata hanya 0,7%. Sementara pertumbuhan ekonomi di Jateng rata-rata hanya 6,5%.

“Dengan inflasi sebesar itu,usulan Apindo sudah cukup bagus.Tahun 2012 UMK mencapai Rp991.500,kalau di 2013 diusulkan Rp1.061.000,berarti ada kenaikan 7%. Kalau sampai Rp1.100.000, naiknya sudah mencapai 11,5%,”ujarnya. Supandi berharap Pemkot Semarang bijaksana mengusulkan besaran UMK kepada Gubernur Jateng yang maksimal diserahkan 1 Oktober.Jika terlalubesar, pengusaha tidak akan mampu dan terancam melakukan pengurangan jumlah karyawan atau bahkan tutup. ● m abduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar