Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 19 Oktober 2012

UMK 2013 (1) Komponen Biaya Hidup Layak Diperdebatkan

Suara Merdeka "Semarang Metro"
19 Oktober 2012
 
DUA pria berambut pendek antusias saat diminta berbicara persoalan buruh. Salah satunya yakni soal usulan upah minimum kota (UMK) 2013 yang dalam waktu dekat akan ditetapkan Gubernur.  
Mereka mengungkapkan lika-liku penentuan angka untuk menjalani hidup yang layak dari awal hingga akhir.
”Pergantian komposisi Dewan Pengupahan di awal tahun ini kami maksimalkan agar bisa berjuang lebih total untuk buruh. Lima pemilik kursi untuk perwakilan buruh coba kami dekatkan agar benar-benar bisa satu suara,” ujar salah satu dari pria tersebut yang kini menjabat Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, baru-baru ini.
Setelah itu berhasil, pihaknya juga mendekati pemilik kursi lain, terutama pemerintah, agar bisa membela kepentingan buruh. Seperti yang diketahui, dari 25 orang yang duduk di Dewan Pengupahan, pemerintah memiliki kursi terbanyak yakni sepuluh.
Sepuluh kursi lainnya dibagi rata antara buruh dan pengusaha. Sementara lima kursi sisa diisi oleh kalangan independen seperti akademisi. Dari lima kursi untuk buruh, SPN mendapat dua. Kebijakan itu diambil mengingat serikat buruh tersebut memiliki jumlah pekerja lebih banyak dibanding yang lain. Tiga kursi lain menjadi milik SPSI, SPKep, dan SPKahutindo. Lantas dari mana muncul angka Rp 1,209 juta sebagai usulan UMK kota ini tahun depan?
Slamet Kaswanto, pria lain yang merupakan salah satu wakil SPN di Dewan Pengupahan menuturkan, itu tak lepas dari munculnya Permenakertrans No 13/2012 pertengahan tahun ini.
Peraturan tersebut memuat 14 komponen tambahan dan delapan penyesuaian komponen dibanding regulasi yang lama. Hal itulah yang ternyata, secara signifikan, mengubah perhitungan soal kebutuhan hidup layak (KHL) dan UMK.”Kami sendiri terkejut dengan perubahan hasil perhitungan itu. Meski sebenarnya kami juga menolak peraturan tersebut karena belum mencantumkan seluruh komponen yang menurut kami harus dicantumkan dalam penetapan KHL. Dalam kajian kami, seharusnya ada 122 komponen yang dipenuhi agar buruh bisa hidup layak. Sementara permenakertrans itu baru mencantumkan 60 komponen,” kata Slamet.
Berdasarkan permenakertrans tersebut ada beberapa komponen yang harus disesuaikan, di antaranya ukuran kamar sewa yang semula 3x3 meter menjadi 3x5 meter. Listrik yang semula didasarkan pada kapasitas daya 450 watt menjadi 900 watt.  Adapun komponen gas yang tahun lalu ditolak para buruh karena mereka menganggap lebih sering menggunakan minyak tanah, kali ini diterima. Namun, besarannya bertambah karena aturan tersebut juga mencantumkan pembelian tabung gas.
Menelisik angka Rp 1,209 juta, jumlah tersebut termasuk peningkatan yang signifikan dibanding sebelumnya, mengingat UMK di Semarang tahun ini tak mencapai Rp 1 juta. Sementara, sumber Suara Merdeka mengatakan, usulan UMK di daerah sekitar Semarang rata-rata juga belum mencapai Rp 1 juta. Meski demikian, angka tersebut ternyata juga masih di bawah KHL hasil survei September yang mencapai Rp 1,229 juta dan juga perkiraan KHL di akhir tahun yang mencapai Rp 1,255 juta. (Adhitia Armitrianto, Muhammad Syukron-39)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar