Suara Merdeka "Semarang Metro"
19 Oktober 2012
DUA pria berambut pendek antusias saat diminta berbicara
persoalan buruh. Salah satunya yakni soal usulan upah minimum kota (UMK)
2013 yang dalam waktu dekat akan ditetapkan Gubernur.
Mereka mengungkapkan lika-liku penentuan angka untuk menjalani hidup yang layak dari awal hingga akhir.
”Pergantian komposisi Dewan Pengupahan di awal tahun ini kami
maksimalkan agar bisa berjuang lebih total untuk buruh. Lima pemilik
kursi untuk perwakilan buruh coba kami dekatkan agar benar-benar bisa
satu suara,” ujar salah satu dari pria tersebut yang kini menjabat Ketua
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo,
baru-baru ini.
Setelah itu berhasil, pihaknya juga mendekati pemilik kursi lain,
terutama pemerintah, agar bisa membela kepentingan buruh. Seperti yang
diketahui, dari 25 orang yang duduk di Dewan Pengupahan, pemerintah
memiliki kursi terbanyak yakni sepuluh.
Sepuluh kursi lainnya dibagi rata antara buruh dan pengusaha.
Sementara lima kursi sisa diisi oleh kalangan independen seperti
akademisi. Dari lima kursi untuk buruh, SPN mendapat dua. Kebijakan itu
diambil mengingat serikat buruh tersebut memiliki jumlah pekerja lebih
banyak dibanding yang lain. Tiga kursi lain menjadi milik SPSI, SPKep,
dan SPKahutindo. Lantas dari mana muncul angka Rp 1,209 juta sebagai
usulan UMK kota ini tahun depan?
Slamet Kaswanto, pria lain yang merupakan salah satu wakil SPN di
Dewan Pengupahan menuturkan, itu tak lepas dari munculnya
Permenakertrans No 13/2012 pertengahan tahun ini.
Peraturan tersebut memuat 14 komponen tambahan dan delapan
penyesuaian komponen dibanding regulasi yang lama. Hal itulah yang
ternyata, secara signifikan, mengubah perhitungan soal kebutuhan hidup
layak (KHL) dan UMK.”Kami sendiri terkejut dengan perubahan hasil
perhitungan itu. Meski sebenarnya kami juga menolak peraturan tersebut
karena belum mencantumkan seluruh komponen yang menurut kami harus
dicantumkan dalam penetapan KHL. Dalam kajian kami, seharusnya ada 122
komponen yang dipenuhi agar buruh bisa hidup layak. Sementara
permenakertrans itu baru mencantumkan 60 komponen,” kata Slamet.
Berdasarkan permenakertrans tersebut ada beberapa komponen yang harus
disesuaikan, di antaranya ukuran kamar sewa yang semula 3x3 meter
menjadi 3x5 meter. Listrik yang semula didasarkan pada kapasitas daya
450 watt menjadi 900 watt. Adapun komponen gas yang tahun lalu ditolak
para buruh karena mereka menganggap lebih sering menggunakan minyak
tanah, kali ini diterima. Namun, besarannya bertambah karena aturan
tersebut juga mencantumkan pembelian tabung gas.
Menelisik angka Rp 1,209 juta, jumlah tersebut termasuk peningkatan
yang signifikan dibanding sebelumnya, mengingat UMK di Semarang tahun
ini tak mencapai Rp 1 juta. Sementara, sumber Suara Merdeka mengatakan,
usulan UMK di daerah sekitar Semarang rata-rata juga belum mencapai Rp 1
juta. Meski demikian, angka tersebut ternyata juga masih di bawah KHL
hasil survei September yang mencapai Rp 1,229 juta dan juga perkiraan
KHL di akhir tahun yang mencapai Rp 1,255 juta. (Adhitia Armitrianto,
Muhammad Syukron-39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar