Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 14 Oktober 2012

UMK: Buruh Dukung UMK Semarang 2013 sebesar Rp1,2 juta

Sumber : Bisnis Indonesia
 
SEMARANG – Kalangan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerbang mendukung usulan Upah Minimum Kota Semarang yang diusulkan Plt Walikota Semarang sebesar Rp1.209.000, meskipun besarannya lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Kota.
Humas Aliansi Gerbang, Prabowo Luh Santoso mengatakan serikat buruh Kota Semarang mendukung dan siap mengawal usulan UMK yang telah diusulkan Plt Walikota Semarang Hendar Prihadi kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sebesar Rp1.209.000.
“Kami siap mendukung dan mengawal besaran UMK yang diusulkan oleh Walikota Semarang, meskipun angka yang diusulkan tersebut lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Kota Semarang sebesar Rp1.255.256,” ujarnya, kepada Bisnis, hari ini.(Jumat 12/10)
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang telah mengusulkan UMK kepada Walikota sebesar Rp1.255.000 yang didapat dari hasil survey KHL berdasarkan Permenaker No.13/2012, yang menggantikan Permenaker sebelumnya No.17/2005. Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengusulkan Rp1.061.000.
Menurutnya, meskipun besaran UMK usulan Plt. Walikota Semarang lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Kota Semarang, namun angka itu lebih tinggi dari UMK tahun lalu yang hanya sebesar Rp991.500, atau naik 21,95%.
“Dengan terbitnya Permenaker No.13/2012 yang menggantikan Permenaker sebelumnya No.17/2005, dimana komponen dlam penghitungan KHL saat ini lebih banyak, maka memang seharusnya besaran UMK menjadi lebih tinggi dari sebelumnya,” tutur Sekretaris DPD KSPSI Kahutindo Jateng itu.
Koordinator Umum Gerbang Nanang Setyono mengatakan serikat buruh meminta semua pihak, baik dari serikat pekerja, pemerintah maupun pengusaha agar melaksanakan Permenaker No.13/2012 secara murni dan konsekuen.
Penyesuaian UMK Kota Semarang, lanjutnya, sebelumnya, yakni pada 2011 dan 2012 yang hanya naik berada di kisaran 2% dan 3% merupakan angka yang tidak logis dalam korelasi antara pembangunan dengan kesejahteraan rakyat pekerja, bahkan menunjukkan paradoks slogan Semarang Setara.
“Sudah saatnya kaum buruh di Kota Semarang mendapatkan upah yang layak setara dengan kota besar lainnnya,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jateng P. Edison Ambarura mengatakan pemerintah akan selalu ada di tengah- tengah, menjembatani dan memfasilitasi.
“Kami akan semaksimal mungkin agar KHL terpenuhi. Namun, finansial kemampuan perusahaan tetap jadi pertimbangan agar upah yang muncul bisa diterima semua pihak,” ujarnya. (k39/rsj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar