Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 12 Oktober 2012

Permenakertrans Baru, Upah Baru

Artikel Wacana Lokal Suara Merdeka (13/10/12)

  • Oleh Heru Budi Utoyo
Perdebatan panjang terkait dengan konversi minyak tanah ke gas dalam konteks pengupahan, bisa dikatakan selesai tahun ini. Polemik itu mendasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Nomor B.149/PHIJSK/III/2010 tentang Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas, yang kemudian menganulir salah satu item dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005
Hal itu karena regulasi penggantinya, yakni Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menambah 14 item komponen tentang kebutuhan dan 8 item komponen soal penyesuaian KHL.
Yang terpenting adalah tercapainya kesepakatan mengganti komponen kompor minyak tanah menjadi kompor gas, salah satu butir yang dipakai untuk menyurvei KHL. Penambahan dan penyesuaian komponen itu jangan dianggap sebagai masalah baru tetapi justru menjadi momentum bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/ serikat buruh (SP/ SB) untuk bersama-sama mmperbaiki kondisi pengupahan, khususnya di Jateng.
Perbaikan tersebut bisa diawali dengan mengimplementasikan tambahan 14 item komponen kebutuhan. Khusus menyangkut 8 item penyesuaian, perlu ada penyelarasan jenis komponen yang dibutuhkan, sebagaimana isi Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.
Contohnya, ketentuan kamar sewa yang benar-benar masuk kriteria kebutuhan hidup layak, yaitu berukuran 3 x 5 m. Kemudian, daya listrik 900 kWh untuk penerangan, rice cooker, seterika dan sebagainya. Perhitungan itu harus benar-benar mendasarkan bahwa seorang pekerja menggunakan daya listrik itu untuk beberapa barang elektronik tersebut.
Membandingkan dengan regulasi lama, Permenakertrans yang baru, yang menambah 14 item (dari 46 menjadi 60) sesungguhnya belum mengakomodasi kebutuhan riil pekerja/ buruh. Pasalnya, survey Akatiga dan  SPN menyebutkan bahwa pekerja/ buruh baru bisa dikatakan hidup secara layak bila terpenuhi 122 item kebutuhannya.
Namun saat ini setidak-tidaknya serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB) bisa memahami bahwa  regulasi baru itu bisa menjadi jawaban atas persoalan dua tahun sebelumnya, yang terkait dengan peraturan lama.
Ketegasan Pemda
Kini masyarakat hanya butuh ketegasan pemerintah menjalankan regulasi itu, mengingat Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 yang diundangkan pada 10 Juli 2012 menggugurkan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Artinya, hasil survei dewan pengubahan kota/ kabupaten yang mendasarkan regulasi lama, tak bisa dipakai sebagai pertimbangan usulan UMK tahun 2013.
Namun penyikapan tiap kota/ kabupaten di Jateng berbeda-beda sehingga hasil akhirnya pun berbeda. Bagi Kota Semarang yang tiap tahun menemui persoalan terkait penetapan KHL dan UMK, dewan pengupahan dan LKS tripartit sudah mencari terobosan guna mencari solusi untuk perbaikan sistem pengupahan. Langkah konkretnya, awal Agustus 2012 menyusun beberapa kesepakatan.
Contohnya, berdasarkan hasil survei mengenai KHL bulan lalu di 5 pasar, kita bisa menemukan angka rata-rata KHL pada September 2012 adalah lebih dari Rp 1,2 juta. Jadi idealnya, usulan upah minimum kota/ kabupaten 2013 harus menggunakan besaran hasil survei KHL yang mengacu Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 ditambah prediksi kenaikan Desember 2012 dan mempertimbangkan laju inflasi tahun berjalan.
Sesungguhnya, UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengamanatkan pemberian upah layak bagi buruh/ pekerja. Langkah konkretnya adalah memperbaiki sistem pengupahan dengan melaksanakan secara konsekuen Permenakertrans. Bila pemerintah, termasuk Pemprov Jateng, konsisten dan tegas menjalankan regulasi, langkah itu akan mengurangi gejolak persoalan terkait pengupahan di provinsi ini. (10)

— Heru Budi Utoyo, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Koordinator Gerakan Buruh Semarang (Gerbang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar