Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 27 Januari 2011

Buruh Rokok Belum Terima UMK Rp 840.000

Sumber : Kompas.com
Senin, 24 Januari 2011 | 19:52 WIB

KUDUS, KOMPAS.com - Buruh rokok yang bekerja di beberapa perusaahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum menerima bayaran sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2011 sebesar Rp 840.000 per bulan.

"Berdasarkan temuan di lapangan, kami menemukan adanya pelanggaran terhadap SK Gubernur Jateng Nomor 561.4/69/2010 tentang UMK 2011 yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan rokok di Kudus yang belum memenuhi upah sesuai ketentuan UMK 2011," kata juru bicara Aliansi Serikat Buruh dan Elemen Masyarakat Peduli Buruh Kudus, Slamet Machmudi, Senin (24/1/2011).

Buruh rokok yang menerima upah di bawah UMK 2011, katanya, yakni buruh giling dan batil (kerapian). Sistem pengupahan buruh giling dan batil dilakukan secara borongan, per 1.000 batang rokok dihargai Rp 13.500 yang dibagi dua yakni Rp 8.100 untuk buruh giling dan Rp 5.400 buruh batil. Berdasarkan ketetapan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), standar atau kecepatan buruh giling bersama buruh batil rokok yang bekerja selama satu hari kerja yakni tujuh jam kerja, rata-rata buruh tersebut bisa menghasilkan 4.000 batang rokok.

"Jika diakumulasi, dalam sehari selama tujuh jam bekerja mendapatkan upah Rp 54.000, yang dibagi secara proporsional untuk buruh giling rokok Rp 32.400 per hari dan buruh batil Rp 21.600 per hari," ujarnya.

Ia mendesak pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus segera memanggil dan menglarifikasi beberapa perusahaan terkait dengan kekurangan upah yang diterima para buruh borong rokok Kudus.

Apalagi, penentuan UMK 2011 Kudus berdasarkan atas kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan melalui survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten beranggotakan tripartit antara pemerintah, SPSI dan Apindo.

"Tidak ada alasan bagi para pengusaha rokok di Kudus untuk tidak menaati komitmen yang dibuat secara tripartit," ujarnya.

Ia mengatakan, UMK untuk semua buruh yang memiliki masa kerja minimal kurang dari setahun. "Status buruh borongan, harian atau bulanan hanyalah klasifikasi cara pengupahannya. Semua buruh berhak memperoleh upah sesuai UMK, walaupun berstatus sebagai buruh borongan," ujarnya.

Alasan penghasilan buruh borong ditentukan oleh satuan hasil kerja, tidak bisa dijadikan alasan buruh borong digaji di bawah aturan pemerintah.

Ia berharap, tim pemantau UMK 2011 yang dibentuk Dinsosnakertrans Kudus harus jujur dalam laporannya.

Kasus kurangnya upah yang dialami buruh borong rokok di sejumlah perusahaan rokok di Kudus, katanya, berjalan cukup lama.

"Dinsosnakertrans Kudus harus tegas terhadap pengusaha yang enggan melaksanakan pembayaran sesuai UMK 2011. Jika memang ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran UMK 2011 seharusnya mengajukan penundaan upah UMK 2011 dengan melaporkan neraca untung rugi perusahaan," ujarnya.

Kepala Dinsosnakertrans Pemerintah Kabupaten Kudus, Noor Yasin, ketika dihubungi lewat telepon untuk dimintai tanggapannya soal upah yang diterima buruh giling dan batil yang masih dibawah UMK belum ada tanggapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar