Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 17 Januari 2011

Puluhan Buruh Geruduk PN Semarang

Senin, 17 Januari 2011 - 11:28 wib
Nugroho Setyabudi - Okezone
Demonstrasi dukungan untuk Ketua Serikat Pekerja PT San Yu. (Foto: okezone)

SEMARANG - Puluhan buruh yang berasal dari berbagai perusahaan mendatangi Pengadilan Negeri Semarang untuk memperjuangkan nasib Ketua Serikat Pekerja PT San Yu Semarang, Nurimah.

Menurut koordinator lapangan (Korlap) aksi, Prabowo, Nurimah merupakan korban rekayasa kriminal. “Banyak keanehan yang terjadi terkait penahanan Nurimah. Bila ini dibiarkan maka kebebasan berserikat di setiap perusahaan akan dikebiri. Kami akan melakukan aksi mogok produksi jika apa yang mereka sampaikan tidak mendapat tanggapan,” tegas Prabowo di PN Semarang, Senin (17/1/2011).

Nurimah dilaporkan oleh Suryani, rekan sekerjanya di PT San Yu pada 2006 silam dengan tuduhan penganiayaan. Kasus ini sudah diselesaikan dengan cara damai. Namun pada 2010, Suryani melaporkan kembali kasus ini ke Polsek Ngawiyan, Semarang. Belakangan Suryani baru mengakui bahwa inisiatif laporan bukan dari dirinya, melainkan atas dorongan pihak perusahaan konveksi itu.

Suryani sendiri hadir di aksi ini untuk meminta hakim untuk membebaskan Nurimah dari segala tuduhan. “Saya sebagai saksi pelapor akan berusaha meminta hakim untuk membebaskan Nurimah dengan cara mengirimkan surat kepada hakim. Apa yang terjadi dengan saya dan Nurimah penuh dengan rekayasa. Hati saya merasa sakit juga melihat Mbak Nurimah dikurung,” tuturnya.

Sambil berorasi dan membentangkan spanduk yang isinya permintaan pembebasan Nurimah, mereka menunggu persidangan dimulai. Aksi dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
(ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar