Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 17 Januari 2011

Kriminalisasi Ketua Serikat Buruh PT San Yu

Ketua Serikat Pekerja PT San Yu Semarang ditahan. Upaya membungkan perjuangan serikat buruh.

* Andhika Puspita / Angga Haksoro
* 13 Januari 2011 - 16:43 WIB

VHRmedia, Semarang– Jauh di dalam ruangan penjara, Nurimah melambaikan tangan. Mengintip dari celah nako, puluhan kawannya berjejalan berteriak memberikan dukungan.

“Nurimah harus kuat, karena kekuatan Nurimah kekuatan kami juga. Teruslah berjuang, karena perjuanganmu perjuangan kami juga,” teriak Dian, anggota serikat pekerja, Kamis (13/1).

Nurimah Ketua Serikat Pekerja PT San Yu Frame Moulding Industries. Dia ditahan di LP Bulu Semarang sejak Desember 2010 dengan tuduhan memukul Suryani, teman sepabrik, 6 tahun lalu.

Nurimah dan Suryani terlibat perkelahian. Sejumlah saksi melihat mereka saling pukul. Suryani mengadukan kasus tersebut ke polisi karena dipaksa manajemen perusahaan. ”Jika tidak lapor, saya dipecat,” kata Suryani.

”Ini aneh. Kasusnya terjadi tahun 2006 tapi diproses tahun 2010. Ini intimidasi agar buruh tidak berani berserikat. Sejak dulu buruh PT San Yu dilarang berserikat,” ujar Asep Mufthi, pengacara LBH Semarang.

Manajemen perusahaan ”gerah” melihat perjuangan Nurimah memimpin mogok buruh pada 12 Januari 2010. Para buruh menuntut perusahaan membayar upah. Intimidasi dan mutasi kerja tak menciutkan nyali Nurimah.

Nurimah pernah melaporkan perlakuan buruk manajemen perusahaan. Bukan laporan Nurimah yang direspons, polisi justru menindaklanjuti laporan manajemen perusahaan soal pemukulan terhadap Suryani.

Koordinator Trade Union Rights Centre, Dela Feby Situmorang, mengatakan pasal karet ”masih laku” digunakan untuk menjerat aktivis serikat buruh. ”Di Jakarta, dari sepuluh kasus sengketa ketenagakerjaan, delapan buruh dikriminalisasi. Mereka dipaksa mundur tanpa pesangon dan kasusnya berhenti. Ini upaya menghentikan serikat buruh,” katanya.

Nurimah sudah sebulan ditahan di LP Bulu dan menjalani 4 kali sidang. Dalam sidang 17 Januari mendatang, hakim memanggil manajemen PT San Yu untuk memberikan kesaksian. (E1)

Foto: Demo dukung Nurimah di LP Bulu (VHRmedia/Andhika Puspita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar