Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 27 Januari 2011

SPN : Ganti Upah Minimum ke Upah Layak

Sumber : Pos Kota Malang
Senin, 24 Januari 2011 - 9:42 WIB

MALANG (Pos Kota) – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendesak pemerintah agar tahun depan tidak lagi menggunakan ketentuan kenaikan upah berdasarkan upah minimum, tetapi berdasarkan upah layak.

Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso mengungkapkan, penggunaan ketentuan upah minimum yang berlaku saat ini sudah bergeser dan banyak diselewengkan oleh pengusaha, sehingga merugikan bagi orang yang sudah bekerja puluhan tahun.

“Upah minimum seharusnya diberlakukan bagi pekerja baru. Tapi sekarang banyak diberlakukan untuk semua pekerja, sehingga tidak ada lagi penghargaan bagi pekerja yang memiliki jenjang karier. Tahun depan hal ini harus diubah,” kata Bambang saat menyampaikan rekomendasi hasil Majelis Nasional II DPP SPN kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, kemarin.

Menanggapi permintaan tersebut, Muhaimin menegaskan pemerintah dan lembaga Tripartit Nasional memang terus berupaya untuk mencari pola system pengupahan yang tidak merugikan semua pihak.

Untuk mendapatkan pola ketentuan upah yang tepat tersebut, Muhaimin menawarkan kalangan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melakukan survei langsung, begitu juga dengan pemerintah.

“Hasil survei dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah nantinya dianalisa dan dipelajari, sehingga didapat pola yang tepat yang menguntungkan kedua belah (pekerja/pengusaha) yang dapat diterapkan dalam menentukan kenaikan upah pekerja setiap tahunnya,” jelas Menakertrans. “Untuk biaya survey, pemerintah akan membantu.”

Namun ia mengingatkan kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha) untuk saling terbuka dan obyektif. Maksudnya pekerja harus mau mengerti kondisi keuangan dan pertumbuhan perusahaan, sementara pengusaha juga harus mengerti kebutuhan kesejahteraan pekerjanya.

“Jika ada saling keterbukaan dan pengertian diantara kedua belah pihak, Saya yakin, tidak akan ada keributan dalam penentuan kenaikan upah,” ujarnya.(tri/dms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar